Hukum, gemasulawesi - Setelah video penggerebekan viral, Polda Metro Jaya menetapkan 58 orang sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam.
Penggerebekan sabung ayam ini berlangsung di Jalan Raya Legok, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi pada Minggu, 21 Juli 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka kasus judi sabung ayam dilakukan setelah mendalami keterlibatan 70 orang yang diamankan saat penggerebekan.
"Kami menetapkan 58 orang sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam," ungkap Ade Ary pada Kamis, 25 Juli 2024.
Dari 58 tersangka, 20 di antaranya telah ditahan. Mereka dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, 38 tersangka lainnya tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, sehingga hanya diwajibkan melapor dua kali seminggu.
"Penahanan tersangka diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil," jelas Ade Ary.
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian sabung ayam di daerah tersebut.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku serta barang bukti di lokasi kejadian.
Barang bukti yang disita antara lain arena sabung ayam, uang tunai hasil taruhan, serta sejumlah ayam aduan.
Semua barang bukti ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Video penggerebekan yang viral menunjukkan suasana kacau saat para penjudi panik dan berlarian meninggalkan lokasi.
Beberapa berusaha bersembunyi, sementara lainnya melarikan diri.
Operasi yang dilakukan oleh anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini berlangsung saat arena sabung ayam sedang beroperasi, sehingga para penjudi tidak menyadari kehadiran polisi hingga terlambat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 70 orang yang terdiri dari pemain, penonton, dan penyelenggara sabung ayam.
Selain itu, berbagai barang bukti terkait perjudian juga disita, termasuk uang tunai, papan tulis, jam, dan peralatan lain yang digunakan dalam sabung ayam.
Dengan tindakan tegas ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perjudian dan mencegah terulangnya praktek serupa di masa mendatang.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan kegiatan ilegal yang mereka temui, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa dan memastikan praktek perjudian sabung ayam dapat diberantas hingga ke akarnya.
Kepolisian juga akan memperketat pengawasan di daerah-daerah rawan perjudian dan meningkatkan patroli rutin.
Kombes Pol Ade Ary berharap bahwa dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, upaya pemberantasan perjudian dapat lebih efektif. (*/Shofia)