Tiga Pelaku Penghilangan Nyawa di Kota Palu Jadi Tersangka

<p>Foto: Rilis Kasus Polres Palu, Rabu 21 April 2021.</p>
Foto: Rilis Kasus Polres Palu, Rabu 21 April 2021.

Berita kota palu, gemasulawesi– Polisi menetapkan tiga pelaku penghilangan nyawa sebagai tersangka, dalam kasus penganiayaan di panti asuhan Nurotul Munawarrah Jalan Sapta Marga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa malam 20 April 2021.

“Ketiga pelaku AD (pria), MR (pria) dan RD (pria) menghilangkan nyawa korbannya berinisial AR (pria). Sementara SR (pria) alami luka berat,” ungkap Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, di Kota Palu, Rabu 21 April 2021.

Ia mengatakan, kasus tiga pelaku penghilangan nyawa di Kota Palu dipicu persoalan utang. Akibatnya, AR meninggal dunia setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Samaritan.

Sementara SR korban lainnya, mengalami luka berat dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit dr Sindhu Trisno atau Wirabuana.

“Kasus ini bermula saat korban AR mendatangi panti asuhan Nurotul Munawarah untuk menagih utang. Dan disambut pengelola panti asuhan MR,” jelasnya.

Korban AR meminta uang sebanyak Rp 20 juta dengan alasan uang pembayaran tanah belum lunas.

Tersangka pelaku penghilangan nyawa, MR membantah utang itu sudah lunas. Kemudian terjadilah cek cok mulut mengakibatkan korban memukul meja.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Aniaya dan Perusakan di Banggai

Ia melanjutkan, tersangka pelaku penghilangan nyawa AD dan MR tersinggung dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban.

“Korban berlari keluar dari panti asuhan. Tersangka AD dan MR mengejar korban dengan menggunakan parang,” terangnya.

Korban AR kata dia, mengalami luka di bagian tangan kiri dan kanan terputus, menyebabkan meninggalkan dunia.

Baca juga: Edarkan Sabu, Warga Kayuboko Parigi Moutong Ditangkap Polisi Donggala

Ia menjelaskan, ketiga pelaku penghilangan nyawa di Kota Palu, Sulawesi Tengah, diancam dengan pasal berlapis sesuai perannya. Yaitu Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun, pasal 170 KUHP sub 12 tahun, pasal 353 KUHP ancaman sembilan tahun dan pasal 351 KUHP ancaman tujuh tahun penjara.

Korban SR mengalami luka berat. Saat ini menjalani perawatan medis di RS. Sindu Trisno atau Wirabuana.

“Ketiga pelaku telah ditahan di Mako Polres Palu,” tutupnya.

Baca juga: Dua Warga Parigi Tengah Parimo Positif Virus Corona

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Program Pisew 2021 Sasar Dua Kecamatan di Parigi Moutong

Dua kecamatan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi sasaran Pengembangan Infrastruktur Sosial dan Ekonomi Wilayah/program PISEW 2021.

Kementrian Hentikan Alokasi Pembangunan Air Bersih Baru di Parimo

Kementrian hentikan alokasi pembangunan air bersih baru di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, karena sudah masuk kategori over capacity.

P2TP2A Parimo Kawal Kasus Penganiayaan Anak Libatkan Oknum Polisi

P2TP2A Parigi Moutong, Sulawesi Tengah Terus kawal penanganan kasus penganiayaan anak dibawah umur, diduga libatkan oknum anggota polisi.

Pelaku Pencabulan di Parigi Moutong Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat aksi bejatnya, pelaku pencabulan di Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tim SAR Temukan Nelayan Hilang di Tomini, Parigi Moutong

Tim SAR gabungan temukan nelayan hilang di Tomini, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, selama dua hari pencarian, akhirnya keduanya ditemukan

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;