Sigi, gemasulawesi – 40 UMKM di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, dibantu oleh UIN Datokarama Palu dalam percepatan sertifikasi produk halal.
Dalam keterangannya di Sigi dalam kegiatan sosialisasi sertifikasi halal pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024, Ketua Lembaga dan Penelitian Pengabdian Masyarakat atau LP2M UIN Datokarama Palu, Sahran Raden, mengatakan bantuan yang dilakukan oleh UIN Datokarama Palu peningkatan kapasitas pelaku usaha dan pemenuhan syarat untuk percepatan sertifikasi produk halal.
Sahran Raden menyampaikan UIN Datokarama menjadi salah satu perguruan tinggi negeri di bawah naungan Kementerian Agama yang memperoleh izin untuk penyelenggaraan pendampingan sertifikasi produk halal.
Pendampingan dilakukan oleh pihaknya lewat Datokarama Halal Center, yang adalah salah satu unit struktural di perguruan tinggi negeri itu yang berada di bawah LP2M.
Berdasarkan data Pusat Pendamping Produk Halal UIN Datokarama bahwa sejak bulan Januari hingga Agustus 2024, perguruan tinggi ini melakukan pendampingan terhadap 1.830 produk UMKM maupun IKM atau Industri Kecil dan Menengah untuk disertifikasi halal dan telah mendapat sertifikasi dari BPJPH.
“Sejak diberikan kewenangan oleh Kementkan kewenangan oleh Kementerian Ahama untuk melakukan pendampingan sertifikasi produk halal, Datokarama Halal Center telah bekerja dalam pelaksanaan pendampingan UMKM/IKM bersinergi dengan Kementerian Agama,” ujarnya.
Dia menambahkan serta mitra terkait lainnya.
Dia menerangkan sertifikasi produk halal adalah program prioritas pemerintah sebagaimana PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halala dan PMA Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal untuk Pelaku UKMK/IKM.
Siti Rabiatul Adawiyah, yang merupakan Kepala Pusat Pendamping Produk Halal UIN Datokarama, mengatakan guna mengoptimalkan pendampingan, UIN Datokarama terus berupaya meningkatkan kapasitas para auditor dan juga pendamping.
Baca Juga:
Hingga Triwulan II, Nilai Ekspor Sulawesi Tengah Meningkat Sebesar 9,13 Persen
“Juga para pelaku usaha,” ucapnya.
Selain itu, langkah ini juga guna memperjuangkan terpenuhinya perlindungan hukum dan HAM, serta hak intelektual untuk pelaku usaha, termasuk pendamping proses produk halal.
Dia menyampaikan selain menguatkan produk UMKM, pihaknya juga memiliki kewajiban melakukan penguatan terhadap pendamping proses produk halal. (*/Mey)