Pelaku Pembunuhan Sadis di Pacitan Diancam Hukuman Seumur Hidup

<p>Foto: Illustrasi pelaku pembunuhan sadis.</p>
Foto: Illustrasi pelaku pembunuhan sadis.

Gemasulawesi– IM (24) pelaku pembunuhan sadis di Pacitan diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup. Akibat tindakannya tega menghabisi nyawa DS (20) dengan sadis.

“Pelaku dan korban masih kerabat dekat. Bapak tiri pelaku merupakan saudara kandung bapak korban,” ungkap Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers, Minggu 8 Agustus 2021.

Pelaku pembunuhan sadis di Pacitan mengaku jatuh hati kepada wanita yang masih kerabatnya sendiri. Saat ini tersangka pembunuhan sudah berada di Mapolres Pacitan untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, KNPI Palu: Ini Adalah Malapetaka Buat Indonesia

Sebelum kejadian, pelaku pembunuhan sadis di Pacitan tengah mengajak korban plesir ke sejumlah obyek wisata. Awalnya mereka berdua menuju Pantai Watukarung. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor.

Lantaran destinasi wisata di Kecamatan Pringkuku itu masih tutup karena PPKM, tujuan pun pindah ke bukit Sentono Gentong. Usai menikmati pemandangan di tempat itu, keduanya lantas menuju ke Pantai Patok Kowang.

Baca juga: Dua Penyelundup Narkoba Asal Malaysia Dipidana Seumur Hidup

“Jadi hari itu pelaku bermaksud memperpanjang STNK sekaligus mengajak jalan-jalan korban,” ungkapnya.

Saat berduaan di pantai yang bersebelahan dengan tempat pelelangan ikan Tamperan itu, amarah pelaku terpicu. Gara-garanya pelaku mendapati foto seorang pria di smartphone milik korban. Cemburu, pelaku membunuh korban dengan berkali-kali memukul kepalanya menggunakan batu.

Baca juga: Cabuli dan Hilangkan Nyawa Siswi SMP Ilambe, Pelaku Terancam

“Hasil autopsi, tengkorak bagian depan korban pecah hingga tembus ke otak. Setelah itu dalam keadaan korban tak sadarkan diri, pelaku mencabuli korban,” terangnya.

Baca juga: Disita, Obat Terapi Covid19 dan Tabung Oksigen Hasil Kasus

Pelaku terancam hukuman seumur hidup

Polisi menjerat pelaku pembunuhan sadis di Pacitan dengan Pasal 338 atau Pasal 240 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Baca: Positif Narkoba, Lima Anleg DPRD Labura Diamankan Polisi

Diketahui, pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. (***)

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Warga Palupi

Baca juga: Ribuan Guru Honorer Parigi Moutong Terancam Tidak Terima Insentif

...

Artikel Terkait

wave

Positif Narkoba, Lima Anleg DPRD Labura Diamankan Polisi

Lima Anleg DPRD Labura, Sumatera Utara, diamankan polisi karena positif narkoba, saat berada dalam ruang karaoke di salah hotel di Asahan.

Polisi Bubarkan Aksi Balapan Liar di Makassar

Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, mengamankan belasan sepeda motor tanpa surat-surat lengkap, dalam aksi balapan liar di jl AP Pettarani

Jerinx Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman di Medsos

Polda Metro Jaya tetapkan Jerinx SID jadi tersangka kasus dugaan pengancaman di Medsos, pada pegiat media sosial (Medsos) Adam Deni.

Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kebun Sawit Sintang

Satu keluarga ditemukan tewas yaitu kakek, nenek dan cucu di kebun sawit Sintang, Kalimantan Barat, jenazah pertama kali ditemukan Turyati.

Pelaku Eksploitasi Anak di Papua Barat Dibekuk Polisi

Polisi menangkap dua orang pelaku eksploitasi anak sebagai pramuria di Fakfak, Papua Barat. Keduanya, berinisial M berperan sebagai perekrut.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;