Ferdinand Hutahean Tersangka Penodaan Agama Islam Minta Dibebaskan

<p>Ket Foto: Ferdinand Hutahean. (foto/Istimewa)</p>
Ket Foto: Ferdinand Hutahean. (foto/Istimewa)

Hukum, gemasulawesi – Ferdinand Hutahean meminta majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat membebaskannya dari segala tuntutan dalam sidang pledoi atau nota pembelaan tersangka penodaan agama Ferdinand Hutahean.

Selesai persidangan mantan dari politikus Partai Demokrat meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya.

“Jika saya yang ditanya secara pribadi saya mau bebas, orang mana yang tidak mau dibebaskan dari masalah,” ujar Ferdinand pada wartawan, Selasa, 12 April 2022.

Ferdinand Hutahean menjelaskan, menjadi mualaf dia ingin menjalankan hari besar Islam yaitu hari raya Idul Fitri dengan tenang, maka dari itu dia minta dibebaskan.

Baca: Cinta Bernoda Darah

“Berharap bisa menikmati lebaran makan ketupa dan opor ayam di rumah,” katanya.

Awalnya, penguna media social Ferdinand Hutahaean dituntut selama 7 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum. Jaksa meyakini Ferdinand Hutahaean bahwa terbukti bersalah dikarena telah menyebarkan berita bohong juga menodai agama terkait cuitannya di media social.

“Memeberikan pidana kepada terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan hukuman 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan,” kata salahsatu jaksa membacakan surat tuntutan Ferdinand Hatahaen di Pengadilan Negeri Jaksa Pusat, Selasa 5 April 2022.

Baca: Kejaksaan Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Sulteng

Pihak jaksa mempertimbangkan suatu yang memberatkan juga meringankan melayangkan tuntutan kepada Ferdinand.

Ada juga hal yang memberatkan hhukuman tuntutan jaksa dikarenakan Ferdinand dinilai menimbulkan kerusuhan yang luas bagi masyarakat. Bukan cumin itu saja Ferdinand juga dianggap memberikan contoh yang tidak baik pada masyarakat Indonesia.

Baca: Rumah Tunggu Rujukan Untuk Warga Parigi Moutong di Makassar

Tetapi para jaksa menilai bahwa Ferdinand bersikap sopan selama persidangan juga menyelesaikan perbuatannya sehingga meberikan keringanan pada hukumannya, Akibat perbuatannya, Jaksa menyakini bahwa Ferdinand suda melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)

Baca: Demo Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Mundur

...

Artikel Terkait

wave

M Kece Terdakwa Kasus Penistaan Agama Islam di Vonis 10 Tahun

M Kece terdakwa kasus penistaan agama di vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

DKPP Berhentikan Abd Chair Sebagai Anggota KPU Parigi Moutong

Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Abd Chair resmi diberhentikan oleh DKPP karena dinilai terbukti melanggar kode etik.

Perkara Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Morut Diambil Alih KPK

Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morut diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Obligor Sjamsul Nursalim Cicil Utang Rp150 Miliar ke Negara

Mahfud MD menyebut telah menerima pembayaran utang dari obligor PT Lucky Star Navigation Corp dan Sjamsul Nursalim Senin 22 November.

Jaksa Agung Beri Atensi Khusus Berantas Mafia Tanah

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin berikan atensi khusus serukan pemberantasan mafia tanah, karena dianggap sudah meresahkan.

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;