Diduga Terlibat Pencabulan, Propam Periksa Dua Penyidik Kepolisian

<p>Foto: Illustrasi.<br />
Diduga Terlibat Pencabulan, Propam Periksa Dua Penyidik Kepolisian.</p>
Foto: Illustrasi. Diduga Terlibat Pencabulan, Propam Periksa Dua Penyidik Kepolisian.

Gemasulawesi– Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) periksa dua oknum penyidik Kepolisian terduga pelaku pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka kasus narkoba.

“Kalau anggota (penyidik) sudah diperiksa Propam terkait adanya laporan dugaan pencabulan dan pemerasan,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin 25 Oktober 2021.

Dalam kasus ini, dua orang penyidik Kepolisian berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL diduga mencabuli dan memeras istri tersangka narkoba berinisial MU (19).

Baca juga: Polisi Banggai Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur 

Kasus itu berawal saat penggrebekan kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa 4 Mei.

Saat itu petugas menemukan SM, suami MU bersama rekannya AS menguasai narkoba. Lalu, SM dan AS dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.

Belakangan, Bripka RHL menghubungi orang tua kedua tersangka untuk meminta uang sebesar Rp30 juta.

Sementara itu Aiptu DR disebut mengajak MU bertemu di hotel untuk membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba. Di hotel itulah MU diduga dicabuli.

Sebelumnya, kasus dugaan asusila terjadi di wilayah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, oknum polisi setempat juga diduga menjadi pelaku dalam kasus itu.

Korbannya merupakan anak dari tersangka kasus dugaan pencurian hewan ternak di wilayah setempat.

Baca Juga: NIK Menjadi NPWP Ditargetkan Mulai Berlaku 2023

Namun, pelaku bukan lagi merupakan tahanan Polres setempat, melainkan tahanan Pemgadilan Negeri setempat.

Korban asusila diduga dijanji sang oknum polisi yang diketahui berinisial IPTU IDGN, dibantu membebaskan ayahnya, agar korban mau memenuhi keinginan untuk menemaninya tidur. 

Tindakan oknum polisi yang diduga telah mencemari institusi kepolisian akhirnya dinyatakan bersalah oleh Propam Polda Sulawesi Tengah, usai penyelidikan.

Bahkan, berdasarkan hasil siding kode etik, Polda merekomendasikan pemberhentian sementara ke Mabes Polri.

Namun, oknum polisi mengajukan banding ke Mabes Polri atas rekomendasi Propam Polda Sulawesi Tengah.

Bahkan sebelumnya, IPTU IDGN sempat membantah tuduhan korban kepadanya, dia mengakui soal sempat mengirim Chat mesra terhadap korban.

Hanya saja, tidak meniduri korban, seperti apa yang diceritakan korban kepada sejumlah wartawan. (***)

Baca juga: Propam Proses Oknum Polisi Pemukul Kepala Mahasiswa di NTB

...

Artikel Terkait

wave

Bea Cukai Jawa Tengah Sita 358 Batang Rokok Ilegal

Sebanyak 358.560 batang rokok ilegal di sita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.

Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor di Kelurahan Layana, Kota Palu

Polres Palu) menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jl.Uwe Lera, Desa Padende, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi

JK Kecam Tindakan Pembakaran Mimbar di Masjid Raya Makassar

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, JK mengecam keras tindakan pembakaran mimbar Masjid Raya dilakukan pria di Makassar, Sulawesi Selatan.

Tim Gabungan BNN-Polda Tangkap Kurir Sabu di Aceh

Tim gabungan BNN-Polda tangkap kurir sabu di Aceh. Sejumlah barang bukti diamankan, Satu pria berinisial M (39) dengan upah Rp10 juta.

Dua Penyelundup Narkoba Asal Malaysia Dipidana Seumur Hidup

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, hukum pidana penjara seumur hidup dua orang terdakwa penyelundup narkoba asal Malaysia ke Indonesia.

Berita Terkini

wave

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.

Layanan Kesehatan Buruk, Anleg Arifin dg Pallalo Protes Pemda Parigi Moutong

Ambulans kehabisan bensin hingga warga meninggal memicu amarah DPRD Parigi Moutong. Bupati dikecam karena absen rapat pelayanan publik.

Jenis Kejadian Darurat Laporan 112 Parigi Moutong yang Wajib Diketahui Warga

Pahami jenis kejadian darurat laporan 112 Parigi Moutong. Segera laporkan kondisi kritis medis, kebakaran, dan bencana untuk penanganan cepa


See All
; ;