Ferdinand Hutahean Tersangka Penodaan Agama Islam Minta Dibebaskan

<p>Ket Foto: Ferdinand Hutahean. (foto/Istimewa)</p>
Ket Foto: Ferdinand Hutahean. (foto/Istimewa)

Hukum, gemasulawesi – Ferdinand Hutahean meminta majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat membebaskannya dari segala tuntutan dalam sidang pledoi atau nota pembelaan tersangka penodaan agama Ferdinand Hutahean.

Selesai persidangan mantan dari politikus Partai Demokrat meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya.

“Jika saya yang ditanya secara pribadi saya mau bebas, orang mana yang tidak mau dibebaskan dari masalah,” ujar Ferdinand pada wartawan, Selasa, 12 April 2022.

Ferdinand Hutahean menjelaskan, menjadi mualaf dia ingin menjalankan hari besar Islam yaitu hari raya Idul Fitri dengan tenang, maka dari itu dia minta dibebaskan.

Baca: Cinta Bernoda Darah

“Berharap bisa menikmati lebaran makan ketupa dan opor ayam di rumah,” katanya.

Awalnya, penguna media social Ferdinand Hutahaean dituntut selama 7 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum. Jaksa meyakini Ferdinand Hutahaean bahwa terbukti bersalah dikarena telah menyebarkan berita bohong juga menodai agama terkait cuitannya di media social.

“Memeberikan pidana kepada terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan hukuman 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan,” kata salahsatu jaksa membacakan surat tuntutan Ferdinand Hatahaen di Pengadilan Negeri Jaksa Pusat, Selasa 5 April 2022.

Baca: Kejaksaan Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Sulteng

Pihak jaksa mempertimbangkan suatu yang memberatkan juga meringankan melayangkan tuntutan kepada Ferdinand.

Ada juga hal yang memberatkan hhukuman tuntutan jaksa dikarenakan Ferdinand dinilai menimbulkan kerusuhan yang luas bagi masyarakat. Bukan cumin itu saja Ferdinand juga dianggap memberikan contoh yang tidak baik pada masyarakat Indonesia.

Baca: Rumah Tunggu Rujukan Untuk Warga Parigi Moutong di Makassar

Tetapi para jaksa menilai bahwa Ferdinand bersikap sopan selama persidangan juga menyelesaikan perbuatannya sehingga meberikan keringanan pada hukumannya, Akibat perbuatannya, Jaksa menyakini bahwa Ferdinand suda melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)

Baca: Demo Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Mundur

...

Artikel Terkait

wave

M Kece Terdakwa Kasus Penistaan Agama Islam di Vonis 10 Tahun

M Kece terdakwa kasus penistaan agama di vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

DKPP Berhentikan Abd Chair Sebagai Anggota KPU Parigi Moutong

Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Abd Chair resmi diberhentikan oleh DKPP karena dinilai terbukti melanggar kode etik.

Perkara Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Morut Diambil Alih KPK

Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morut diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Obligor Sjamsul Nursalim Cicil Utang Rp150 Miliar ke Negara

Mahfud MD menyebut telah menerima pembayaran utang dari obligor PT Lucky Star Navigation Corp dan Sjamsul Nursalim Senin 22 November.

Jaksa Agung Beri Atensi Khusus Berantas Mafia Tanah

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin berikan atensi khusus serukan pemberantasan mafia tanah, karena dianggap sudah meresahkan.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;