Divonis Hukuman Mati, Kasus Narkoba di Donggala Belum Dieksekusi

<p>Ilustrasi Gambar</p>
Ilustrasi Gambar

Berita Hukum, gemasulawesi – Divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, terpidana kasus narkoba pemilik kapal Alfian Awumbas Bin Morens 50 tahun yang sekaligus nahkoda, Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala belum menjadwalkan pelaksanaan eksekusi.

Kejaksaan masih memberikan kesempatan kepada terpidana untuk menggunakan haknya atas upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK) atau permohonan grasi.

Erwin Ari Nur Wahyudian Kasiintel Kejaksaan Donggala mengatakan eksekusi terhadap terpidana narkotika tidak serta merta dilakukan seperti eksekusi lainnya. Karena ini tentang kehidupan seseorang.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait hal itu pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada terpidana.

Baca: Yuhuu! Gaji ke-13 Tahun Ini Lebih Besar Dibanding Tahun Sebelumnya

“Terpidana sendiri berniat mengajukan upaya hukum,” ucap Erwin saat ditemui di kantornya di Kejari Donggala, Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, pada Selasa 28 Juni 2022.

Ia menambahkan, dalam Pasal 264, ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), tidak ada batasan waktu.

Ia menjelaskan, bila semua hak hukumnya dipakai, sepanjang tidak ada putusan yang membatalkan atau menganulir putusan akhir, maka akan dilaksanakan eksekusi.

Sebelumnya, selain menghukum mati pemilik kapal Alfian Awumbas bin Morens 50 tahun yang sekaligus nahkoda, hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah juga memvonis Masud Bin Usman dan Jaherang bin Muhammad Tahir dengan hukuman seumur hidup.

Begitupun untuk terdakwa Masud Bin Usman dan Jaherang bin Muhammad Tahir, perkara kedua terdakwa ini juga telah berkekuatan hukum tetap sejak 12 Mei 2022. (*/Ikh)

Baca: Kawal Tahapan Pemilu, Bawaslu Touna Siapkan Meja Layanan Pemantau

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Jadi Pengedar Sabu, Karyawan BUMN di Sumatera Utara Ditangkap

Jadi pengedar narkoba jenis sabu, seorang karyawan BUMN berinisial DKS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Sumatera Utara

Mabuk Cap Tikus, Kasus Pembunuhan di Poso Terungkap

Mabuk berat konsumsi cap tikus, Kepolisian Resort Poso, Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus pembunuhan pria berinisial EP,

Anggota TNI Dikeroyok Juru Parkir Liar di Makassar Usai Belanja

Anggota TNI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dikeroyok sejumlah juru parker liar, empat pelaku dari pengeroyokan itu akhirnya

Pasca Selingkuhi Istri Rekan, AKP ZA Dimutasi Dari Polres Way Kanan

Pasca selingkuhi istri rekan sendiri, kini Ajun Komisari Polisi (AKP) ZA telah dimutasi dari posisinya sebagai Kepala

Usai Bunuh Bayinya, Seorang Ibu di Jawa Timur Malah Pergi Gathering

Usai bunuh bayinya, diketahui seorang ibu inisial ES malah pergi ikut gathering suami ke Yogyakarta, bayi laki-laki berusia lima bulan

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;