Oknum Polisi Cabuli 3 Anak di Gorontalo Disanksi Pemecatan

<p>Ilustrasi gambar</p>
Ilustrasi gambar

Berita Hukum, gemasulawesi – Oknum polisi di Gorontalo yang cabuli 3 orang anak di bawah umur, Brigpol YS dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat berdasarkan hasil putusan sidang kode etik profesi Polda Gorontalo.

Dalam Persidangan Pelanggaran Kode Etik akhirnya dan secara meyakinkan ditetapkan bahwa Brigpol YS melanggar Pasal 13 (1) Keputusan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia jo Pasal 8 (c) Nomor 3 dan atau Pasal 13 (d) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca: Pasutri di Bali Jual Koleksi Pribadi Video Porno Dibekuk Polisi

“Pelanggar akan diberikan sanksi berupa kode etik dengan menyatakan perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan yang memalukan dan tidak terhormat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PTDH),” ucap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Selasa 09 Agustus 2022.

Wahyu mengatakan Brigpol YS tidak menerima keputusan tersebut dan akan mengajukan banding.

ia menjelaskan, sudah menjadi kewajiban Kapolres untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol YS atas perbuatan tidak beradabnya, baik Kode Etik maupun sanksi pidana, sejak berlakunya Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, Brigjen YS dapat diberhentikan tanpa perlunya perintah menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).

Diketahui, pada Minggu 10 Juli 2022, oknum polisi Brigadir YS dilaporkan ke Polres Gorontalo atas perbuatan cabul dan hubungan seksual dengan 3 anak di bawah umur. (*/Ikh)

Baca: Covid-19 Naik Lagi, Kasus Terbanyak di Jakarta

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Ditpolairud Polda Sulteng amankan 17 Pelaku Destructif Fishing

Direktorat Polisi Peraian dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng mengamankan 17 pelaku distructif fishing atau menangkap ikan menggunakan bom.

Kasus Pungli BPN Palu, Kejati Sudah Punya Calon Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dugaan Pungli di lingkungan BPN Kota Palu.

Supir Pamer Alat Kelamin ke Penumpang Wanita di Manado

Supir taksi online berinisial Z di Kota Manado, Sulawesi Utara, diamankan polisi lantaran pamer alat kelamin kepada penumpang Wanita inisial

Ketua RT Bawa Kabur Anak Gadis Warganya di Bone

Polisi amankan Ketua RT di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan lantaran bawa kabur anak gadis inisial IS 16 tahun yang juga

Polri Bakal Umumkan Tersangka Baru Penembakan Brigadir J

Kepolisian Negeri Republik Indonesia (Polri) bakal mengumumkan tersangka baru, terkait kasus penembakan Brigadir J

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;