Polres Tolitoli Ringkus Satu Pemuda Diduga Pengedar Narkoba di Baolan

waktu baca 2 menit
Foto: Pemuda Diduga Pengedar Narkoba di Tolitoli, Sulteng.

Berita , gemasulawesi– Tim Opsnal Kepolisian Resor (Polres) , Sulawesi Tengah, berhasil ringkus seorang pemuda yang diduga .

“Pemuda diduga pengedar sabu jenis bernisial MI alias I (37),” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres, Ajun Komisaris Polisi (AKP) S Kinsale, di , Sulawesi Tengah, Sabtu 27 Februari 2021.

Ia mengatakan, pelaku diduga , ditangkap di rumah kosnya. Alamatnya di Lorong Kencana Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru, Baolan, , Sulawesi Tengah, Rabu 24 Februari 2021.

Dari penangkapan itu kata dia, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat 0,79 gram. Satu buah botol plastik dan satu handphone saat lakukan penggeledahan.

Baca juga: Miliki Sabu 2,46 Gram, Polisi Ringkus Pegawai Honorer Tolitoli

“Penangkapan yang dilakukan itu berdasarkan penyelidikan Tim Opsnal Polres ,” sebutnya.

Ia menjelaskan, dari penyelidikan itu Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kos sang pelaku diduga .

Saat ini, pelaku diduga bersama barang buktinya sudah diamankan di Mako Polres , Sulawesi Tengah.

Berikut penjelasan Undang-Undang terkait penyalahgunaan Narkotika.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III beratnya melebihi lima gram. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait penangkapan pemuda yang diduga , , Sulawesi Tengah.

Baca juga: Polisi Bekuk ASN Pencuri Barang Elektronik di Tolitoli

Laporan: Aldi

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.