Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Diancam 15 Tahun Penjara

<p>Foto: Illustrasi pembunuhan.</p>
Foto: Illustrasi pembunuhan.

Gemasulawesi– Pemuda berinisial SS (32) pelaku pembunuhan teman sendiri dengan cara sadis di sebuah hotel di Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Aksinya nekatnya diduga dilakukan karena sakit hati mendapat hinaan dari korban.

“SS diancam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolsek Megamendung Iptu Tri Lesmana, saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis 12 Agustus 2021.

Dia menyebutkan, pelaku pelaku pembunuhan teman sendiri membunuh korban dengan sadis menggunakan batu.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Rekan Kerja di Riau Diancam Tujuh Tahun Kurungan

Peristiwa itu terjadi di Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Akibatnya, korban MS tewas di lokasi kejadian dengan luka memar di bagian wajah.

Kasus pembunuhan itu bermula saat korban dan pelaku tengah berpesta minuman keras (Miras) bersama teman-teman lainnya, pada Rabu 4 Agustus 2021 malam.

Baca juga: Cucu Dijadikan Jaminan Utang, Kakek Lapor Rentenir ke Polisi

Awal mula kejadian

Di tengah keasyikan pesta miras, tiba-tiba pelaku pembunuhan teman sendiri dan korban terlibat cekcok karena ada ketersinggungan. Motif pelaku karena sakit hati dihina dan diremehkan rekan tongkrongannya itu.

“Karena tersinggung itu, pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong sampai terjatuh,” ungkapnya.

Usai melakukan aksinya kata dia, SS langsung melarikan diri dan dikejar teman. Namun, berhasil ditangka pihak Polsek setempat dalam waktu kurang dari 24 jam di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

Baca juga: BNPB Investigasi Dugaan Kejanggalan Pelaksanaan Karantina

“Pelaku juga sebagai residivis ini langsung kabur, orang dan teman-teman korban sempat ngejar juga, tapi enggak dapat. Akhirnya kita lakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap di daerah Cipanas, Cianjur,” ujar dia.

Dari tangan SS pelaku pembunuhan teman sendiri, Polisi mengamankan barang bukti berupa sepatu dan bongkahan batu diduga digunakan untuk menganiaya MS.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku membunuh karena sudah tidak tahan dengan perkataan korban yang sering kali meremehkan dirinya dihadapan teman-teman setongkrongannya. (***)

Baca juga: Terdakwa Korupsi DKP Parigi Moutong Ajukan Pengalihan Status Tahanan

...

Artikel Terkait

wave

Dua Orang Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pengaturan Cukai Bintan

Dua orang menjadi tersangka dugaan kasus pengaturan cukai Bintan, dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah.

Pelaku Pembobolan Mesin ATM di Bandung Berjumlah Tiga Orang

Kepolisian Polrestabes Bandung menyebutkan pelaku pembobolan mesin ATM di Kota Bandung berjumlah tiga orang. pelaku meraup uang Rp800 juta.

Cucu Dijadikan Jaminan Utang, Kakek Lapor Rentenir ke Polisi

Seorang kakek di Bogor bernama Yanto lapor rentenir bernama Nurhalimah ke polisi karena cucu dijadikan jaminan utang piutangnya.

Napi Jadi Otak Peredaran 12,6 Kg Sabu di Lapas Bontang

Seorang Napi jadi otak peredaran 12,6 Kg Narkotika di Lapas Bontang, Kalimantan Utara. Diduga sindikat narkoba jaringan internasional.

Pelaku Pengeroyokan dan Perusak Mobil Patroli Polisi Diancam 9 Tahun Penjara

Aparat menjerat pelaku pengeroyokan dan perusak mobil patroli polisi di Solo, Jawa Barat dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;