Dua Penyelundup Narkoba Asal Malaysia Dipidana Seumur Hidup

<p>Foto: Pengungkapan Upaya Penyelundup Narkoba asal Malaysia.</p>
Foto: Pengungkapan Upaya Penyelundup Narkoba asal Malaysia.

Berita nasional, gemasulawesi– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, hukum pidana penjara seumur hidup dua orang terdakwa penyelundup narkoba asal Malaysia ke Indonesia.

“Dua penyelundup Abdul Rahman (46) dan Iis Hariyanto (34), dihukum karena membawa 34 kg sabu,” ungkap Ketua Majelis Adiswarna CH Putra dengan anggota Yoedi Anugrah Pratama dan Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, dari putusan PN Batam, Jumat 16 Juli 2021.

Ia mengatakan, kasus penyelundup narkoba asal Malaysia bermula saat terjadi penyelundupan sabu dalam jumlah besar 7 November 2020.

Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Parigi

Syamsusafir merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) penyelundup narkoba asal Malaysia, memberi titik koordinat ke Iis penjemputan di tengah laut.

Pada 9 November 2020, Iis memerintahkan Syamsusafir penyelundup narkoba asal Malaysia untuk menjemput paket narkoba dengan imbalan sejumlah uang.

Syamsusarif lalu berangkat menggunakan kapal ke tengah laut antara Batam-Malaysia.

“Perbuatan sudah dilakukan terdakwa adalah sebuah permufakatan jahat dan merupakan suatu pidana, terhadap penyebaran narkotika dan obat-obat terlarang mencapai tingkat sangat memprihatinkan. Bukan hanya di Kota Batam ataupun Indonesia bahkan dunia,” ujar majelis hakim.

Saat petang datang, kapal Syamsusarif didatangi kapal dari Malaysia. Bongkar muat narkoba langsung dilakukan. Setelah bongkar muat selesai, Syamsusarif kembali ke perairan Indonesia.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyelundup Miras di Banggai

BNN sudah mengintai pergerakan terduga penyelundup

BNN sudah mengintai pergerakan Syamsusarif langsung menggerebek. Syamsusaruf panik dan langsung terjun ke laut untuk berenang.

Berharap lolos dari kejaran aparat BNN, tapi usahanya sia-sia. Kekuatan renangnya kalah oleh mesin kapal.

Syamsusarif diringkus bersama satu tas isi sabu. Rencananya, paket itu akan dikirim ke Palembang dan diteruskan secara estafet ke Pulau Jawa.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Penyelundup Sabu di Watusampu Palu

“Di mana orang dengan mudah mendapatkan narkotika dari para bandar atau pengedar menjual di diskotek ataupun dunia hiburan malam. Negara ataupun Pemerintah juga sudah tidak terhitung banyaknya usaha untuk memberantas narkotika, pengguna narkotika dan obat-obat terlarang,” tutur majelis hakim.

Dari penangkapan Iis penyelundup Narkoba asal Malaysia, ditangkaplah Abdul Rahman. Mereka akhirnya diadili dalam berkas terpisah.

Jaksa menuntut Iis dengan pidana penjara 20 tahun. Majelis tidak terima sebab tuntutan itu tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika. (***)

Baca juga: Polsek Pagimana Gagalkan Penyelundupan 200 Liter Miras

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Bekuk Pria Kerap Kirim Foto Tidak Senonoh di Tomohon

Polisi meringkus seorang pria di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), berinisial AR diringkus polisi, karena kerap kirim foto tidak senonoh.

Modus Minta Sedekah, Pria Makassar Diringkus Polisi

Delapan orang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan Kepolisian, karena modus minta sedekah untuk pembangunan masjid.

Polisi Sudah Tangkap 49 Pelaku Pungli di Tanjung Priok

Polda Metro Jaya sudah menangkap 49 pelaku pungli di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Operasi penangkapan dilakukan dalam dua hari terakhir.

Polisi Ringkus Residivis Asal Parimo

Polsek Palu Timur meringkus satu terduga residivis asal Parimo, Sulawesi Tengah, terkait penyimpanan senjata api rakitan dan kasus pencurian.

Aparat Kembali Ringkus Dua Penjual Miras di Banggai

Aparat kepolisian kembali meringkus dua penjual Miras di dua lokasi berbeda di Bnaggai, Sulawesi Tengah, di Kelurahan Karaton dan Soho

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;