Parigi Moutong, gemasulawesi – KPU Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, mengatakan integritas dikedepankan dalam melayani bakal pasangan calon kepala daerah dan tidak ada diskriminasi pada saat pendaftaran masing-masing bakal pasangan calon.
Dalam keterangannya pada kegiatan pendaftaran bakal calon kepala daerah di sekretariat KPU setempat di Parigi Moutong pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, menyampaikan sebagai penyelenggara teknis, bentuk pelayanan terhadap masing-masing bakal paslon sama.
Ariyana melanjutkan tidak ada diskriminasi saat melakukan pendaftaran di KPU.
Dia menyebutkan partisipasi dari bakal pasangan calon sebagai bentuk nyata dan komitmen terhadap pembangunan demokrasi di Parigi Moutong.
Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang salah satu amar putusannya menyatakan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT atau Daftar Pemilih Tetap 250 hingga dengan 500 ribu jiwa, maka partai politik atau gabungan parpol peserta Pemilu harus mendapatkan suara sah minimal 8,5 persen.
Dia mengatakan untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 21.563 suara atau 8,5 persen dari total perolehan suara.
Baca Juga:
Hingga Triwulan II, Nilai Ekspor Sulawesi Tengah Meningkat Sebesar 9,13 Persen
“Sebagaimana Surat Keputusan KPU No 1427 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah parpol atau gabungan partai politik,” ucapnya.
Dia menerangkan proses pendaftaran calon menuju calon kepala daerah adalah langkah yang penting dalam tahapan pemilihan.
Diharapkan untuk masing-masing paslon dapat memenuhi segala ketentuan yang dipersyaratkan dalam dokumen pencalonan sebagaimana yang telah diatur KPU.
Dia menuturkan untuk bakal pasangan calon mempunyai kewajiban menjaga kondusifitas tahapan pemilihan.
“Agar pesta demokrasi ini berjalan dengan aman, lancar, dan tertib,” katanya.
Hingga hari kedua tahapan pendaftaran, satu bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati telah melakukan proses pendaftaran di KPU setempat.
Dan setelah dokumen administrasi dinyatakan lengkap, selanjutnya berkas bakal pasangan calon atau paslon M Nizar Rahmatu dan Ardi Kadir dinyatakan diterima.
Dia menyampaikan dijadwalkan pada hari terakhir pendaftaran, Kamis, tanggal 29 Agustus 2024, 4 bakal paslon akan mendaftar di KPU Parigi Moutong.
“Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 23.59 WITA,” ungkapnya. (*/Mey)