Kupas Tuntas, gemasulawesi – Rutinitas bulan Ramadhan di mana umat islam akan berpuasa selama sebulan penuh.
Melaksanakan jam makan sahur disaat tengah dini hari hingga hampir menjelang Subuh dan berbuka saat adzan Magrib tiba.
Baca: Bangunkan Selera Si Kecil dengan 6 Inspirasi Menu Sahur yang Lezat
Namun apabila sahur yang dirasa telat dari jam yang ditentukan atau bahkan hampir subuh menjelang, apakah masih sah atau malah sebaliknya.
Ada pun beberapa penjelasan dari pakar agama terutama dari MUI.
Baca: Keutamaan Membaca Surah Al-Baqarah: Salah Satunya Melindungi Dari Sihir
Masih banyak masyarakat yang merasa ragu dalam menjalani sahur atau waktu bersahur dengan benar.
Terlebih dari sekian publik masih merasa ragu dengan telatnya jam makan sahur.
Padahal sahur ialah ibadah sunah yang sempat dijalankan Rasulullah SAW saat akan melaksanakan puasa.
Baca: Mengenal Tipe Kepribadian INFJ, Tipe Kepribadian MBTI yang Paling Langka
Walaupun dengan penjelasan melaksanakan sahur merupakan sunah, namun tak sedikit pihak publik ragu dengan batasan jam sahur.
Di mana mereka akan kewalahan apakah menentukan sahur ialah sampai jadwal imsakiyah atau saat adzan Subuh.
Pada surah Al-Baqarah ayat 187 tertulis arti yang menjelaskan bagaimana sahur saat menjalankan berpuasa.
“Makan dan minumlah hingga jelas perbedaan antara benang putih dan hitam, yakni fajar tiba,” tulis sebagian makna dari surah tersebut.
Pada makna yang dijabarkan telah jelas maka hingga fajar tiba.
Sedangkan jadwal Imsakiyah yakni hanya sebagai tanda untuk menghentikan makan dan minum sebelum adzan Subuh tiba.
Baca: Saat Berbuka Puasa Dan Sahur Hindari Kebiasaan Buruk Ini
Makna dari surah Al-Baqarah tersebut berarti masih diperbolehkan untuk melaksanakan makan dan minum meski waktu Imsakiyah tiba hingga memberhentikan aktivitas itu saat adzan subuh tiba.
Bahkan penjelasan dari arti beberapa hadist menjelaskan hal serupa.
Dari hadist riwayat Abu Daud mengatakan diperbolehkan makan hingga memasuki atau mendengar saat adzan Subuh berkumandang.
Hadist riwayat dari Umar Bin Khattab menjelaskan perihal jam sahur.
Menurut makna hadist tersebut yakni apabila masih ragu memasuki waktu Subuh sewaktu sahur tiba, maka diperbolehkan makan dan minum hingga dipercaya adzan Subuh tiba. (*/Ayu Sisca Irianti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News