Kurang 24 Jam, Polisi Ringkus Pencuri Motor di Tolitoli

<p>Foto: Penangkapan pencuri motor di Tolitoli.</p>
Foto: Penangkapan pencuri motor di Tolitoli.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Polisi berhasil menangkap pencuri motor di Tolitoli, Sulawesi Tengah, kurang dari 24 jam sejak kejadian.

“Tersangka berinisial ANT (23) warga di Jalan Dai Malambang, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Iptu Rijal, di Tolitoli, Kamis 22 April 2021.

Tersangka pencuri motor di Tolitoli kata dia, melakukan aksinya di Jalan Veteran Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, sekitar pukul 04.00 Wita, Selasa 20 April 2021. Dan ditangkap hari itu juga sekitar pukul 16.30 Wita.

Setelah menerima laporan dari korban, unit Resmob Sat Reskrim Polres Tolitoli melakukan rangkaian penyelidikan.

Sekitar pukul 13.00 Wita, Selasa 20 April 2021 mendapat informasi tersangka pencuri motor di Tolitoli berada di sekitar rumahnya.

Baca juga: Polres Parimo Bekuk Pelaku Pencurian di Tindaki

“Mendapat informasi itu, unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sutiman langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 16.30 Wita pelaku langsung ditangkap dan diamankan di Polres Tolitoli,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, dari tangan tersangka pencuri motor di Tolitoli, disita barang bukti sepeda motor yang disembunyikan di dalam kamarnya.

Saat ditemukan, barang bukti sepeda motor itu sebagian kap-kap nya telah dibongkar tersangka.

Kasat Reskrim menghimbau, warga agar selalu waspada terhadap pencurian sepeda motor dengan selalu parkir kendaraan di tempat aman.

“Selalu kunci stang kendaraan, kunci double agar kendaraan aman,” pungkas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, tersangka pencuri motor di Tolitoli, dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara.

Diketahui, pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal 363 KUHP berbunyi, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, pencurian ternak, pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang.

Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak.

Pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Jika pencurian yang diterangkan dalam butir tiga disertai dengan salah satu hal dalam butir empat dan lima, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca juga: Banjir di Tolitoli, 350 KK Mengungsi

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Ciduk Dua Spesialis Curanmor di Biromaru, Sigi

Polisi ciduk dua spesialis Curanmor di Biromaru, Sigi, Sulawesi Tengah. Satu orang masih buron, berinisial RSP (22) dan SE (18).

Aneh, Kalapas Parigi Sebut Kreatif Warga Binaan Buat Senjata Tajam

Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Parigi, Askari Utomo menyebut warga binaan pembuat senjata tajam (Sajam) di ruang tahanan itu kreatif.

Polisi Bekuk Pengedar Pil THD di Marawola, Sigi

Polisi bekuk pengedar pil THD triheksifenidil atau di Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah, Pengedar HMR (49Th) mengedar tanpa izin di Desa Sunju.

Remaja Curi Alat Elektronik Buat Beli Narkoba di Morowali

Kepolisian mengungkap aksi dua remaja curi alat elektronik milik mesjid buat beli Narkoba di Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pengedar Narkoba Dari Palu Ditangkap di Tolitoli

Satresnarkoba Polres Tolitoli meringkus seorang pengedar narkoba dari Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, pelaku bernama Baseng (42).

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;