Bea Cukai Jawa Tengah Sita 358 Batang Rokok Ilegal

<p>Foto: Bea Cukai Jawa Tengah Sita 358 Batang Rokok Ilegal.</p>
Foto: Bea Cukai Jawa Tengah Sita 358 Batang Rokok Ilegal.

Gemasulawesi– Sebanyak 358.560 batang rokok ilegal di sita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.

“Ini merupakan kasus peredaran rokok ilegal dengan mengamankan mobil minibus beserta barang bukti rokok sebanyak 358.560 batang di Desa Robayan, Kabupaten Jepara,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Sabtu 23 Oktober 2021.

Dia mengatakan, pengungkapan kasus batang rokok ilegal itu terjadi pada Rabu 20 Oktober, setelah Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat.

Baca juga: Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal, KPPBC Palu Cegah Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

Informasi itu adalah, tentang adanya sebuah minibus warnasilver yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa rokok polos batangan.

Menurut dia, menindaklanjuti informasi itu, tim penindakan langsung bergegas melakukan penyisiran di Jalan Raya Jepara-Demak.

“Hasilnya ditemukan minibus sesuai ciri yang dicari sedang berhenti tanpa sopir di permukiman warga, tepatnya di Gang Mangga 1, Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 358.560 batang rokok ilegal dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp365,8 juta, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp240,41 juta.

Selanjutnya seluruh barang bukti termasuk minibus kata dia, langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dia menuturkan, dengan kajadian itu, kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal diharapkan semakin meningkat.

Sebab, keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal dapat membantu negara mewujudkan keadilan hukum bagi para pengusaha rokok yang telah mematuhi prosedur.

“Apabila mempunyai informasi seputar produksi atau distribusi rokok ilegal, masyarakat dapat menyampaikan kepada Bea Cukai Kudus,” tuturnya.

Diketahui, kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah pabrik rokok terbanyak di wilayah Keresidenan Pati merupakan Kabupaten Kudus dengan jumlah mencapai 57 pabrik.

Adapun jumlah total perusahaan, sebanyak 89 pabrik rokok dengan berbagai golongan pabrik. Dari puluhan pabrik rokok tersebut, untuk golongan satu untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak dua pabrik, golongan dua sebanyak dua pabrik, dan golongan tiga sebanyak 75 pabrik. (***)

Baca juga: Dugaan Suap Pengisian Jabatan, Bupati Kudus Diciduk KPK

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor di Kelurahan Layana, Kota Palu

Polres Palu) menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jl.Uwe Lera, Desa Padende, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi

JK Kecam Tindakan Pembakaran Mimbar di Masjid Raya Makassar

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, JK mengecam keras tindakan pembakaran mimbar Masjid Raya dilakukan pria di Makassar, Sulawesi Selatan.

Tim Gabungan BNN-Polda Tangkap Kurir Sabu di Aceh

Tim gabungan BNN-Polda tangkap kurir sabu di Aceh. Sejumlah barang bukti diamankan, Satu pria berinisial M (39) dengan upah Rp10 juta.

Dua Penyelundup Narkoba Asal Malaysia Dipidana Seumur Hidup

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, hukum pidana penjara seumur hidup dua orang terdakwa penyelundup narkoba asal Malaysia ke Indonesia.

Polisi Bekuk Pria Kerap Kirim Foto Tidak Senonoh di Tomohon

Polisi meringkus seorang pria di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), berinisial AR diringkus polisi, karena kerap kirim foto tidak senonoh.

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;