11 Tahun DPO Terduga Pembunuhan di Sulawesi Utara Berhasil Dibekuk

<p>11 Tahun DPO Terduga Pembunuhan di Sulawesi Utara Berhasil Dibekuk</p>
11 Tahun DPO Terduga Pembunuhan di Sulawesi Utara Berhasil Dibekuk

Hukum, gemasulawesi – 11 tahun DPO terduga pelaku pembunuhan inisial MW 35 tahun, yang diduga membunuh korban Bernama Jois di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Pada tahun 2011, berhasil dibekuk oleh Polres Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Manado, Kamis 02 Juni 2022.

“Terduga pelaku ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Minahasa Selatan di Desa Tongoa, Kecamatan Palopo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah pada Minggu 29 Mei 2022”, ucap Kepala Bidan Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Kamis 02 Juni 2022.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, MW sudah 11 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam pelarian tersebut, MW mengubah identitasnya dan terakhir beralamat di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca: Dua Jenazah Penumpang KM Ladang Pertiwi 02 Kembali Ditemukan

Terduga selalu juga berpindah-pindah tempat antara lain Jakarta, Surabaya, Kalimantan, Papua dan yang terbaru Sulawesi Tengah.

Ia juga mengatakan pembunuhan tersebut terjadi karena kesalahpahaman antara pelaku dan korban saat acara hiburan di desa Elusan pada 4 Juni 2011. Saat itu, pelaku mengaku sakit hati karena korban ditampar saat minum di pesta minuman keras.

“Tersangka kemudian mengambil sebilah pisau badik yang disimpan di saku kanan celananya kemudian ditikam di dada kiri korban. Tiba-tiba korban terjatuh di jalan dan meninggal dunia,” ucapnya.

Sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi berusaha mengintervensi, namun pelaku melakukan penyerangan secara membabi buta dengan menggunakan pisau badik. Aksi ugal-ugalan MW juga melukai banyak warga. Dan kemudian dia lari.

MW saat ini ditahan di Mapolres Minahasa Selatan. Ia dijerat pasal 338 KUHPidana ayat 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Baca: Yuk, Jelajahi Wisata Garut yang Terkenal

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tenggelam KM Ladang Pertiwi 02

KM Ladang Pertiwi 02 Tenggelam, Dua orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyedik Direktorat Reserse Kriminal Khusus

Dua Warga Makassar Diamankan Coba Selundupkan Satwa Dilindungi

Dua warga Makassar diamankan saat coba selundupkan 56 satwa yang dilindungi, ditangkap personel Polres Boalemo

Terdakwa Kasus Pelanggaran UU ITE Adam Deni Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus dugaan pelanggaran UU ITE Adam Deni divonis delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus ilegal

KM Ladang Pertiwi 2 Tenggelam Diduga Karena Ada Kelalaian

KM Ladang Pertiwi 2 Diduga tenggelam karena kelalaian Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) periksa sebelas orang terkait peristiwa tenggelamnya

Satu Anggota KKB Tewas Usai Terlibat Baku Tembak di Papua

Satu Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua tewas usai terlibat baku tembak dengan Satgas Ops Damai Cartenz

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;