Polri Lidik Kasus Dugaan Penistaan Agama YouTuber Muhammad Kece

<p>Foto: Dugaan penistaan agama, Youtuber Muhammad Kece.</p>
Foto: Dugaan penistaan agama, Youtuber Muhammad Kece.

Gemasulawesi– Usai menerima laporan dari masyarakat, Bareskrim Polri lidik kasus dugaan penistaan agama Youtuber Muhammad Kece.

“Tadi malam sudah ada laporan ke Bareskrim. Laporan itu berasal dari masyarakat,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di Jakarta, Minggu 22 Agustus 2021.

Diketahui, banyak pihak mengecam aksi penistaan agama YouTuber Muhammad Kece  diduga menista agama Islam.

Baca juga: Menag: Ucapan Youtuber Muhammad Kece Menista Agama Islam

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menyebut penyataan penistaan agama YouTuber Muhammad Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam. Yaqut meminta pihak kepolisian segera menindak Muhammad Kece.

“Ini sudah berlebihan dan melanggar norma-norma toleransi. Pihak Kepolisian baiknya melakukan tindakan. Bukan hanya toleransi (yang dilanggar), tapi juga keyakinan agama Islam,” kata Yaqut kepada wartawan, Sabtu 21 Agustus 2021.

Menurut dia, ujaran penistaan agama Youtuber Muhammad Kece itu membuat banyak pihak tersinggung. Salah satunya penyataan mengenai perintah shalat.

“Ada ujaran yang bisa membuat banyak pihak tersinggung, antara lain, salat dalam Islam itu bukan perintah Tuhan, tapi ajarannya Syekh Nawawi Albantani,” jelasnya.

Baca juga: PBNU Nilai Unsur Pidana Atas Statement Muhammad Kece Terpenuhi

PBNU sebut pernyataan Muhammad Kece penuhi unsur pidana

Sebelumnya, Pengurus Lembaga Dakwah PBNU, Abdul Muiz Ali menilai, unsur pidana atas penistaan agama YouTuber Muhammad Kece telah terpenuhi. Bahkan, Muhammad Kece kerap mencampur-adukkan dua ajaran agama yang jelas-jelas berbeda.

“Tidak ada kewenangan Muhammad Kece untuk menafsirkan ayat Al-Quran, apalagi dalam menafsirkan menurut penafsiran yang bersangkutan, dan penafsiran itu jelas salah,” ujar Abdul Muiz Ali yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Sabtu 21 Agustus 2021.

Menurut dia, terdapat unsur ujaran kebencian Nabi Muhammad dalam video berisi ucapan Muhammad Kece itu.

“Masih banyak beberapa unsur yang dapat dipidanakan dari materi disampaikan oleh Muhammad Kece dalam konten dengan judul ‘Sumber Segala Dusta’,” ujarnya.

Dari beberapa hal itu, setidaknya Muhammad Kece telah memenuhi unsur pidana Pasal 156 huruf a KUHP (Penistaan Agama) jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Sehingga, dia meminta polisi segera bergerak mengusut kasus ini. (***)

Baca juga: Parigi Moutong Pilih Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu dari Sumut ke Jakarta

Polisi gagalkan pengiriman sabu dari Sumut ke Jakarta seberat 13 Kg. Barang haram itu, dibawa kurir berinisial MA (21) gunakan jalur darat.

Penganiayaan Balita di Tangerang Selatan Terekam Video ART

Penganiayaan Balita di Tangerang Selatan, Jawa Barat terekam video Asisten Rumah Tangga (ART). Terkuak pelakunya adalah bibi korban.

Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Semarang

Wanita hamil ditemukan tewas di kamar kos di Semarang Barat, Jawa Tengah, berinisial SAN (23) diduga merupakan korba pembunuhan.

Pegawai Nonaktif KPK Beberkan Pelanggaran Kode Etik Alexander Marwata

Sebanyak 57 pegawai nonaktif KPK beberkan pelanggaran kode etik Alexander Marwata. Terdapat beberapa pasal yang diduga dilanggar.

Polisi Ringkus Pengedar Sabu 7,73 Gram di Tolitoli

Polisi ringkus pengedar sabu seberat 7,73 gram di Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, Terduga pelaku berinisial MI (26), warga jalan Tadulako

Berita Terkini

wave

Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Kebijakan Fiskal Berlanjut Tanpa Perombakan Radikal

Menteri Keuangan baru, Purbaya, janji lanjutkan kebijakan fiskal Sri Mulyani dengan fokus optimalisasi dan stabilitas ekonomi.

Prasetyo Hadi Bantah Reshuffle Kabinet Prabowo Bermotif Singkirkan Menteri Era Jokowi

Prasetyo Hadi tegaskan reshuffle kabinet tak bermuatan politis, Prabowo lantik sejumlah pejabat baru termasuk Menteri Keuangan dan BP2MI.

Penjarahan Senjata dan Penyerangan Polsek di Jakarta Timur, 14 Tersangka Diamankan

Polisi ungkap penjarahan senjata di Polsek Matraman. Empat belas tersangka ditangkap terkait serangan dan perusakan kantor polisi.

Nadiem Makarim Bantah Terlibat Kasus Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek

Nadiem membantah keterlibatan korupsi Google Cloud, sementara KPK dan Kejaksaan Agung terus lakukan penyelidikan terkait kasus berbeda.

Mantan Wali Kota Cirebon Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda

Nashrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Setda Cirebon, dengan kerugian negara Rp26 miliar.


See All
; ;