Ketua KPU Sulawesi Utara Sebut Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Adalah Bentuk Mengejawantahkan Mandat Konstitusi dan UU

Ket. Foto: Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, Menyampaikan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Merupakan Bentuk Mengejawantahkan Mandat Konstitusi dan Undang-Undang
Ket. Foto: Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, Menyampaikan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Merupakan Bentuk Mengejawantahkan Mandat Konstitusi dan Undang-Undang Source: (Foto/ANTARA/Karel A Polakitan)

Manado, gemasulawesi – Kenly Poluan, yang merupakan Ketua KPU Sulawesi Utara, menyampaikan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang sementara berlangsung merupakan bentuk mengejawantahkan mandat konstitusi dan UU atau Undang-Undang.

Dalam keterangannya di Manado, pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024, Kenly Poluan mengatakan proses ini dalam kerangka masyarakat ‘kita’ mendapatkan calon pemimpin daerah.

Kenly Poluan melanjutkan proses yang sementara KPU Sulawesi Utara lakukan telah sesuai prosedur dan ketentuan.

Baca Juga:
Telah Menerima Konfirmasi Secara Tertulis, Ketua KPU Kendari Sebut 5 Bakal Paslon Akan Mendaftar di Hari Terakhir

Kenly Poluan menyebutkan semua berdasarkan UU pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati dengan beberapa kali perubahan PKPU pencalonan dan pedoman teknis pencalonan, termasuk perubahan PKPU terakhir yang dimandatkan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Dia yakin kerja politik tersebut ada kerja suci dalam rangka pemulihan demokrasi dan kesejahteraan publik provinsi berpenduduk lebih dari 2,6 juta jiwa itu.

“Mudah-mudahan Pilkada yang akan kita lakukan prosesnya berjalan berdasarkan asas-asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pilkada yang dalam konstitusi dan UU Pilkada jelas diatur,” ujarnya.

Baca Juga:
Sebanyak 11 Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo Menjalankan Program UNG Mengajar di SMP Negeri 1 Tilamuta Kabupaten Boalemo

Dia melanjutkan termasuk memberikan pelayanan berkeadilan dan terbuka serta berkepastian hukum.

Dikutip dari Antara, menurutnya, asas dan prinsip penyelenggaraan Pilkada yang diatur dalam konstitusi dan UU itu dilaksanakan KPU Sulawesi Utara dan Bawaslu Sulawesi Utara sebagai penyelenggara Pemilu, peserta dan juga semua masyarakat yang akan menyatakan hak pilih.

“Mari kita laksanakan dengan damai dan riang gembira. Kita selesaikan masalah secara musyawarah dan diskusi berdasarkan ketentuan diatur dalam sistem Pilkada,” katanya.

Baca Juga:
40 UMKM di Sigi Dibantu oleh UIN Datokarama Palu dalam Percepatan Sertifikasi Produk Halal

Proses pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, sejak hari pertama, Selasa, tanggal 27 Agustus 2024 hingga hari Kamis pagi, tanggal 29 Agustus 2024, tercatat 2 pasangan calon, yaitu pasangan Elly Lasut-Hanny Pajouw dan pasangan Yulius Selvanus-Victor Mailangkay.

Pasangan Steven Kandouw-Denny Tuejeh rencana akan mendaftar sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara pada hari ketiga ini, Kamis, tanggal 29 Agustus 2024. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave
KPU Parigi Moutong Sebut Integritas Dikedepankan dalam Melayani Bakal Paslon Calon Kepala Daerah pada Saat Pendaftaran

KPU Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyatakan dalam melayani bakal paslon kepala daerah, integritas dikedepankan.

3 Tersangka Ditangkap Terkait Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Milik Sebuah Bank Pemerintah, 2 Diantaranya Merupakan Oknum Anggota Polri

2 diantara 3 tersangka yang ditangkap terkait perampokan mobil jasa pengisian ATM milik sebuah bank pemerintah adalah oknum anggota Polri.

Hingga Triwulan II, Nilai Ekspor Sulawesi Tengah Meningkat Sebesar 9,13 Persen

Hingga bulan Juni tahun 2024 atau triwulan II, nilai ekspor Provinsi Sulawesi Tengah meningkat sebesar 9,13 persen (yoy).

Pengendara Motor Ini Tertabrak Ambulans yang Bawa Pasien Gawat Darurat di Tanjakan Citunjung Bandung Barat, Begini Kronologinya

Sebuah ambulans yang membawa pasien gawat darurat menabrak pengendara motor. Begini kronologi kecelakaan dramatis itu terjadi.

Terungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kontroversi Dugaan Pungutan Liar di SMAN 12 Surabaya yang Nilainya Capai Miliaran Rupiah

Fakta mengejutkan tentang pungutan ilegal di SMAN 12 Surabaya mengungkapkan alasan di balik kebijakan kontroversial ini.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;