Aparat Kembali Ringkus Dua Penjual Miras di Banggai

<p>Foto: Penjual Miras di Banggai, Sulawesi Tengah.</p>
Foto: Penjual Miras di Banggai, Sulawesi Tengah.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Aparat kepolisian kembali ringkus dua penjual Miras di dua lokasi berbeda di Banggai, Sulawesi Tengah.

Penggrebekan pertama di Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk dengan mengamankan satu orang terduga pelaku bernisial BS (40).

“Hasil penggrebekan, kami menemukan barang bukti setengah jerigen cap tikus berukuran lima liter dan beberapa di dalam kantong plastik,” ungkap Kapolsek Luwuk, AKP Pino Ary, Minggu 25 April 2021.

Penggrebekan kedua, polisi menyita puluhan botol Miras bertempat di Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk dari sebuah kios.

Dari penggrebekan itu, pihaknya langsung ringkus warga diduga penjual Miras di Banggai, Sulawesi Tengah, bernisial RD (42).

Baca juga: Polres Parigi Moutong Musnahkan Miras Hasil Razia

Baca juga: Polda Sulteng Sita Ribuan Produk Madu Palsu

Baca juga: Tiga Pelaku Penghilangan Nyawa di Kota Palu Jadi Tersangka

“Tim Tarantula menyita puluhan botol minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus,” ungkap Kasat Sabhara Iptu Jimyarto Anasim.

Pihaknya berhasil sita barang bukti berupa delapan botol ukuran 600 ml, empat botol berukuran 1,5 liter serta sembilan kantong plastik.

Baca juga: Sabhara Polres Banggai Amankan Warga Mabuk Konsumsi Miras

Baca juga: Polisi Musnahkan 2,5 Ton Miras Tradisional Cap Tikus di Banggai

Diketahui, dalam peraturan perundang-undangan perbuatan seperti itu dapat dijerat Pasal 204. Yaitu barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinyamembahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Kemudian, bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Ia juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat ketika mengetahui perbuatan seperti itu dilakukan segera laporan ke pihak Kepolisian agar secepatnya ditindak lanjuti.

“Miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya aksi kriminalitas yang dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas. Untuk itu harus diberantas,” tambahnya.

Baca juga: Polisi Amankan Lima Pemuda Pesta Miras di Karaton, Banggai

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Warga Banggai Perusak Alat GPS Kapal

Laporan: Ahmad

...

Artikel Terkait

wave

Aparat Ciduk Pria Kerap Transaksi Sabu di Bungin, Banggai

Aparat ciduk pria kerap transaksi sabu di Bungin, Banggai, Sulawesi Tengah, Penangkapan pelaku DG alias D (20) bermula laporan warga.

Kurang 24 Jam, Polisi Ringkus Pencuri Motor di Tolitoli

Polisi berhasil menangkap pencuri motor di Tolitoli, Sulawesi Tengah, kurang dari 24 jam sejak kejadian, Tersangka berinisial ANT usia 23

Polisi Ciduk Dua Spesialis Curanmor di Biromaru, Sigi

Polisi ciduk dua spesialis Curanmor di Biromaru, Sigi, Sulawesi Tengah. Satu orang masih buron, berinisial RSP (22) dan SE (18).

Aneh, Kalapas Parigi Sebut Kreatif Warga Binaan Buat Senjata Tajam

Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Parigi, Askari Utomo menyebut warga binaan pembuat senjata tajam (Sajam) di ruang tahanan itu kreatif.

Polisi Bekuk Pengedar Pil THD di Marawola, Sigi

Polisi bekuk pengedar pil THD triheksifenidil atau di Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah, Pengedar HMR (49Th) mengedar tanpa izin di Desa Sunju.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;