Melalui Tugas serta Wewenangnya, Menkumham Sebut Notaris Memiliki Kemampuan Mengidentifikasi Aktivitas Mencurigakan dan Melaporkannya

Ket. Foto: Menkumham Menyatakan Notaris Mempunyai Kemampuan Melakukan Identifikasi Aktivitas Mencurigakan dan Melaporkannya Source: (Foto/ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Hukum, gemasulawesi – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan jika notaris sebagai profesional yang berperan dalam transaksi keuangan dan juga hukum harus memastikan kepatuhan pengguna jasa terhadap berbagai aturan anti pencucian uang dan juga anti pendanaan terorisme.

Menteri Hukum dan HAM mengatakan melalui tugas dan wewenangnya, notaris mempunyai kemampuan mengidentifikasi aktivitas mencurigakan, melaporkan transaksi yang mencurigakan kepada otoritas yang berwenang dan melakukan identifikasi pelaku.

Yasonna Laoly menambahkan jika notaris tidak menjalankan fungsinya dengan baik, maka akan berdampak pada kredibitas Indonesia.

Baca Juga:
Terkait Pansel, Wapres Harapkan Upaya Pemberantasan Korupsi di Periode Pimpinan KPK Berikutnya Akan Lebih Baik Lagi

Dalam keterangannya kemarin, 6 Juni 2024, dia menyampaikan oleh sebab itu, Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan upaya melakukan sosialisasi kepada seluruh notaris dan terutama untuk notaris baru agar dapat memahami serta mengerti ‘Prinsip Mengenali Pengguna Jasa atau PMJP’.

“Juga kewajiban notaris dalam melaporkan transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan melalui aplikasi Government Anti-Money Laundering atau goAML,” katanya.

Dia memaparkan jika di bulan Oktober 2023 lalu, Indonesia berhasil menjadi anggota Gugus Tugas Anti Pencucian Uang atau Financial Action Task Force (FATF).

Baca Juga:
59 WNI Ditangkap oleh Aparat Keamanan Arab Saudi, Diduga Gegara Gunakan Visa Haji Palsu, Ini Sejumlah Denda yang Harus Dibayarkan

FATF diketahui adalah sebuah lembaga internasional yang bertujuan mengembangkan dan juga mendorong penerapan berbagai kebijakan untuk mencegah TPPU atau tindak pidana pencucian uang dan juga TPPT atau tindak pidana pendanaan terorisme di seluruh dunia.

Dikutip dari Antara, dia menekankan notaris turut memberikan komitmen dalam memenuhi tujuan FATF, sehingga mencerminkan prinsip notaris terhadap transparansi, integritas dan juga kepatuhan hukum.

Yasonna mengatakan notaris harus menyadari jika TPPU dan TPPT dapat mempunyai dampak yang merusak keamanan nasional, kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi.

Baca Juga:
Telah Memberikan Konfirmasi, Febri Diansyah Memastikan Akan Hadir Sebagai Saksi di Sidang SYL pada Hari Ini

“Dari 40 rekomendasi dan 11 immediate outcomes yang ditetapkan oleh FATF, ada 2 rekomendasi yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas notaris, yakni rekomendasi 23 dan juga rekomendasi 28,” jelasnya.

Yasonna Laoly menyatakan pelaksanaan berbagai tugas notaris sangat penting dikarenakan dalam berbagai kesempatan, Presiden Jokowi telah menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat internasional yang memiliki kaitan langsung dengan pertumbuhan investasi. (*/Mey)

Bagikan: