gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Polres Tolitoli Ringkus Satu Pemuda Diduga Pengedar Narkoba di Baolan
Berita tolitoli, gemasulawesi– Tim Opsnal Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli, Sulawesi Tengah, berhasil ringkus seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba di Baolan.
“Pemuda diduga pengedar sabu jenis bernisial MI alias I (37),” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres, Ajun Komisaris Polisi (AKP) S Kinsale, di Tolitoli, Sulawesi Tengah, Sabtu 27 Februari 2021.
Ia mengatakan, pelaku diduga pengedar narkoba di Baolan, ditangkap di rumah kosnya. Alamatnya di Lorong Kencana Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru, Baolan, Tolitoli, Sulawesi Tengah, Rabu 24 Februari 2021.
Dari penangkapan itu kata dia, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat 0,79 gram. Satu buah botol plastik dan satu handphone saat lakukan penggeledahan.
Baca juga: Miliki Sabu 2,46 Gram, Polisi Ringkus Pegawai Honorer Tolitoli
“Penangkapan yang dilakukan itu berdasarkan penyelidikan Tim Opsnal Polres Tolitoli,” sebutnya.
Ia menjelaskan, dari penyelidikan itu Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kos sang pelaku diduga pengedar narkoba di Baolan.
Saat ini, pelaku diduga pengedar narkoba di Baolan bersama barang buktinya sudah diamankan di Mako Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Berikut penjelasan Undang-Undang terkait penyalahgunaan Narkotika.
Pasal 114 UU Narkotika
Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Pasal 119 UU Narkotika
Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.
Pasal 124 UU Narkotika
Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III beratnya melebihi lima gram. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait penangkapan pemuda yang diduga pengedar narkoba di Baolan, Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Baca juga: Polisi Bekuk ASN Pencuri Barang Elektronik di Tolitoli
Laporan: Aldi