Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Dishub

<p>Ilustrasi Gambar</p>
Ilustrasi Gambar

Berita Hukum, gemasulawesi – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), tetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi marka jalan pengadaan dan pemasangan fasilitas angkutan jalan Dinas Perhubungan (dishub) Provinsi Sulawesi Selatan,anggaran tahun 2019.

Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra saat rilis kasus di Markas Polda Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Senin 22 Agustus 2022.

“Salah satu dari tiga tersangka korupsi di dishub merupakan anggota dewan. Caranya mark-up (pengelembungan anggaran),” ucap Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti pendukung, menurut hasil perhitungan BPKP, ketiga tersangka merugi pemerintah sekitar Rp 1,3 miliar. Meski para tersangka telah disebutkan, Helmi mengatakan ketiganya belum ditahan.

Helmi menegaskan bahwa perbuatan tersebut bersifat pribadi dan tidak mengatasnamakan institusinya, karena merupakan perbuatan orang yang bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan Kompol Fadly menyatakan kasus dugaan korupsi yang dimaksud adalah proyek Dishub Sulawesi Selatan dengan nilai anggaran di atas Rp 4 miliar dan merugikan negara, tercatat sekitar Rp 1,3 miliar. Tiga tersangka, masing-masing berinisial I, GK dan MII.

Baca: Deformasi Lempeng Laut Maluku, Picu Gempa M 5,1 di Sulut

Nama terakhir merupakan anggota aktif DPRD di Kabupaten Sulawesi Selatan. Sedangkan tersangka I adalah Pengguna Anggaran (PA) yang diketahui mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan itu. Jadi tersangkanya adalah GK, masih direktur perusahaan yang digunakan kemudian dipinjamkan ke MII, sebenarnya perusahaan tidak berhak digunakan untuk pekerjaan proyek.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (*/Ikh)

Baca: Tanggul Sungai Jebol Lagi, Desa Torue Kembali Terendam Banjir

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sulawesi di: Google News

...

Artikel Terkait

wave

Fakta Keterlibatan Istri Ferdy Sambo Dalam Tewasnya Brigadir J

pemeriksaan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kepolisian ungkap fakta keterlibatan PC dalam pembunuhan Brigadir J.

Kasat Narkoba Karawang Ditangkap Edarkan Ratusan Gram Sabu

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Pidana Narkoba Bareskrim Polri, karena diduga terlibat

Simpan Sabu, Ibu Muda di Aceh Diciduk Polisi

Simpan narkotika jenis sabu, seorang Ibu muda berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial K 30 tahun diciduk personel polisi Polres

Duel Maut Dua Kakek Pakai Senjata Tajam di Gowa

Duel maut dua kakek berusia 70 tahun di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan berujung maut. Dua pria yang sudah lanjut usia itu duel mengunakan

Polri Ungkap Pengakuan Terbaru Ferdy Sambo

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Ria Djajadi membeberkan pengakuan terbaru mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;