Jadi Perhatian Media Internasional, Ini Ragam Tanggapan Mereka Terhadap Fatwa MUI yang Melarang Membeli Produk dari Pendukung Israel

<p>Ket. Foto : Berikut Ini Berbagai Tanggapan dari Media Internasional terhadap Fatwa MUI Terbaru<br />
(Foto/X/@AllahBestQuran)</p>
Ket. Foto : Berikut Ini Berbagai Tanggapan dari Media Internasional terhadap Fatwa MUI Terbaru (Foto/X/@AllahBestQuran)

Internasional, gemasulawesi – Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan fatwa terbaru mereka yang melarang mereka yang beragama Islam Indonesia untuk memakai produk dari produsen yang mendukung agresi Israel terhadap rakyat Palestina, entah apapun dukungannya.

Larangan tersebut diatur dalam Fatwa MUI No. 83 Tahun 2003 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Rakyat Palestina.

Diketahui meski diumumkan hari Jumat tanggal 10 November 2023, tanggal peresmiannya pada hari Rabu lalu, tanggal 8 November 2023.

Baca: Jadi Salah Satu Target Gempuran Israel, RS Indonesia di Gaza Dilaporkan Kewalahan Tangani Pasien

MUI menyatakan jika fatwa MUI ini adalah sebagai komitmen mereka untuk mendukung kemerdekaan Palestina.

“Karena saat ini seperti yang semua orang di seluruh dunia ketahui, rakyat Palestina sedang berjuang di tengah agresi Israel yang semakin membabi buta,” kata perwakilan mereka.

Setelah pengumuman fatwa MUI tersebut, hal ini juga ikut menarik perhatian media internasional.

Baca: Jumlah Korban Tewas Meningkat, Penjajah Israel Hadapi Tekanan Internasional untuk Lindungi Warga Sipil di Palestina

Yang pertama adalah media Al Arabiya yang berbasis di Dubai dan menuliskan jika Indonesia merupakan pendukung setia dari Palestina dan senantiasa mendorong terwujudnya kemerdekaan yang diinginkan rakyat Palestina.

Bentuk dukungan yang dilakukan Indonesia dikatakan Al Arabiya dilakukan dengan salah satunya menerbitkan fatwa MUI yang mengharamkan setiap umat Islam Indonesia untuk memakai produk baik barang atau jasa yang diproduksi oleh produsen yang mendukung Israel atau dengan kata lain boikot.

“Lembaga ulama tertinggi di Indonesia yang bernama MUI mengeluarkan sebuah fatwa yang menyerukan dilakukannya boikot barang dan juga jasa dari para produsen yang mendukung Israel sebagai bentuk dukungan mereka untuk Palestina,” tulis mereka.

Baca: Akui Hak untuk Lindungi Diri Sendiri, Emmanuel Macron Serukan Penjajah Israel Berhenti Membunuh Perempuan dan Bayi di Palestina

Channel News Asia (CNA) juga menyoroti fatwa MUI tersebut.

Dalam tulisannya, CNA menyatakan jika sebagian besar korban yang terbunuh adalah warga sipil dengan banyak diantaranya adalah anak-anak.

Selain itu, masih ada lagi media Singapura yang juga menuliskan berita tentang fatwa MUI, yakni Straits Times.

Baca: Dewan Keamanan PBB Gagal Lagi Keluarkan Resolusi, Berikut Ini 4 Faktor yang Hambat Upaya Damai Penjajah Israel dan Palestina

Straits Times menyebutkan bahwa umat Islam di Indonesia harus membantu perlawanan rakyat Palestina melawan agresi Israel yang telah memakan banyak korban jiwa ini.

Firstpost juga memuat berita tentang fatwa haram MUI tersebut dengan menuliskan jika MUI menegaskan bahwa umat Islam di Indonesia harus senantiasa berada di sisi rakyat Palestina.

Firstpost menuliskan bahwa fatwa tidak memiliki kekuatan hukum dan ditujukan untuk mendorong umat Islam di Indonesia untuk tidak melakukan tindakan tertentu.

Baca: ABB Electrification Hadirkan Teknologi Canggih yang Mengecas Kendaraan Listrik saat Bergerak

Diketahui jika agresi Israel juga kini menargetkan RS Indonesia di Gaza sebelah utara.

Kini rumah sakit yang didirikan dengan biaya dari masyarakat Indonesia itu berada dalam keadaan gelap terutama saat di malam hari karena kehabisan bahan bakar dan terpaksa menggunakan minyak goreng sebagai bahan bakar untuk membuat listrik tetap menyala. (*/Mey)

 

 

 

...

Artikel Terkait

wave

Jadi Salah Satu Target Gempuran Israel, RS Indonesia di Gaza Dilaporkan Kewalahan Tangani Pasien

RS Indonesia yang berada di Gaza utara, Palestina, kini dilaporkan telah kewalahan menangani pasien yang terus menerus datang.

Jumlah Korban Tewas Meningkat, Penjajah Israel Hadapi Tekanan Internasional untuk Lindungi Warga Sipil di Palestina

Israel dilaporkan menghadapi tekanan internasional yang meningkat untuk melindungi warga sipil di Palestina.

Akui Hak untuk Lindungi Diri Sendiri, Emmanuel Macron Serukan Penjajah Israel Berhenti Membunuh Perempuan dan Bayi di Palestina

Presiden Prancis, Emmanuel Macron, menyerukan agar Israel berhenti untuk membunuh bayi dan perempuan di Palestina.

Dewan Keamanan PBB Gagal Lagi Keluarkan Resolusi, Berikut Ini 4 Faktor yang Hambat Upaya Damai Penjajah Israel dan Palestina

Berikut ini 4 faktor penghambat upaya damai antara penjajah Israel dan Palestina yang masih berperang hingga sekarang.

ABB Electrification Hadirkan Teknologi Canggih yang Mengecas Kendaraan Listrik saat Bergerak

ABB Electrification telah menciptakan konsep yang luar biasa: jalanan yang mampu mengisi daya kendaraan listrik secara otomatis ketika kendaraan tersebut melaju

Berita Terkini

wave

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.


See All
; ;