Polsek Pagimana Gagalkan Penyelundupan 200 Liter Miras

<p>Foto: Polsek Pagimana Gagalkan Penyelundupan 200 Liter Miras ke Kota Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah. Minggu 28 Februari 2021.</p>
Foto: Polsek Pagimana Gagalkan Penyelundupan 200 Liter Miras ke Kota Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah. Minggu 28 Februari 2021.

Berita banggai, gemasulawesi- Polsek Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, gagalkan penyelundupan 200 liter Miras.

“Kami berhasil mengamankan satu unit mobil mengangkut puluhan jeriken berisi Miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek AKP Syukri Larau, di Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu 28 Februari.

Ia mengatakan, pelaku penyelundupan 200 liter Miras berinisial AW (29) adalah warga Kecamatan Luwuk. Ia mengangkut 10 jergen cap tikus.

Penyelundupan 200 liter Miras menggunakan jergen berukuran masing-masing 20 liter. Diangkut dengan menggunakan mobil Toyota jenis Fortuner warna hitam.

“Pria ini sudah kita amankan bersama mobil dan barang bukti Miras cap tikus untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Syukri.

Baca juga: Polisi Amankan Pria Luwuk Pembawa Miras Cap Tikus di Banggai

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Penyelundup Sabu di Watusampu Palu

Personil Polsek merazia kendaraan pelaku penyelundupan 200 liter Miras di Jalan Trans Sulawesi Desa Tintingan, Kecamatan Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, mulai pukul 22.00 hingga 03.00 Wita.

Diketahui, dalam pasal 204 ayat 1 KUHP berbunyi, barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya, dihukum penjara selama – lamanya lima belas tahun.

Dan pada pasal 204 ayat 2, KUHP yang berbunyi, kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu, si tersalah dihukum penjara seumur hidup, atau penjara sementara, selama-lamanya dua puluh tahun.

Baca juga: Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Dua Pengendara di Banggai

Baca juga: Polisi Amankan Warga Pesta Miras di Batui, Banggai

Sementara Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara.

Berhasil ungkap penyelundupan 200 liter Miras di Tintingan, jajaran Kepolisian Sektor Pagimana akan terus berupaya memberantas peredaran minuman keras.

Pemberantasan itu dilakukan dengan intens menggelar razia di jalan maupun di tempat-tempat yang diduga menjual dan menyimpan minuman haram itu.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyelundup Miras di Banggai

Baca juga: Sat Narkoba Ringkus Wanita Pengguna Narkoba di Marawola, Sigi

Baca juga: Polres Tolitoli Ringkus Satu Pemuda Diduga Pengedar Narkoba di Baolan

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Grebek Tempat Produksi Miras di Simpang Raya, Banggai

Polisi menggerebek sebuah pondok tempat produksi Miras di Simpang Raya, Banggai, Sulawesi Tengah, Ratusan Bahan Baku Miras Dimusnahkan.

Sat Narkoba Ringkus Wanita Pengguna Narkoba di Marawola, Sigi

Sat Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah, ringkus wanita pengguna Narkoba di Marawola.

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Dua Pengendara di Banggai

Jajaran Kepolisian Sektor Pagimana, Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, amankan ratusan liter Miras saat razia kendaraan.

Polisi Amankan Pria Luwuk Pembawa Miras Cap Tikus di Banggai

Polsek Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, amankan pria Luwuk pembawa miras jenis cap tikus sebanyak puluhan liter.

Polisi Amankan Tiga Pemotor Gunakan Knalpot Bising di Toili, Banggai

Polisi amankan tiga pemotor gunakan knalpot bising di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;