Jakarta Pusat, gemasulawesi - Aksi sekelompok warga yang tertangkap kamera membuang sampah ke atas kereta api barang yang sedang melintas di jalur Kemayoran-Tanjung Priok menjadi sorotan.
Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, tampak beberapa warga mendekati kereta api yang bergerak pelan dan dengan sengaja melemparkan sampah ke atas gerbong kosong.
Peristiwa ini terjadi di kilometer 3+800, Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya dekat underpass Angkasa.
Meskipun terdapat pagar pembatas antara permukiman padat dan rel kereta api, warga tetap memanfaatkan celah-celah di pagar tersebut untuk membuang sampah secara sembarangan ke atas kereta yang melintas.
Kasus ini tidak hanya menunjukkan ketidakpedulian warga terhadap kebersihan lingkungan, tetapi juga menyoroti masalah kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial di masyarakat.
Tindakan membuang sampah sembarangan tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan pada infrastruktur kereta api dan membahayakan keselamatan operasional kereta.
Masyarakat di sekitar Kemayoran mengungkapkan berbagai reaksi terhadap kejadian ini.
Ada yang menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap lingkungan dan kurangnya kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan.
Salah satu pengguna media sosial memberikan komentar yang menunjukkan kekesalan terhadap perilaku warga yang membuang sampah sembarangan.
"Jadi tau kan kenapa hidup mereka susah?" tulis akun @sel***.
Ada juga yang berpendapat bahwa perilaku tersebut mencerminkan rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah tersebut.
"Pantesan IKN dipindah, SDM-nya kayak gini ya wajar," tulis akun @uye***.
Reaksi semacam ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam menjaga lingkungan dan menaati hukum.
Tindakan ini pun mendapat perhatian serius dari pihak Kereta Api Indonesia (KAI).
Pihak KAI menegaskan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan ke atas kereta api adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Menurut undang-undang yang berlaku, pelaku yang tertangkap melakukan tindakan ini bisa dikenakan hukuman pidana maksimal tiga bulan penjara atau denda hingga Rp15 juta.
Dalam upaya menanggulangi masalah ini, pihak berwenang perlu mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebersihan lingkungan dan hukum yang berlaku.
Pendidikan lingkungan dan kampanye kebersihan harus lebih digalakkan di wilayah-wilayah padat penduduk untuk mengurangi perilaku tidak bertanggung jawab seperti ini. (*/Shofia)