Kendari, gemasulawesi – Sebanyak 5 bakal pasangan calon atau paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, akan melakukan pendaftaran di hari terakhir, yaitu di tanggal 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, dalam keterangannya di Kendari pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024, menyampaikan pihaknya telah menerima konfirmasi secara tertulis dari masing-masing bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu, bahwa hari ini 5 bakal paslon tersebut semuanya akan mendaftar di hari terakhir.
Jumwal Saleh mengatakan berdasarkan surat yang masuk pertama, bakal pasangan calon Siska Karina Imran dan Sudirman diusung oleh Partai NasDem dan Gelora pada pukul 09.00 WITA, lalu bakal paslon Sitya Giona Nur Alam dan Subhan diusung oleh PKS dan Demokrat pada pukul 11.00 WITA.
Lalu, bakal pasangan calon Aksan Jaya Putra dan Andi Sulolipu diusung oleh Partai Golkar dan PPP pada pukul 14.00 WITA.
Selanjutnya, bakal pasangan calon Yudhi Mahardika dan Nirna Lachmuddin diusung oleh PDIP, PKB dan Partai Gerindra pada pukul 16.00 WITA, dan terakhir bakal pasngan calon Abdul Razak dan Afdhal diusung oleh Perindo dan Partai PAN pada pukul 20.00 WITA.
Dikutip dari Antara, dia mengatakan jadi, waktu itu sengaja pihaknya atur untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada saat proses pendaftaran.
Baca Juga:
40 UMKM di Sigi Dibantu oleh UIN Datokarama Palu dalam Percepatan Sertifikasi Produk Halal
KPU Kendari menegaskan agar para tim official 5 partai itu untuk mempersiapkan berkas dan dokumen syarat dukungan dengan baik dan lengkap agar tidak memerlukan perbaikan.
“Sebab ini merupakan hari terakhir, ada potensi kerawanan, jangan sampai nanti berkas dokumennya ternyata dinyatakan tidak lengkap dan tidak benaar, itu akan kita terbitkan pengembalian dan juga waktu memperbaikinya hanya hingga pukul 23.59 WITA,” ujarnya.
Dia melanjutkan jadi, jika hingga pukul 23.59 WITA, berkas tidak diperbaiki, maka berkas itu dinyatakan batal atau tidak diterima.
Selain itu, KPU Kendari juga mengimbau untuk mencegah terjadinya bentrok antara massa pendukung atau simpatisan masing-masing pasangan calon.
KPU Kendari juga meminta 5 pasangan calon itu dapat mengatur sebaik mungkin atau iring-iringan saat mengantar pasangan calon untuk mendaftar di KPU. (Antara)