Polisi Ringkus Residivis Asal Parimo

<p>Foto: Residivis Asal Parimo Tertangkap Polisi di Kota Palu, Karena Simpan Senpi, Jumat 21 Mei 2021.</p>
Foto: Residivis Asal Parimo Tertangkap Polisi di Kota Palu, Karena Simpan Senpi, Jumat 21 Mei 2021.

Berita kota palu, gemasulawesi– Tim Opsnal Polsek Palu Timur meringkus satu terduga residivis asal Parimo, Sulawesi Tengah, terkait penyimpanan senjata api rakitan dan kasus tindak pencurian.

“Pelaku berinisial M alias I (22),” ungkap Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, saat dikonfirmasi, Jumat 21 Mei 2021.

Ia mengatakan, penangkapan terduga residivis asal Parimo berdasarkan laporan warga.

Warga melihat aksi pencurian terduga residivis asal Parimo di Jalan Vatunona, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, melalui rekaman CCTV.

Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dan akhirnya keberadaan terduga residivis asal Parimo berhasil diketahui.

Baca juga: Rumah Jabatan Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Parimo Ludes Terbakar

Baca juga: Staf Disdukcapil Abaikan Tes Lanjutan, Tim Swab Ingatkan Tugas Pelayanan

“Penangkapan tepatnya di Jalan Swadaya Lorong III, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore sekitar pukul 13.49 Wita,” tuturnya.

Selanjutnya, polisi melakukan pengeledahan rumah kost-kosan milik terduga pelaku dan berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol.

Baca juga: Satu Polisi Parimo Tertembak di Kotaraya

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Jalan Anoa, Kota Palu

Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus itu berupa satu pucuk senjata api rakitan terbuat dari besi dengan popor dari kayu berwarna coklat.

“Saat ini terduga pelaku bersama dengan barang buktinya sudah diamankan ke Mapolres Palu untuk pengembangan kasus,” sebutnya.

Baca juga: Tim Black Panther Parimo Tangkap Residivis Curanmor

Baca juga: KPK Cek Kesiapan Parimo Tangani Pajak Walet

Baca juga: Rumah Jabatan Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Parimo Ludes Terbakar

Sementara itu, terkait dengan kasus pencurian, terduga terduga residivis asal Parimo dapat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan kasus menyimpan dan menguasai senjata api tanpa ijin dapat dikenakan Undang undang darurat dengan Pasal 12 ayat 2 tahun 1951 acaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Kembali Edarkan Sabu, Satu Residivis di Luwuk Dibekuk Polisi

Baca juga: Tahun Ajaran Baru, Disdikbud Ajukan Izin Belajar Tatap Muka

Baca juga: Larangan Mudik Sulawesi Tengah: 714 Kendaraan Putar Balik

Laporan: Rifaldi Kalbadjang

...

Artikel Terkait

wave

Aparat Kembali Ringkus Dua Penjual Miras di Banggai

Aparat kepolisian kembali meringkus dua penjual Miras di dua lokasi berbeda di Bnaggai, Sulawesi Tengah, di Kelurahan Karaton dan Soho

Aparat Ciduk Pria Kerap Transaksi Sabu di Bungin, Banggai

Aparat ciduk pria kerap transaksi sabu di Bungin, Banggai, Sulawesi Tengah, Penangkapan pelaku DG alias D (20) bermula laporan warga.

Kurang 24 Jam, Polisi Ringkus Pencuri Motor di Tolitoli

Polisi berhasil menangkap pencuri motor di Tolitoli, Sulawesi Tengah, kurang dari 24 jam sejak kejadian, Tersangka berinisial ANT usia 23

Polisi Ciduk Dua Spesialis Curanmor di Biromaru, Sigi

Polisi ciduk dua spesialis Curanmor di Biromaru, Sigi, Sulawesi Tengah. Satu orang masih buron, berinisial RSP (22) dan SE (18).

Aneh, Kalapas Parigi Sebut Kreatif Warga Binaan Buat Senjata Tajam

Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Parigi, Askari Utomo menyebut warga binaan pembuat senjata tajam (Sajam) di ruang tahanan itu kreatif.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;