Terkait PP untuk Mempermudah Diaspora Indonesia Kembali ke RI, Menkumham Sebut Tidak Akan Melanggar Aturan Kewarganegaraan Tunggal

Ket. Foto: Menkumham Menyatakan PP untuk Mempermudah Diapora Indonesia Kembali ke Indonesia Tidak Akan Melanggar Aturan Kewarganegaraan Tunggal
Ket. Foto: Menkumham Menyatakan PP untuk Mempermudah Diapora Indonesia Kembali ke Indonesia Tidak Akan Melanggar Aturan Kewarganegaraan Tunggal Source: (Foto/ANTARA/Fath Putra Mulya)

Hukum, gemasulawesi – Menteri Hukum dan Asasi Manusia atau Menkumham, Yasonna H Laoly, menyatakan jika pemerintah Indonesia sedangan mempersiapkan PP yang bertujuan mempermudah diaspora Indonesia kembali ke RI.

Menurut Menkumham, PP tersebut tidak akan melanggar aturan kewarganegaraan tunggal untuk WNI, seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan RI.

Yasonna H Laoly mengatakan jika yang penting adalah esensinya, yakni diaspora mudah datang ke Indonesia, mudah tinggal di Indonesia dan juga menikmati Indonesia hingga seumur hidupnya.

Baca Juga:
Geger! Belum Kelar Soal Kasus Rp271 Triliun, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi 109 Ton Emas, 6 Petinggi PT Antam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Sabtu, tanggal 1 Juni 2024, Yasonna menyatakan pemerintah menargetkan PP tersebut selesai disahkan sebelum masa pemerintahan Presiden Jokowi berakhir.

“PP itu telah dibahas di tingkat kemenko atau kementerian koordinator,” katanya.

Baca Juga:
Sempat Disebut Linda Saat Kesurupan, Saksi Baru Bernama Melmel Akhirnya Muncul, Ungkap Detik-detik Kejadian Penyiksaan Vina dan Eki

Dia menyatakan sehingga setiap kementerian yang menjadi pemangku kepentingan juga ikut melakukan pembahasan aturan baru tersebut.

Dia menambahkan dengan itu, maka PP tersebut dapat langsung diterapkan saat diberlakukan nanti.

Dikutip dari Antara, Yasonna menyampaikan Presiden Jokowi telah meminta untuk menyiapkan PP.

Baca Juga:
Dinilai Penuh Kejanggalan! Hotman Paris Pertanyakan Keberadaan Motor Pegi Setiawan yang Disita Polisi Sejak Tahun 2016 Lalu

“Diharapkan dalam 1 bulan atau paling lama 2 bulan, maka telah dapat dibuat PP-nya,” ujarnya.

Disebutkan Menkumham, pemerintah Indonesia akan menggunakan skema yang menyerupai aturan yang berlaku di India, yaitu OCI atau Overseas Citizenship of India.

Diketahui jika OCI yang telah berlaku sejak bulan Maret 2021 adalah skema yang memungkinkan diaspora India mempunyai hak yang sama dengan warga negara India, namun, dikecualikan untuk hak politik, yakni memilih dan dipilih sebagai pejabat dalam pemerintahan.

Baca Juga:
Bukan Main! 64 Pengacara dari Berbagai Daerah Siap Membela Pegi Setiawan yang Dituduh Sebagai Otak dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Yasonna mengakui Indonesia ingin mengikuti aturan yang juga berlaku di India, dimana diaspora India memperoleh visa seumur hidup.

“Mereka dapat bekerja, melakukan investasi, namun, tidak memiliki hak politik,” ucapnya.

Dilaporkan jika kabar tentang PP ini mendapatkan sambutan positif oleh diaspora Indonesia yang berada di Amerika Serikat. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Tuai Pro dan Kontra! Kadiv Humas Polri Buka Suara Terkait Alasan Dihapusnya 2 DPO dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Polemik dihapusnya 2 DPO dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Kadiv Humas Polri beberkan alasannya.

Terungkap! Sosok Mayat yang Ditemukan di Dalam Toren Air di Pondok Aren Ternyata Bandar Narkoba, Diduga Sedang Sembunyi dari Kejaran Polisi

Polisi mengungkap bahwa pria yang tewas di toren air Pondok Aren, Tangerang Selatan adalah seorang bandar narkoba yang bersembunyi.

Dugaan Salah Tangkap DPO Semakin Kuat, Hotman Paris: 5 Terpidana Sebut Pegi Bukan Pelaku Utama dalam Kasus Pembunuhan Vina

Berdasarkan hasil BAP, Hotman Paris mengungkapkan bahwa 5 terpidana menyatakan Pegi bukan pelaku dalam kasus pembunuhan Vina.

14 Orang Ditangkap atas Dugaan Pencucian Uang, Kemenlu Sebut Kepolisian Hong Kong Akan Segera Memberikan Rincian Nama kepada KJRI

Kementerian Luar Negeri menyatakan kepolisian Hong Kong akan segera memberikan rincian nama 14 WNI yang ditangkap atas dugaan pencucian uang

Dugaan Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap dan Bukan Otak Pembunuhan Vina Beredar Luas, Polda Jabar Tegaskan 3 Hal Ini Sebagai Bukti

Polda Jawa Barat yakini Pegi Setiawan adalah otak pembunuhan Vina di Cirebon, beberkan 3 bukti ini yang menjadi alasannya.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Danyang Wingit Jumat Kliwon, Film Horor tentang Unsur Mistis dalam Budaya Jawa yang Dibintangi Celine Evangelista

Danyang Wingit Jumat Kliwon adalah film horor yang dibintangi oleh Celine Evangelista, berfokus pada unsur mistis dalam budaya Jawa

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.


See All
; ;