Pelarian DPO Koruptor Maluku Hartanto Hoetomo Dibekuk Tim Gabungan

<p>Foto: Pelarian DPO Koruptor Maluku Hartanto Hoetomo Dibekuk Tim Gabungan</p>
Foto: Pelarian DPO Koruptor Maluku Hartanto Hoetomo Dibekuk Tim Gabungan

Gemasulawesi- Pelarian DPO koruptor Kejaksaan Tinggi Maluku Hartanto Hoetomo Direktur PT Inti Artha Nusantara, berakhir. Tersangka dalam kasus korupsi proyek pengangunan taman kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akhirnya diringkus tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Agung RI.

“Hartanto Hoetomo (58) pasca ditetapkan sebagai tersangka dikabarkan menghilang sehingga dirinya dimasukan dalam DPO sejak Juli 2021,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati, Wahyudi Kareba dalam keterangannya, Minggu 5 September 2021. 

Menurut dia, DPO koruptor Maluku, Hartanto Hoetomo dinyatakan sebagai tersangka lantaran dirinya adalah kontraktor yang menangani pekerjaaan pembangunan Taman kota KKT.

Baca juga: Polres Parimo Tangkap DPO Sindikat Curanmor

Dia menjelaskan, tersangka merupakan DPO Kejaksaan Tinggi Maluku yang kabur dan sempat menghilang ke pulau jawa.

“Dalam kasus yang merugikan negara bernilai Rp.4.5 miliar, Bos Inti Artha Nusantara itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka yang saat ini mendekam di Rutan Kelas II Ambon yaitu, Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas,”jelasnya.

Hoetomo berhasil diringkus tim tabur gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejaksaan Agung RI di kawasan Jl. H. Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat 5 September 2021, sekitar pukul 12.58 WIB.

Usai ditangkap, DPO Kejati Maluku ini langsung diberangkatkan dari Jakarta ke Kota Ambon dengan dikawal langsung tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku. Setelah pengecekan administrasi di Kejati Maluku, tersangka langsung dititipkan di Rutan Waiheru Ambon.

Kontraktor asal Surabaya ini diketahui melakukan tindakan yang merugikan negara miliaran rupiah, setelah Badan Periksa Keuangan Provinsi (BPKP) melakukan audit pada proyek menggunakan APBD Kabupaten KKT tahun 2017.

Diketahui, proyek taman Kota di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dijelaskan Wahyudi menggunakan sumber anggaran APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017.

Terkuaknya kerugian negara atas kasus itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, dimana atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,38 milliar. (***)

Baca juga: Tabrak Lari, Pengendara Mobil Rescue di Makassar Mengaku Salah

...

Artikel Terkait

wave

MUI Probolinggo Keluarkan Maklumat Usai Bupati Ditangkap KPK

MUI Probolinggo mengeluarkan maklumat menyusul operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya.

KPK Geledah Rumah Jabatan Bupati Probolinggo

Tim penyidik KPK geledah rumah jabatan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, untuk mengumpulkan barang bukti tambahan, dugaan kasus korupsi.

Aparat Kepolisian Amankan 88 Kilogram Sabu dari Sindikat di Makassar

Bandar narkoba lolos dari penggrebekan kepolisian di Kota Makassar, meski demikian polisi mengamankan 88 kilogram sabu dari sindikat itu.

KPK: Bupati Probolinggo Diduga Patok Tarif Penjabat Kepala Desa Rp20 Juta

KPK ungkap Bupati Probolinggo diduga patok tarif jabatan penjabat kepala desa Rp20 juta ditambah upeti tanah kas desa Rp5 juta per hektare.

Bupati Probolinggo dan Suaminya Bersama 8 ASN Kena OTT KPK

OTT KPK mengamankan 10 orang termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, anggota DPR RI dari Partai Nasdem

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;