KPU Parigi Moutong Sebut Integritas Dikedepankan dalam Melayani Bakal Paslon Calon Kepala Daerah pada Saat Pendaftaran

Ket. Foto: KPU Kabupaten Parigi Moutong Menyampaikan Integritas Dikedepankan dalam Melayani Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah pada Saat Pendaftaran
Ket. Foto: KPU Kabupaten Parigi Moutong Menyampaikan Integritas Dikedepankan dalam Melayani Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah pada Saat Pendaftaran Source: (Foto/Duan)

Parigi Moutong, gemasulawesi – KPU Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, mengatakan integritas dikedepankan dalam melayani bakal pasangan calon kepala daerah dan tidak ada diskriminasi pada saat pendaftaran masing-masing bakal pasangan calon.

Dalam keterangannya pada kegiatan pendaftaran bakal calon kepala daerah di sekretariat KPU setempat di Parigi Moutong pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, menyampaikan sebagai penyelenggara teknis, bentuk pelayanan terhadap masing-masing bakal paslon sama.

Ariyana melanjutkan tidak ada diskriminasi saat melakukan pendaftaran di KPU.

Baca Juga:
3 Tersangka Ditangkap Terkait Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Milik Sebuah Bank Pemerintah, 2 Diantaranya Merupakan Oknum Anggota Polri

Dia menyebutkan partisipasi dari bakal pasangan calon sebagai bentuk nyata dan komitmen terhadap pembangunan demokrasi di Parigi Moutong.

Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang salah satu amar putusannya menyatakan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT atau Daftar Pemilih Tetap 250 hingga dengan 500 ribu jiwa, maka partai politik atau gabungan parpol peserta Pemilu harus mendapatkan suara sah minimal 8,5 persen.

Dia mengatakan untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 21.563 suara atau 8,5 persen dari total perolehan suara.

Baca Juga:
Hingga Triwulan II, Nilai Ekspor Sulawesi Tengah Meningkat Sebesar 9,13 Persen

“Sebagaimana Surat Keputusan KPU No 1427 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah parpol atau gabungan partai politik,” ucapnya.

Dia menerangkan proses pendaftaran calon menuju calon kepala daerah adalah langkah yang penting dalam tahapan pemilihan.

Diharapkan untuk masing-masing paslon dapat memenuhi segala ketentuan yang dipersyaratkan dalam dokumen pencalonan sebagaimana yang telah diatur KPU.

Baca Juga:
Pengendara Motor Ini Tertabrak Ambulans yang Bawa Pasien Gawat Darurat di Tanjakan Citunjung Bandung Barat, Begini Kronologinya

Dia menuturkan untuk bakal pasangan calon mempunyai kewajiban menjaga kondusifitas tahapan pemilihan.

“Agar pesta demokrasi ini berjalan dengan aman, lancar, dan tertib,” katanya.

Hingga hari kedua tahapan pendaftaran, satu bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati telah melakukan proses pendaftaran di KPU setempat.

Baca Juga:
Terungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kontroversi Dugaan Pungutan Liar di SMAN 12 Surabaya yang Nilainya Capai Miliaran Rupiah

Dan setelah dokumen administrasi dinyatakan lengkap, selanjutnya berkas bakal pasangan calon atau paslon M Nizar Rahmatu dan Ardi Kadir dinyatakan diterima.

Dia menyampaikan dijadwalkan pada hari terakhir pendaftaran, Kamis, tanggal 29 Agustus 2024, 4 bakal paslon akan mendaftar di KPU Parigi Moutong.

“Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 23.59 WITA,” ungkapnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Saling Serang! Anggota Ormas dan Debt Collector di Cikarang Bekasi Terlibat Bentrokan Sengit, Alasannya Mengejutkan

Perselisihan penarikan mobil yang menunggak cicilan menyebabkan bentrokan antara ormas dan debt collector di Cikarang.

KPU Makassar Telah Menerapkan Skema Alur Pendaftaran untuk Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat Mendaftar

Skema alur pendaftaran untuk bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassr saat mendaftar telah diterapkan oleh KPU Makassar.

Untuk Mengamankan Pendaftaran Peserta Bakal Calon Gubernur dan Wagub, 200 Personel Diterjunkan oleh Polda Sulawesi Tenggara

Sebanyak 200 perseonel kepolisian dikerahkan oleh Polda Sulawesi Tenggara untuk mengamankan peserta bakal calon Gubernur dan Wagub.

Satreskrim Polres Muna Mengungkap Kasus Penimbunan BBM Jenis Pertalite di Sebuah SPBU di Kabupaten Muna

Kasus penimbunan bahan bakar minyak atau BBM jenis pertalite di sebuah SPBU di Kabupaten Muna diungkap oleh Satreskrim Polres Muna.

Digelar pada Tanggal 2 hingga 7 September 2024, Universitas Negeri Gorontalo Mematangkan Persiapan Mahasiswa untuk Mengikuti Peksiminas XVII

Persiapan mahasiswa untuk mengikuti Pekan Seni Mahasiswa Nasional XVIII dimatangkan oleh Universitas Negeri Gorontalo.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;