Oknum Polisi Cabuli 3 Anak di Gorontalo Disanksi Pemecatan

<p>Ilustrasi gambar</p>
Ilustrasi gambar

Berita Hukum, gemasulawesi – Oknum polisi di Gorontalo yang cabuli 3 orang anak di bawah umur, Brigpol YS dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat berdasarkan hasil putusan sidang kode etik profesi Polda Gorontalo.

Dalam Persidangan Pelanggaran Kode Etik akhirnya dan secara meyakinkan ditetapkan bahwa Brigpol YS melanggar Pasal 13 (1) Keputusan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia jo Pasal 8 (c) Nomor 3 dan atau Pasal 13 (d) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca: Pasutri di Bali Jual Koleksi Pribadi Video Porno Dibekuk Polisi

“Pelanggar akan diberikan sanksi berupa kode etik dengan menyatakan perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan yang memalukan dan tidak terhormat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PTDH),” ucap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Selasa 09 Agustus 2022.

Wahyu mengatakan Brigpol YS tidak menerima keputusan tersebut dan akan mengajukan banding.

ia menjelaskan, sudah menjadi kewajiban Kapolres untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol YS atas perbuatan tidak beradabnya, baik Kode Etik maupun sanksi pidana, sejak berlakunya Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, Brigjen YS dapat diberhentikan tanpa perlunya perintah menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).

Diketahui, pada Minggu 10 Juli 2022, oknum polisi Brigadir YS dilaporkan ke Polres Gorontalo atas perbuatan cabul dan hubungan seksual dengan 3 anak di bawah umur. (*/Ikh)

Baca: Covid-19 Naik Lagi, Kasus Terbanyak di Jakarta

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Ditpolairud Polda Sulteng amankan 17 Pelaku Destructif Fishing

Direktorat Polisi Peraian dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng mengamankan 17 pelaku distructif fishing atau menangkap ikan menggunakan bom.

Kasus Pungli BPN Palu, Kejati Sudah Punya Calon Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dugaan Pungli di lingkungan BPN Kota Palu.

Supir Pamer Alat Kelamin ke Penumpang Wanita di Manado

Supir taksi online berinisial Z di Kota Manado, Sulawesi Utara, diamankan polisi lantaran pamer alat kelamin kepada penumpang Wanita inisial

Ketua RT Bawa Kabur Anak Gadis Warganya di Bone

Polisi amankan Ketua RT di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan lantaran bawa kabur anak gadis inisial IS 16 tahun yang juga

Polri Bakal Umumkan Tersangka Baru Penembakan Brigadir J

Kepolisian Negeri Republik Indonesia (Polri) bakal mengumumkan tersangka baru, terkait kasus penembakan Brigadir J

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;