Pelaku Pembunuhan di Maluku Terancam Penjara Seumur Hidup

<p>Foto: Illustrasi pelaku pembunuhan.</p>
Foto: Illustrasi pelaku pembunuhan.

Gemasulawesi– Seorang pria berinisial ES alias Ewin pelaku pembunuhan di Maluku terancam mendekam di penjara seumur hidup.

ES pelaku diduga membunuh dan membuang jasad kekasihnya ke laut.

“Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” ungkap Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rosita Umasugi saat dihubungi, Kamis 19 Agustus 2021 malam.

Baca juga: Kopaska Temukan Diduga Korban Pesawat Sriwijaya Air di Kedalaman 20 Meter

Dia menyebut, ancaman hukuman pelaku pembunuhan di Maluku adalah seumur hidup. Karena tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 335 ayat 3 serta Pasal 181 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dari pengakuannya ke penyidik, pelaku pembunuhan di Maluku tega menganiaya korban hingga tewas di kamar indekos tempat korban. Dan tersangka tinggal bersama Kamis 12 Agustus 2021, pekan kemarin.

Setelah menganiaya korban hingga tewas, pelaku pembunuhan di Maluku tetap tinggal bersama jasad korban di kamar kos hingga lima hari lamanya. Jasad korban baru dibawah keluar untuk dibuang ke laut pada Selasa17 Agustus 2021 dini hari.

“Jadi, jasad korban ini lima hari di kamar kos, tersangka ini ingin menyembunyikan perbuatannya,” kata dia.

Tersangka menganiaya korban saat pulang menarik becak, dan mendapati korban sedang mandi di malam hari.

Saat itu, tersangka langsung masuk ke kamar mandi, dan memukuli korban di bagian kepala serta membenturkan kepala korban ke didinding.

Setelah itu, korban yang sudah tidak berdaya diangkat ke tempat tidur. Kemudian, tersangka lalu pergi meninggalkan korban untuk kembali mengayuh becak.

Keesokan harinya, saat kembali ke kamar indekos, tersangka melihat korban sudah meninggal dunia.

Pelaku membawa dan membuang jasad korban ke laut

Jasad korban sendiri, kata Rosita, telah dibawa pulang ke kampung halamannya di Desa Piliana, Kecamatan Tehoru, setelah diotopsi di rumah sakit. Kasus ini terkuak setelah jasad korban ditemukan warga terlilit tali di Pantai Lesane Kota Masohi pada Selasa 17 Agustus 2021.

Jasad korban sendiri dibawa keluar dari kamar kos untuk dibuang ke laut dengan menggunakan becak.

Sesampai di pesisir pantai, tersangka mengikat dua bongkahan batu di jasad korban dan setelah itu membawa korban ke laut dengan perahu milik warga. (***)

Baca juga: Pasien Covid19 Tewas Terpeleset, Diduga Hendak Kabur

...

Artikel Terkait

wave

Perempuan Terduga Pengedar Putaw di Batam Terancam Hukuman Mati

Seorang perempuan berinisial SAY alias C pengedar Putaw di Batam, Kepulauan Riau diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Pria Cabuli Anak Temannya Terancam 15 Tahun Penjara

Pria berinisial SW (51) warga Bubutan, Surabaya diancam hukuman 15 tahun tahun penjara, karena cabuli anak temannya di Banyuwangi.

19 Narapidana Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan, untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran dari dalam Lapas.

Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Diancam 15 Tahun Penjara

Pemuda berinisial SS (32) pelaku pembunuhan teman sendiri dengan cara sadis di sebuah hotel di Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.

Dua Orang Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pengaturan Cukai Bintan

Dua orang menjadi tersangka dugaan kasus pengaturan cukai Bintan, dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;