Polres Tolitoli Ringkus Satu Pemuda Diduga Pengedar Narkoba di Baolan

<p>Foto: Pemuda Diduga  Pengedar Narkoba di Tolitoli, Sulteng.</p>
Foto: Pemuda Diduga Pengedar Narkoba di Tolitoli, Sulteng.

Berita tolitoli, gemasulawesi– Tim Opsnal Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli, Sulawesi Tengah, berhasil ringkus seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba di Baolan.

“Pemuda diduga pengedar sabu jenis bernisial MI alias I (37),” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres, Ajun Komisaris Polisi (AKP) S Kinsale, di Tolitoli, Sulawesi Tengah, Sabtu 27 Februari 2021.

Ia mengatakan, pelaku diduga pengedar narkoba di Baolan, ditangkap di rumah kosnya. Alamatnya di Lorong Kencana Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru, Baolan, Tolitoli, Sulawesi Tengah, Rabu 24 Februari 2021.

Dari penangkapan itu kata dia, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat 0,79 gram. Satu buah botol plastik dan satu handphone saat lakukan penggeledahan.

Baca juga: Miliki Sabu 2,46 Gram, Polisi Ringkus Pegawai Honorer Tolitoli

“Penangkapan yang dilakukan itu berdasarkan penyelidikan Tim Opsnal Polres Tolitoli,” sebutnya.

Ia menjelaskan, dari penyelidikan itu Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kos sang pelaku diduga pengedar narkoba di Baolan.

Saat ini, pelaku diduga pengedar narkoba di Baolan bersama barang buktinya sudah diamankan di Mako Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Berikut penjelasan Undang-Undang terkait penyalahgunaan Narkotika.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III beratnya melebihi lima gram. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait penangkapan pemuda yang diduga pengedar narkoba di Baolan, Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Polisi Bekuk ASN Pencuri Barang Elektronik di Tolitoli

Laporan: Aldi

 

...

Artikel Terkait

wave

Parimo Buka Pendaftaran Penerimaan Fasilitator Program BRS

Disperkim Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, buka pendaftaran penerimaan fasilitator program BRS atau Bantuan Rumah Swadaya.

Resmi Dilantik, Lima Pasangan Kepala Daerah Terpilih Pilkada Sulteng 2020

Sebanyak lima pasangan Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2020 dilantik Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat 26 Februari 2021.

2021, Parimo Jatah 47 Penerima Bantuan Rumah Swadaya

Disperkim Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, jatah 47 penerima manfaat bantuan rumah swadaya di tahun anggaran 2021.

Ketua DPRD Minta APH Usut Dalang Tambang Ilegal Buranga Ampibabo

Akibat melihat banyaknya korban jiwa, Ketua DPRD meminta APH mengusut dalang tambang emas ilegal Buranga, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Gempa Parimo Sulawesi Tengah, Berkekuatan Magnitudo 3,2

Gempa Parimo Sulawesi Tengah, berkekuatan magnitudo 3,2 dirasakan hingga Sigi, terjadi sekitar pukul 23.16 Wita, Kamis 25 Februari 2021.

Berita Terkini

wave

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal


See All
; ;