Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Diancam 15 Tahun Penjara

<p>Foto: Illustrasi pembunuhan.</p>
Foto: Illustrasi pembunuhan.

Gemasulawesi– Pemuda berinisial SS (32) pelaku pembunuhan teman sendiri dengan cara sadis di sebuah hotel di Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Aksinya nekatnya diduga dilakukan karena sakit hati mendapat hinaan dari korban.

“SS diancam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolsek Megamendung Iptu Tri Lesmana, saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis 12 Agustus 2021.

Dia menyebutkan, pelaku pelaku pembunuhan teman sendiri membunuh korban dengan sadis menggunakan batu.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Rekan Kerja di Riau Diancam Tujuh Tahun Kurungan

Peristiwa itu terjadi di Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Akibatnya, korban MS tewas di lokasi kejadian dengan luka memar di bagian wajah.

Kasus pembunuhan itu bermula saat korban dan pelaku tengah berpesta minuman keras (Miras) bersama teman-teman lainnya, pada Rabu 4 Agustus 2021 malam.

Baca juga: Cucu Dijadikan Jaminan Utang, Kakek Lapor Rentenir ke Polisi

Awal mula kejadian

Di tengah keasyikan pesta miras, tiba-tiba pelaku pembunuhan teman sendiri dan korban terlibat cekcok karena ada ketersinggungan. Motif pelaku karena sakit hati dihina dan diremehkan rekan tongkrongannya itu.

“Karena tersinggung itu, pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong sampai terjatuh,” ungkapnya.

Usai melakukan aksinya kata dia, SS langsung melarikan diri dan dikejar teman. Namun, berhasil ditangka pihak Polsek setempat dalam waktu kurang dari 24 jam di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

Baca juga: BNPB Investigasi Dugaan Kejanggalan Pelaksanaan Karantina

“Pelaku juga sebagai residivis ini langsung kabur, orang dan teman-teman korban sempat ngejar juga, tapi enggak dapat. Akhirnya kita lakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap di daerah Cipanas, Cianjur,” ujar dia.

Dari tangan SS pelaku pembunuhan teman sendiri, Polisi mengamankan barang bukti berupa sepatu dan bongkahan batu diduga digunakan untuk menganiaya MS.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku membunuh karena sudah tidak tahan dengan perkataan korban yang sering kali meremehkan dirinya dihadapan teman-teman setongkrongannya. (***)

Baca juga: Terdakwa Korupsi DKP Parigi Moutong Ajukan Pengalihan Status Tahanan

...

Artikel Terkait

wave

Dua Orang Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pengaturan Cukai Bintan

Dua orang menjadi tersangka dugaan kasus pengaturan cukai Bintan, dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah.

Pelaku Pembobolan Mesin ATM di Bandung Berjumlah Tiga Orang

Kepolisian Polrestabes Bandung menyebutkan pelaku pembobolan mesin ATM di Kota Bandung berjumlah tiga orang. pelaku meraup uang Rp800 juta.

Cucu Dijadikan Jaminan Utang, Kakek Lapor Rentenir ke Polisi

Seorang kakek di Bogor bernama Yanto lapor rentenir bernama Nurhalimah ke polisi karena cucu dijadikan jaminan utang piutangnya.

Napi Jadi Otak Peredaran 12,6 Kg Sabu di Lapas Bontang

Seorang Napi jadi otak peredaran 12,6 Kg Narkotika di Lapas Bontang, Kalimantan Utara. Diduga sindikat narkoba jaringan internasional.

Pelaku Pengeroyokan dan Perusak Mobil Patroli Polisi Diancam 9 Tahun Penjara

Aparat menjerat pelaku pengeroyokan dan perusak mobil patroli polisi di Solo, Jawa Barat dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara.

Berita Terkini

wave

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.

Pemerintah Perluas Penyaluran BLT Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Dorong Kesejahteraan

Pemerintah menyalurkan BLT Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan kepada 35 juta keluarga, hasil efisiensi anggaran tahun 2025.

Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Masuk Lima Besar Kota Paling Tercemar Dunia, Warga Diminta Waspada

Jakarta pantau udara real-time melalui 111 SPKU, sarankan masyarakat kurangi aktivitas luar, siapkan sistem peringatan dini polusi.


See All
; ;