Terus Bertambah! Satu Lagi Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Ditangkap di Sleman, Total Sudah 23 Orang

Polisi tangkap tersangka kasus judi online di Yogyakarta, total tersangka kini mencapai 23 orang, termasuk pegawai Komdigi. Source: Foto/ilustrasi/Freepik

Hukum, gemasulawesi - Satu lagi tersangka kasus perjudian online yang telah lama menjadi buronan akhirnya berhasil ditangkap. 

Penangkapan ini dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Patraland Amarta Apartemen, Sleman, Yogyakarta, pada Minggu, sekitar pukul 03.00 WIB. 

Tersangka yang diketahui berinisial A alias M merupakan salah satu DPO dalam kasus yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Penangkapan ini terungkap usai Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan pada Selasa, 19 November 2024.

Baca Juga:
Pelarian Panjang Berakhir! Hendry Lie, Tersangka Utama Kasus Korupsi Timah Ditangkap Usai Berbulan-bulan Buron

Ia menyebutkan bahwa tersangka A alias M ditangkap setelah dilakukan pengejaran intensif. 

Dengan penangkapan ini, jumlah total tersangka dalam kasus perjudian online tersebut telah mencapai 23 orang. 

"Satu orang lagi yang juga termasuk DPO berinisial A alias M sudah berhasil kami amankan," kata Ade Ary. 

Ade Ary juga menjelaskan bahwa tersangka A alias M telah menjadi buronan sejak awal pengungkapan kasus ini, bersamaan dengan dua tersangka lainnya, AK dan AJ. 

Baca Juga:
Viral! Pengemudi Taksi Online Jadi Sasaran Brutal OTK di Jalan Tol Jakarta Barat, Polisi Kejar Pelaku

Jaringan perjudian online ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik instansi pemerintah. 

Sebab, beberapa pelaku yang terlibat diketahui berasal dari pegawai Komdigi, instansi yang seharusnya berfungsi mengawasi sistem digital di Indonesia.

Penangkapan terhadap A alias M menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus yang semakin melebar ini. 

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan A dan M sebagai tersangka dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Baca Juga:
Polisi Bongkar Jaringan Judol di Makassar yang Raup Rp 60 Juta per Bulan, Lima Pelaku Ditangkap, Begini Modusnya

"Penyidik telah menetapkan A sebagai DPO, dan kami juga telah mengidentifikasi tersangka DPO lain dengan inisial M," ujar Ade Ary. 

Hingga kini, polisi masih melanjutkan pengejaran terhadap anggota jaringan lainnya. 

"Jadi untuk tersangka DPO lainnya, kami masih terus melakukan pengejaran secara intensif agar semua pelaku dapat ditangkap dan diadili," tambahnya. 

Ade Ary juga menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk keseriusan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus perjudian online yang merugikan masyarakat dan sistem pemerintahan.

Baca Juga:
Terbongkar! Polres Mojokerto Kota Ungkap TPPU Senilai Rp 2,5 Miliar Hasil Peredaran Narkoba, Begini Awal Mulanya

Sementara itu, penangkapan A alias M di Yogyakarta dilakukan dengan pengawasan ketat. Tersangka ditemukan bersembunyi di apartemen mewah yang terletak di kawasan Sariharjo, Ngaglik. 

Keberadaan A alias M diketahui setelah polisi menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas di apartemen tersebut.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan jaringan yang cukup besar dan kompleks.

Selain itu, keterlibatan pegawai Komdigi dalam kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang lemahnya pengawasan terhadap kejahatan digital. 

Baca Juga:
Salah Satu Pelaku Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang Madura Berhasil Ditangkap, Begini Keterangan dari Polisi

Polisi memastikan bahwa semua pelaku, termasuk mereka yang masih buron, akan segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Jaringan perjudian online ini diyakini memiliki modus operandi yang canggih, termasuk penggunaan server luar negeri untuk menyulitkan pelacakan. 

Namun, kerja sama antara kepolisian dan pihak-pihak terkait berhasil membongkar jaringan tersebut. Dengan tertangkapnya A alias M, polisi terus mendalami peran masing-masing pelaku untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini. (*/Shofia) 

Disclaimer : Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda menemukan aktifitas melanggar hukum atau lainnya segera laporkan atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.

Bagikan: