Internasional, gemasulawesi – Pasukan penjajah Israel menyerbu beberapa wilayah di Yerusalem yang diduduki dan sekitarnya pada hari Minggu malam, tanggal 15 Juni 2025 waktu setempat.
Sumber-sumber lokal menyampaikan pasukan penjajah Israel menyerbu daerah Wadi al-Joz.
“Ini memicu konfrontasi di mana tentara menembakkan tabung gas air mata tetapi tidak ada korban luka yang dilaporkan,” ujar mereka.
Selain itu, pasukan penjajah Israel juga menyerbu Kota Al-Issawiya yang terletak di timur laut Yerusalem yang diduduki, menembakkan tabung gas air mata tanpa ada laporan korban luka.
Baca Juga:
3 Warga Sipil Palestina Tewas dalam Serangan Udara Penjajah Israel yang Targetkan Kota Gaza
Kota Jabal al-Mukabber juga diserbu pasukan penjajah Israel tanpa ada laporan penahanan.
Di sisi lain, lembaga-lembaga narapidana seperti Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan, Komite Tinggi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan, Masyarakat Tahanan Palestina, Pusat Pembelaan Kebebasan mengecam dimasukkannya Asosiasi Dukungan Tahanan dan HAM Addameer dalam daftar ‘teroris’ Departemen Keuangan AS.
Selain itu, beberapa organisasi Palestina lainnya dimasukkan ke dalam daftar yang sama.
Lembaga-lembaga itu menganggap tuduhan yang dibuat oleh Departemen Keuangan AS mengenai hubungan Addameer dengan Front Populer untuk Pembebasan Palestina atau PFLP sebagai salah dan tidak berdasar.
Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Menahan 2 Warga Palestina dari Ramallah dan Jenin di Tepi Barat
Addameer adalah salah satu organisasi Palestina paling terkemuka yang bekerja selama puluhan tahun untuk membela hak-hak tahanan Palestina.
Mereka juga menganggap keputusan tersebut sebagai langkah politik yang terkait dengan agresi yang dipimpin oleh rezim pendudukan penjajah Israel selama bertahun-tahun.
Keputusan ini menggolongkan Addameer dan organisasi HAM serta masyarakat sipil Palestina lainnya sebagai ‘ilegal’ dan juga telah mengeluarkan perintah militer untuk menutupnya.
Lembaga-lembaga itu menekankan keputusan ini merupakan upaya lain oleh pendudukan penjajah Israel untuk mengkriminalisasi pekerjaan organisasi-organisasi HAM dan masyarakat sipil Palestina, membungkam setiap suara yang membela hak-hak Palestina, dan melemahkan peran efektif mereka dalam membela tahanan Palestina. (*/Mey)