Pegawai Nonaktif KPK Beberkan Pelanggaran Kode Etik Alexander Marwata

<p>Foto: Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.</p>
Foto: Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Gemasulawesi– Sebanyak 57 pegawai nonaktif KPK beberkan pelanggaran kode etik Alexander Marwata. Terdapat beberapa pasal yang diduga dilanggar.

“Laporan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan tujuh pegawai menjadi perwakilan 57 pegawai KPK,” ungkap perwakilan pegawai nonaktif KPK, Rasamala Aritonang dalam keterangan tertulis, Sabtu 21 Agustus 2021.

Beberapa Pasal pelanggaran kode etik Alexander Marwata adalah Nilai Dasar Keadilan, Pasal 6 Ayat 2 huruf (d): setiap insan komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Indan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Baca juga: Warga Enggan Lakukan Isoter Sebabkan Penularan Virus Meningkat di Tingkat Keluarga

Pasal 6 ayat (1) huruf a menyatakan wajib mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi. Pasal 8 ayat (2).

“Dilarang bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi,” sebutnya.

Terakhir Novel Baswedan dan kawan-kawannya pegawai nonaktif KPK, menduga pelanggaran kode etik Alexander Marwata, Pasal 4 ayat (1) huruf c.

Baca: Wapres Apresiasi Komitmen Rumah Sakit Islam Tangani Pandemi

Isinya insan KPK wajib menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.

Selain Rasamala, perwakilan pegawai beberkan pelanggaran kode etik Alexander Marwata itu adalah Novel, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, dan Rizka Anungnata.

Rasamala pegawai nonaktif KPK mengatakan, perbuatan pimpinan diduga melanggar kode etik, adalah saat Alexander Marwata konferensi pers setelah rapat koordinasi hasil tes wawasan kebangsaan pada 25 Mei 2021.

Baca juga: KPK Tolak Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai, Ini Alasannya

Alexander Marwata menyebut 51 orang pegawai KPK tidak bisa dibina

Dalam konferensi pers itu, Alexander Marwata mengatakan 51 orang pegawai KPK dianggap memiliki warna merah dan tidak bisa dibina lagi.

Perwakilan pegawai lainnya, Hotman Tambunan mengatakan, tindakan Alexander saat memaparkan hasil rapat koordinasi bersama Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara terkait 75 pegawai yang tidak lolos TWK bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai non-aktif.

“Pernyataan ‘Warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan’ yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan,” ujar Hotman.

Ia menambahkan, perbuatan Alexander itu sudah melanggar Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (***)

Baca juga: BKPSDM: Hasil Sidang Kode Etik Diserahkan kepada Bupati

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Ringkus Pengedar Sabu 7,73 Gram di Tolitoli

Polisi ringkus pengedar sabu seberat 7,73 gram di Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, Terduga pelaku berinisial MI (26), warga jalan Tadulako

Pelaku Pembunuhan di Maluku Terancam Penjara Seumur Hidup

Seorang pria berinisial ES alias Ewin pelaku pembunuhan di Maluku terancam mendekam di penjara seumur hidup. Ia diduga membunuh kekasihnya

Perempuan Terduga Pengedar Putaw di Batam Terancam Hukuman Mati

Seorang perempuan berinisial SAY alias C pengedar Putaw di Batam, Kepulauan Riau diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Pria Cabuli Anak Temannya Terancam 15 Tahun Penjara

Pria berinisial SW (51) warga Bubutan, Surabaya diancam hukuman 15 tahun tahun penjara, karena cabuli anak temannya di Banyuwangi.

19 Narapidana Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan, untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran dari dalam Lapas.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;