Internasional, gemasulawesi – Menurut sumber keamanan, penjajah Israel menyerang pinggiran Kota Turmusayya yang terletak di timur laut Kota Ramallah di Tepi Barat.
Mereka menyampaikan pada hari Selasa malam, tanggal 17 Juni 2025 waktu setempat, penjajah bersenjata yang dilindungi pasukan penjajah Israel menyerang daerah al-Qurneh di pinggiran kota.
“Mereka menembak langsung ke arah warga,” ujar mereka. Mereka menambahkan tetapi tembakan tersebut tidak menyebabkan cedera apapun.
Kekerasan yang dilakukan oleh penjajah Israel terhadap warga Palestina dan harta benda mereka adalah hal yang rutin dilakukan di Tepi Barat dan jarang dituntut oleh otoritas penjajah Israel.
Baca Juga:
Komite Internasional Palang Merah Peringatkan Runtuhnya Sistem Medis di Jalur Gaza
Kekerasan yang dilakukan tersebut termasuk dengan pembakaran properti dan masjid, pencabutan tanaman dan pohon zaitun, pelemparan batu, dan serangan terhadap rumah-rumah yang rentan.
Sekitar 1 juta warga penjajah Israel tinggal di koloni di wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang melanggar hukum internasional.
Di sisi lain, pasukan penjajah Israel pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025 waktu setempat, mengambil alih rumah seorang Palestina di pintu masuk utara Birzeit di sebelah utara Kota Ramallah di Tepi Barat.
Sumber keamanan menyampaikan pasukan penjajah Israel menerobos masuk ke rumah seorang Palestina di jalan yang menghubungkan Birzeit dengan kota tedekat Atara.
“Mereka kemudian mengubah rumah tersebut menjadi tempat pengamatan militer untuk pasukan penjajah Israel,” ucap mereka. Mereka melanjutkan dan juga posisi tembak.
Pasukan penjajah Israel juga menyerbu Desa al-Mughayyir dan Kota Silwan yang masing-masing terletak di timur laut dan timur Ramallah di mana mereka telah menduduki 2 rumah dan mengubahnya menjadi pos-pos militer.
Pasukan penjajah Israel kerap kali menyerbu rumah-rumah warga sipil Palestina hampir setiap hari di seluruh wilayah Tepi Barat.
Hal tersebut dilakukan dengan dalih mencari warga Palestina yang ‘dicari’ yang memicu bentrokan dengan warga.
Penggerebekan ini dilakukan kapan saja dan di mana saja militer memilih sesuai dengan kewenangannya masing-masing tanpa perlu surat perintah penggeledahan. (Antara)