Meresahkan! Aksi Jaksa Gadungan Terbongkar, Begini Cara Licik Pelaku Memperdaya Korban Hingga Raup Keuntungan Rp4,6 Miliar

Kejaksaan Agung amankan CAN, jaksa gadungan yang menipu Rp4,6 miliar dengan atribut palsu dan manipulasi.
Kejaksaan Agung amankan CAN, jaksa gadungan yang menipu Rp4,6 miliar dengan atribut palsu dan manipulasi. Source: Foto/Dok Kejagung

Nasional, gemasulawesi - Jaksa gadungan berinisial CAN baru-baru ini terungkap sebagai pelaku penipuan besar yang merugikan banyak pihak dengan total kerugian mencapai Rp4,6 miliar. 

CAN, yang bukan merupakan pegawai resmi Kejaksaan, memanfaatkan atribut palsu untuk mengaku sebagai seorang jaksa yang sah. 

Pelaku menggunakan pakaian dinas, pangkat, dan aksesori resmi kejaksaan untuk menciptakan kesan yang meyakinkan kepada korban-korbannya.

CAN memulai aksinya dengan menjanjikan berbagai keuntungan hukum kepada orang-orang yang diincarnya. 

Baca Juga:
Ketua KPU Sulawesi Utara Sebut Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Adalah Bentuk Mengejawantahkan Mandat Konstitusi dan UU

Korban-korbannya termasuk orang tua, istri, mantan pacar, teman, serta seorang dosen di Universitas Indonesia. 

Dengan dalih dapat menyelesaikan berbagai urusan hukum dan administrasi, CAN berhasil memperoleh kepercayaan dari para korban. 

Ia juga menawarkan bantuan dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan administrasi, seperti penyelesaian sengketa dan pengurusan dokumen penting.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa modus operandi pelaku melibatkan manipulasi yang canggih.

Baca Juga:
Telah Menerima Konfirmasi Secara Tertulis, Ketua KPU Kendari Sebut 5 Bakal Paslon Akan Mendaftar di Hari Terakhir

CAN tidak hanya menggunakan atribut kejaksaan yang palsu tetapi juga memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk meyakinkan mereka tentang keabsahan identitasnya. 

Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan mengklaim memiliki wewenang khusus dan akses yang tidak dimiliki oleh orang biasa.

Dengan cara ini, CAN mampu memperdaya korban untuk memberikan uang dan aset berharga yang totalnya mencapai miliaran rupiah.

Penipuan ini akhirnya terungkap ketika salah satu korban, berinisial YIE, mengajukan laporan ke Kejaksaan. 

Baca Juga:
Sebanyak 11 Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo Menjalankan Program UNG Mengajar di SMP Negeri 1 Tilamuta Kabupaten Boalemo

Lalu pada 26 Agustus 2024, YIE curiga setelah memeriksa status kepegawaian CAN dan menemukan ketidaksesuaian dalam informasi yang diberikan. 

Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejagung pun segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa CAN bukan pegawai Kejaksaan dan seluruh atribut yang digunakan adalah palsu. 

Penangkapan dilakukan keesekokan harinya di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan. 

Baca Juga:
KPU Parigi Moutong Sebut Integritas Dikedepankan dalam Melayani Bakal Paslon Calon Kepala Daerah pada Saat Pendaftaran

Dari lokasi tersebut, petugas Kejagung menyita sejumlah atribut kejaksaan yang digunakan CAN dalam aksinya, termasuk pakaian dinas, pangkat, dan topi upacara. 

Pelaku kemudian mengakui bahwa ia memang bukan jaksa resmi dan bahwa semua tindakan penipuannya adalah palsu.

Saat ini, CAN sudah diserahkan kepada Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap individu yang memanfaatkan atribut resmi untuk tujuan penipuan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Sertifikat Pendidik Menjadi Syarat Pendaftaran CPNS 2019 Formasi Guru

Pemerintah telah menetapkan sekitar 63 ribu formasi guru dalam seleksi CPNS 2019 dengan salah satu persyaratan memiliki sertifikat pendidik.

Ini Tiga Jalur Tempuh Untuk Dapat Memiliki Sertifikat Tenaga Pendidik

Tiga jalur tempuh bagi sarjana pendidik untuk dapat memiliki sertifikat tenaga pendidik sesuai persyaratan dari pemerintah terkait

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;