Oknum Polisi Cabuli 3 Anak di Gorontalo Disanksi Pemecatan

<p>Ilustrasi gambar</p>
Ilustrasi gambar

Berita Hukum, gemasulawesi – Oknum polisi di Gorontalo yang cabuli 3 orang anak di bawah umur, Brigpol YS dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat berdasarkan hasil putusan sidang kode etik profesi Polda Gorontalo.

Dalam Persidangan Pelanggaran Kode Etik akhirnya dan secara meyakinkan ditetapkan bahwa Brigpol YS melanggar Pasal 13 (1) Keputusan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia jo Pasal 8 (c) Nomor 3 dan atau Pasal 13 (d) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca: Pasutri di Bali Jual Koleksi Pribadi Video Porno Dibekuk Polisi

“Pelanggar akan diberikan sanksi berupa kode etik dengan menyatakan perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan yang memalukan dan tidak terhormat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PTDH),” ucap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Selasa 09 Agustus 2022.

Wahyu mengatakan Brigpol YS tidak menerima keputusan tersebut dan akan mengajukan banding.

ia menjelaskan, sudah menjadi kewajiban Kapolres untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol YS atas perbuatan tidak beradabnya, baik Kode Etik maupun sanksi pidana, sejak berlakunya Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, Brigjen YS dapat diberhentikan tanpa perlunya perintah menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).

Diketahui, pada Minggu 10 Juli 2022, oknum polisi Brigadir YS dilaporkan ke Polres Gorontalo atas perbuatan cabul dan hubungan seksual dengan 3 anak di bawah umur. (*/Ikh)

Baca: Covid-19 Naik Lagi, Kasus Terbanyak di Jakarta

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Ditpolairud Polda Sulteng amankan 17 Pelaku Destructif Fishing

Direktorat Polisi Peraian dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng mengamankan 17 pelaku distructif fishing atau menangkap ikan menggunakan bom.

Kasus Pungli BPN Palu, Kejati Sudah Punya Calon Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dugaan Pungli di lingkungan BPN Kota Palu.

Supir Pamer Alat Kelamin ke Penumpang Wanita di Manado

Supir taksi online berinisial Z di Kota Manado, Sulawesi Utara, diamankan polisi lantaran pamer alat kelamin kepada penumpang Wanita inisial

Ketua RT Bawa Kabur Anak Gadis Warganya di Bone

Polisi amankan Ketua RT di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan lantaran bawa kabur anak gadis inisial IS 16 tahun yang juga

Polri Bakal Umumkan Tersangka Baru Penembakan Brigadir J

Kepolisian Negeri Republik Indonesia (Polri) bakal mengumumkan tersangka baru, terkait kasus penembakan Brigadir J

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Laut Bercerita yang Akan Dibintangi Reza Rahardian, Adaptasi dari Novel Sejarah Legendaris

Laut Bercerita adalah proyek film besar yang akan dibintangi Reza Rahardian, berkisah tentang seorang aktivis di era reformasi

Alan Ritchson Akan Berperang Melawan Ancaman dari Dunia Lain dalam Film War Machine di Netflix: Inilah Sinopsisnya

Alan Ritchson tampil dalam film laga fiksi ilmiah baru, War Machine, yang akan tayang di Netflix pada bulan Maret

Inilah Sinopsis Tolong Saya (Dowajuseyo), Film Horor Hasil Kolaborasi Sineas Indonesia dan Korea Selatan

Tolong Saya (Dowajuseyo) adalah film horor hasil kolaborasi sineas Indonesia dan Korea Selatan, dibintangi Saskia Chadwick

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan


See All
; ;