Polisi Tangkap Satu Warga Banggai Perusak Alat GPS Kapal

<p>Foto: Pelaku perusak alat GPS Kapal Nelayan di Banggai, Sulteng.</p>
Foto: Pelaku perusak alat GPS Kapal Nelayan di Banggai, Sulteng.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Polisi tangkap satu warga perusak alat GPS kapal nelayan di Banggai, Sulawesi Tengah.

“Penangkapan pelaku bernisial AN (36) asal Desa Mailong, Kecamatan Mailong, berdasarkan laporan warga,” ungkap Kapolsek Toili, AKP Candra, di Banggai, Minggu 25 April 2021.

Ia mengatakan, usai menerima laporan satu warga perusak alat GPS kapal. Anggota langsung bergegas menuju ke lokasi untuk mengecek fakta kejadian itu.

Setiba dilokasi kata dia, ternyata laporan tentang warga perusak alat GPS kapal milik nelayan di Banggai, Sulawesi Tengah, itu benar.

Baca juga: Akibat Cuaca Buruk, Kapal Nelayan Tenggelam di Parigi Moutong

Baca juga: Pemda Temukan Pengecer Jual LPG 3 Kg Lampaui HET

“Kami selidiki kejadian itu dan mencari pelakunya. Tidak berselang lama keberadaannya berhasil diketahui,” sebutnya.

Kemudian, polisi langsung menuju lokasi pelaku perusak alat GPS kapal untuk menangkapnya. Saat diamankan bersangkutan sangat koperatif dan tanpa perlawanan.

Baca juga: Asesmen Kompetensi Minimum, Siswa Tidak Perlu Bimbel

Baca juga: Sengit, Prediksi Final Piala Liga Inggris: City Vs Tottenham

Saat diintrogasi, pelaku satu warga perusak alat GPS kapal mengakui telah melakukannya, lalu membuangnya ke laut begitu saja.

“Saat ini pelaku bersama barang buktinya yang sudah diamankan telah digelandang menju ke Mapolres Banggai untuk proses hukum selanjutnya,” tuturnya.

Baca juga: Satu Warga Sipayo Terkonfirmasi Positif Corona

Baca juga: Dua Nelayan Hilang Asal Tomini Masih Dalam Pencarian

Diketahui, terkait perusakan hukum dapat menjerat sesuai pasal 406. Yaitu barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perbuatan ini sama hukumannya terhadap pelaku melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Laporan: Ahmad

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian di Palu Diringkus, Satu Diantaranya Ditembak

Baca juga: Tim Sar Temukan Empat Nelayan Hilang di Parigi Moutong

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Ringkus Pria Pengguna Sabu Asal Maahas, Banggai

Nekat sembunyikan Narkoba dalam jaketnya, polisi ringkus pria pengguna sabu asal Maahas, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Aplikasi Baru Hambat Pencairan Dana Bos 2021 Parigi Moutong

Disdikbud Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, menyebut aplikasi baru Kemendikbud hambat pencairan dana BOS 2021.

Pemda Temukan Pengecer Jual LPG 3 Kg Lampaui HET

Bagian perekonomian Setda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, temukan masih ada pengecer jual LPG 3 Kg melampaui HET Harga Eceran Tertinggi.

2021, Kemendag Bantu 10 Unit Sarana Perdagangan di Parimo

Kementerian Perdagangan (Kemendag) alokasikan bantuan sarana perdagangan berupa gerobak souvenir untuk Pemda Parigi Moutong.

Antrean Lama Sertifikat Merek IKM di Parigi Moutong

14 pelaku usaha Industri Kecil Menengah di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendapatkan sertifikat merek IKM dari Kemenkumham.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;