Edarkan Sabu, Warga Kayuboko Parigi Moutong Ditangkap Polisi Donggala

<p>Foto: Warga Kayuboko, Parimo, Diduga Edarkan Sabu di Donggala, Sulawesi Tengah. Rabu 3 Maret 2021. (Kumparan).</p>
Foto: Warga Kayuboko, Parimo, Diduga Edarkan Sabu di Donggala, Sulawesi Tengah. Rabu 3 Maret 2021. (Kumparan).

Berita donggala, gemasulawesi– Karena edarkan Narkoba jenis sabu, warga Kayuboko Parigi Moutong, ditangkap polisi Donggala, Sulawesi Tengah.

“Tim Halilintar Polsek Labuan menangkap seorang pemuda inisial AR (27),” ungkap Kapolsek Labuan Iptu Moh Fikri, di Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu 3 Maret 2021.

Ia mengatakan, penangkapan warga Kayuboko Parigi Moutong, dilakukan di Jalan Trans Tawaeli-Toboli Dusun IV Karumba, Desa Nupa Bomba, Tanantovea, Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu 3 Maret 2021, sekitar pukul 01.30 WITA.

AR warga Kayuboko Parigi Moutong diduga membawa paket diduga sabu yang nilainya sekitar 60 juta rupiah untuk diedarkan.

Baca juga: Peduli Warga Sigi, Desa Kayuboko Galang Bantuan

“Kami melakukan penangkapan setelah adanya informasi dari warga sekitar pukul 23.30 Wita,” jelasnya.

Menurut informasi warga, di Jalan Trans Tawaeli-Toboli, Desa Karumba, Tanantovea, Donggala, Sulawesi Tengah, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Dari informasi itu, sekitar pukul 01.30 WITA, lima personel Tim Halilintar turun ke lokasi dan mendapati seorang pemuda yang sedang duduk di atas sepeda motornya berhenti di tepi jalan.

Adapun barang bukti hasil pemeriksaan dan pengeledahan warga Kayuboko Parigi Moutong diantaranya. Sembilan bungkus besar dan dua bungkus kecil barang diduga narkoba jenis sabu senilai Rp 60 juta rupiah, uang Rp 808.000, dua unit handphone masing-masing merk Vivo dan Oppo warna hitam, korek api gas dua buah dan satu unit motor Merk Fino warna Hitam.

Ancaman hukuman penyalahgunaan Narkotika sudah ada dalam Undang-undang, diantaranya.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Ia menambahkan, terduga warga Kayuboko Parigi Moutong beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Labuan, Donggala, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Dua Warga Parigi Tengah Parimo Positif Virus Corona

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Ringkus Warga Pengguna Narkoba di Batui Selatan

Jajaran Polsek Batui meringkus pengguna Narkoba di Batui Selatan, Banggai, Sulawesi Tengah, seorang pemuda di Dusun Manampak, Desa Masing.

Peringatan Cuaca Sulawesi Tengah 3 Maret 2021

BMKG keluarkan update peringatan cuaca Sulawesi Tengah, 3 Maret 2021, sebagai warning untuk masyarakat luas.

Wabup Parimo: Perencanaan Pembangunan Mesti Sesuai RPJMD

Wakil Bupati Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, H Badrun Nggai menyebut perencanaan pembangunan mesti sesuai RPJMD.

Kemenag Sulteng Gelar Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengurus Masjid

Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah menggelar kegiatan peningkatan kualitas kompetensi pengurus Masjid di Parigi Moutong.

DPRD Hearing DPMPD Jelang Pilkades Serentak 2021

Komisi I DPRD hearing DPMPD terkait pelaksanaan Pilkades serentak 2021, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, agar Pilkades berjalan sesuai aturan.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;