Terkait PP untuk Mempermudah Diaspora Indonesia Kembali ke RI, Menkumham Sebut Tidak Akan Melanggar Aturan Kewarganegaraan Tunggal

Ket. Foto: Menkumham Menyatakan PP untuk Mempermudah Diapora Indonesia Kembali ke Indonesia Tidak Akan Melanggar Aturan Kewarganegaraan Tunggal
Ket. Foto: Menkumham Menyatakan PP untuk Mempermudah Diapora Indonesia Kembali ke Indonesia Tidak Akan Melanggar Aturan Kewarganegaraan Tunggal Source: (Foto/ANTARA/Fath Putra Mulya)

Hukum, gemasulawesi – Menteri Hukum dan Asasi Manusia atau Menkumham, Yasonna H Laoly, menyatakan jika pemerintah Indonesia sedangan mempersiapkan PP yang bertujuan mempermudah diaspora Indonesia kembali ke RI.

Menurut Menkumham, PP tersebut tidak akan melanggar aturan kewarganegaraan tunggal untuk WNI, seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan RI.

Yasonna H Laoly mengatakan jika yang penting adalah esensinya, yakni diaspora mudah datang ke Indonesia, mudah tinggal di Indonesia dan juga menikmati Indonesia hingga seumur hidupnya.

Baca Juga:
Geger! Belum Kelar Soal Kasus Rp271 Triliun, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi 109 Ton Emas, 6 Petinggi PT Antam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Sabtu, tanggal 1 Juni 2024, Yasonna menyatakan pemerintah menargetkan PP tersebut selesai disahkan sebelum masa pemerintahan Presiden Jokowi berakhir.

“PP itu telah dibahas di tingkat kemenko atau kementerian koordinator,” katanya.

Baca Juga:
Sempat Disebut Linda Saat Kesurupan, Saksi Baru Bernama Melmel Akhirnya Muncul, Ungkap Detik-detik Kejadian Penyiksaan Vina dan Eki

Dia menyatakan sehingga setiap kementerian yang menjadi pemangku kepentingan juga ikut melakukan pembahasan aturan baru tersebut.

Dia menambahkan dengan itu, maka PP tersebut dapat langsung diterapkan saat diberlakukan nanti.

Dikutip dari Antara, Yasonna menyampaikan Presiden Jokowi telah meminta untuk menyiapkan PP.

Baca Juga:
Dinilai Penuh Kejanggalan! Hotman Paris Pertanyakan Keberadaan Motor Pegi Setiawan yang Disita Polisi Sejak Tahun 2016 Lalu

“Diharapkan dalam 1 bulan atau paling lama 2 bulan, maka telah dapat dibuat PP-nya,” ujarnya.

Disebutkan Menkumham, pemerintah Indonesia akan menggunakan skema yang menyerupai aturan yang berlaku di India, yaitu OCI atau Overseas Citizenship of India.

Diketahui jika OCI yang telah berlaku sejak bulan Maret 2021 adalah skema yang memungkinkan diaspora India mempunyai hak yang sama dengan warga negara India, namun, dikecualikan untuk hak politik, yakni memilih dan dipilih sebagai pejabat dalam pemerintahan.

Baca Juga:
Bukan Main! 64 Pengacara dari Berbagai Daerah Siap Membela Pegi Setiawan yang Dituduh Sebagai Otak dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Yasonna mengakui Indonesia ingin mengikuti aturan yang juga berlaku di India, dimana diaspora India memperoleh visa seumur hidup.

“Mereka dapat bekerja, melakukan investasi, namun, tidak memiliki hak politik,” ucapnya.

Dilaporkan jika kabar tentang PP ini mendapatkan sambutan positif oleh diaspora Indonesia yang berada di Amerika Serikat. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Tuai Pro dan Kontra! Kadiv Humas Polri Buka Suara Terkait Alasan Dihapusnya 2 DPO dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Polemik dihapusnya 2 DPO dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Kadiv Humas Polri beberkan alasannya.

Terungkap! Sosok Mayat yang Ditemukan di Dalam Toren Air di Pondok Aren Ternyata Bandar Narkoba, Diduga Sedang Sembunyi dari Kejaran Polisi

Polisi mengungkap bahwa pria yang tewas di toren air Pondok Aren, Tangerang Selatan adalah seorang bandar narkoba yang bersembunyi.

Dugaan Salah Tangkap DPO Semakin Kuat, Hotman Paris: 5 Terpidana Sebut Pegi Bukan Pelaku Utama dalam Kasus Pembunuhan Vina

Berdasarkan hasil BAP, Hotman Paris mengungkapkan bahwa 5 terpidana menyatakan Pegi bukan pelaku dalam kasus pembunuhan Vina.

14 Orang Ditangkap atas Dugaan Pencucian Uang, Kemenlu Sebut Kepolisian Hong Kong Akan Segera Memberikan Rincian Nama kepada KJRI

Kementerian Luar Negeri menyatakan kepolisian Hong Kong akan segera memberikan rincian nama 14 WNI yang ditangkap atas dugaan pencucian uang

Dugaan Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap dan Bukan Otak Pembunuhan Vina Beredar Luas, Polda Jabar Tegaskan 3 Hal Ini Sebagai Bukti

Polda Jawa Barat yakini Pegi Setiawan adalah otak pembunuhan Vina di Cirebon, beberkan 3 bukti ini yang menjadi alasannya.

Berita Terkini

wave

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.


See All
; ;