Kembali Edarkan Sabu, Satu Residivis di Luwuk Dibekuk Polisi

<p>Foto: Residivis Narkoba di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah. Jumat 26 Maret 2021.</p>
Foto: Residivis Narkoba di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah. Jumat 26 Maret 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Seorang residivis Narkoba di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, dibekuk polisi karena kembali edarkan sabu.

“Residivis itu seorang pria inisial RU alias R (27),” ungkap Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi, di Banggai, Jumat 26 Maret 2021.

RU residivis Narkoba di Luwuk, dibekuk personel Satuan Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah.

Ia dibekuk di salah satu kos-kosan di Jalan Perumahan Daerah, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai, Jumat 26 Maret 2021 dini hari.

Penggerekan residivis Narkoba di Luwuk kata dia, atas informasi warga. Pelaku diduga kerap melakukan transaksi narkotika di dalam kamar kos-kosan miliknya.

Baca juga: Satu Orang di Sulawesi Tengah Positif Virus Corona

“Dari informasi itu, anggota mendatangi lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penggerebekan,” sebutnya.

Dalam penggeledahan di kamar kos milik pelaku residivis Narkoba di Luwuk, Satuan menemukan belasan sachet plastik bening berisikan kristal bening. Diduga Narkoba jenis sabu siap edar.

“Di lantai kamar kos milik pelaku anggota menemukan 14 sachet narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3,52 gram siap edar,” ungkap Iptu Haryadi.

Selain narkoba jenis sabu, dari kamar kost pelaku residivis Narkoba di Luwuk, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah kaca pirex dan korek api gas.

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, ditangkap tahun 2019 dan baru bebas pada Juli tahun 2020,” sebut mantan Kasat Narkoba Polres Morowali ini.

Tersangka residivis Narkoba di Luwuk sekaligus pengedar narkoba, langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut.

Berikut penjelasan Undang-Undang terkait penyalahgunaan Narkoba.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Baca juga: Tim Black Panther Parimo Tangkap Residivis Curanmor

Laporan: Rahmat Bakari

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Bekuk Napi Tamping Pengedar Sabu di Lapas Kelas II B Luwuk

Aparat Satnarkoba Polres Banggai membekuk seorang Narapidana (Napi) pengedar sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk.

Polisi Amankan Dua IRT Penjual Miras di Banggai

Polisi amankan dua Ibu Rumah Tangga atau IRT penjual Miras di Banggai, Sulawesi Tengah, ditemukan belasan kantong Miras cap tikus.

Resmob Bekuk Warga Sigi Pelaku Curanmor 13 TKP di Kota Palu

Tim Resmob Polres Palu meringkus warga Kabupaten Sigi pelaku Curanmor 13 TKP di Jalan Basuki Rahmat Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Polisi Bekuk Satu Pelaku Curanmor di Palupi, Kota Palu

Tim Opsnal Polsek Palu Selatan, Polres Palu berhasil membekuk satu pelaku Curanmor di Palupi, Kota palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Polisi Bekuk Dua Penyatron Masjid di Kota Palu, Dua Buron

Polisi berhasil membekuk dua penyatron masjid di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dua lainnya buron, dijerat pasal 363 KUHP penjara lima tahun.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;