Pria Cabuli Anak Temannya Terancam 15 Tahun Penjara

<p>Foto: Illustrasi kasus pencbulan anak. </p>
Foto: Illustrasi kasus pencbulan anak.

Gemasulawesi- Pria berinisial SW (51) warga Bubutan, Surabaya diancam hukuman 15 tahun tahun penjara, karena melakukan aksi bejatnya cabuli anak temannya di Banyuwangi. Bahkan, korban masih dibawah umur, dipacari dan diajak video call sex.

“Penyelidikan atas kasus pencabulan itu, kami lakukan usai mendapatkan laporan dari ibu korban yang merupakan teman dari tersangka SW,” ungkap Kapolsek Srono AKP Mulyono, di Bantul, Sabtu 14 Agustus 2021.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Diancam 15 Tahun Penjara

Menurut dia, ancaman 15 tahun penjara itu, disangkakan terhadap tersangka termuat pada pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur atau pornografi sebagaimana di maksud pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau pasal 32 junto pasal 6 sub pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Terbongkarnya aksi bejat satu pria cabuli anak temannya di Banyuwangi, saat ibu korban mengetahui isi chat percakapan korban dan pelaku.

Dari temuan itu, kemudian ibu korban melaporkan kasus itu ke polisi. Polisi pun menangkap pria cabuli anak temannya di Banyuwangi dan menyita berbagai barang bukti.

” Saat ini kita amankan dan kita periksa,” ujarnya.

Baca: Update Covid19 Sulawesi Tengah: Tingkat Kesembuhan 66,88 Persen

Awal mula kasus pencabulan

Dia menyebutkan, aksi bejat pria cabuli anak temannya di banyuwangi bermula pada awal Maret 2020 lalu, saat dirinya berkunjung ke rumah ibu korban. Melihat anak temannya berusia 16 tahun, tersangka tertarik.

Sejak pertemuan itu, selanjutnya korban sering keluar bersama dengan tersangka dan akhirnya berpacaran.

“Pada saat pacaran ibunya tidak tahu. Setelah perkenalan itu akhirnya korban dan tersangka sering bertemu,” tambahnya.

Selanjutnya pada Juli 2020 sekitar 20.00 WIB tersangka menjemput korban dari rumah kos, untuk diajak makan malam hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka kemudian mengajak korban untuk kencan di Pantai Watudodol. Dengan bujuk rayu, korban kemudian dicabuli pelaku di dalam mobil.

“Janji akan dinikahi. Kemudian dia mencabuli korban,” tambah Mulyono.

Setelah kejadian itu, tersangka sering mengajak korban untuk keluar dan pada saat di dalam mobil tersangka selalu melakukan pencabulan terhadap korban. Bahkan, saat berjauhan korban selalu diajak VCS.

“Untuk pencabulan dilakukan sebanyak 100 kali. Sementara untuk VCS dilakukan saat tersangka ke Surabaya,” tutupnya. (***)

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Teman Kerja di Riau Diancam Tujuh Tahun Kurungan

...

Artikel Terkait

wave

19 Narapidana Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan, untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran dari dalam Lapas.

Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Diancam 15 Tahun Penjara

Pemuda berinisial SS (32) pelaku pembunuhan teman sendiri dengan cara sadis di sebuah hotel di Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.

Dua Orang Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pengaturan Cukai Bintan

Dua orang menjadi tersangka dugaan kasus pengaturan cukai Bintan, dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah.

Pelaku Pembobolan Mesin ATM di Bandung Berjumlah Tiga Orang

Kepolisian Polrestabes Bandung menyebutkan pelaku pembobolan mesin ATM di Kota Bandung berjumlah tiga orang. pelaku meraup uang Rp800 juta.

Cucu Dijadikan Jaminan Utang, Kakek Lapor Rentenir ke Polisi

Seorang kakek di Bogor bernama Yanto lapor rentenir bernama Nurhalimah ke polisi karena cucu dijadikan jaminan utang piutangnya.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;