Marak Kasus Korupsi Kepala Daerah, Partai Politik Segera Benahi Diri

<p>Ket Foto: Bupati Bogor Ade Yasin Memakai Rompi Kuning Setelah Selesai Penyelidikan Di Gedung KPK</p>
Ket Foto: Bupati Bogor Ade Yasin Memakai Rompi Kuning Setelah Selesai Penyelidikan Di Gedung KPK

Hukum, gemasulawesi – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai partai politik (parpol) perlu berbenah menyusul penetapan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi empat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Baca: Puntung Api Rokok Memicu Kebakaran Rumah Warga di Bogor

“Bagi partai politik sudah seharusnya membenahi diri terkait maraknya kepala daerah yang korupsi. Ini menunjukkan parpol belum menjalankan fungsinya secara politik rekrutmen dan kaderisasi anggota,” kata Egi dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).

Ia mengatakan, maraknya korupsi kepala daerah tak lepas dari mahalnya biaya pemilu. Hal ini memotivasi para pemimpin daerah untuk melakukan praktik korupsi sehingga dapat digunakan untuk mendanai partai politik.

Baca: Aksi Sosial Kadin Bogor, Bagikan Makanan untuk Warga Isoman

Disebutkan Bupati Bogor yang terjerat kasus OTT di bogor adalah anggota dari kelompok Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia juga pernah menjadi ketua DPW PPP Jabar.

Egi juga menyoroti politik dinasti yang rentan terhadap upaya untuk mendominasi dan mengatur kepentingan pribadi. Karena Ade adalah adik dari Bupati Bogor 2009-2014, Rachmat Yasin.

Sementara itu, Rachmat divonis bersalah atas kasus korupsi  suap pembukaan lahan seluas 2.754 hektare di wilayah Bogor.

“Harus diingat bahwa sifat politik dinasti adalah self-governing dan self-serving, untuk meminggirkan orientasi pada kepentingan umum, yang dampaknya  akan merebaknya praktik korupsi”, kata Egi.

KPK mengamankan dana senilai Rp 1,24 miliar dalam OTT yang berlangsung sejak Selasa (26/04/2022) hingga Rabu (27/04/2022). (*)

Baca: KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin

...

Artikel Terkait

wave

KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin

Tim Satgas KPK menangkap Bupati Bogor Ade Yasin dan sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi. KPK berhasil menyita sejumlah uang.

Ferdinand Hutahean Tersangka Penodaan Agama Islam Minta Dibebaskan

Ferdinand Hutahean meminta majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat membebaskannya dari segala tuntutan.

M Kece Terdakwa Kasus Penistaan Agama Islam di Vonis 10 Tahun

M Kece terdakwa kasus penistaan agama di vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

DKPP Berhentikan Abd Chair Sebagai Anggota KPU Parigi Moutong

Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Abd Chair resmi diberhentikan oleh DKPP karena dinilai terbukti melanggar kode etik.

Perkara Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Morut Diambil Alih KPK

Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morut diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;