Sempat Viral Usai Keroyok Pedagang Buah di Jakarta Barat, 2 Anggota Ormas Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Ancaman Pidananya

Dua anggota ormas ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tukang buah di Jakarta Barat, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dua anggota ormas ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tukang buah di Jakarta Barat, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Source: Foto/dok. PMJ News

Jakarta Barat, gemasulawesi - Beberapa waktu lalu, aksi pengeroyokan oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) terhadap pedagang buah di Jakarta Barat menjadi viral di media sosial.

Kejadian ini menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan akibat kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok anggota ormas. 

Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menetapkan dua anggota ormas sebagai tersangka. 

Dua anggota ormas tersebut adalah Sariffudin alias Cepal (30) dan Ade Muhamad Wahyudi (36). 

Baca Juga:
Heboh Penemuan Pasutri Lansia yang Tewas di Rumahnya di Komplek Metropolitan Kota Tangerang, Fakta Baru Terungkap dari Hasil Autopsi Polisi

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan bahwa keduanya terlibat langsung dalam perusakan dan penganiayaan. 

"Kedua pelaku ini terlibat dalam perusakan barang dan fasilitas di toko buah serta penganiayaan terhadap pemilik toko," kata Syahduddi pada Jumat, 6 September 2024.

Awal mula peristiwa ini terjadi adalah ketika kedua pelaku, yang sedang dalam keadaan mabuk, meminta uang dari pemilik toko buah.

Setelah korban hanya memberikan Rp10 ribu, pelaku merasa tidak puas dan terjadi cekcok.

Baca Juga:
Ramai di Medsos! Penggunaan E-Meterai dalam Pendaftaran CPNS 2024 Tuai Kontroversi, BKN Terbitkan Aturan Baru, Begini Isinya

Mereka kemudian memanggil delapan rekannya dan kembali ke lokasi untuk melakukan perusakan dengan melempar batu dan merusak kaca serta fasilitas di toko.

Tidak hanya melakukan perusakan, kedua tersangka juga melakukan kekerasan fisik terhadap salah satu korban. 

Akibatnya, korban mengalami luka-luka yang cukup serius. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tambah Syahduddi.

Baca Juga:
Geger! Bentrok Dua Kelompok di Jakarta Utara Sebabkan 1 Orang Terluka Parah, Polisi Turun Tangan

Kasus ini sempat viral di media sosial, dengan video pengeroyokan yang tersebar luas, menambah kecemasan masyarakat mengenai kekerasan oleh kelompok ormas. 

Polisi sudah mengamankan beberapa orang dari ormas yang diduga terlibat dan sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mereka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami keterlibatan semua pelaku.

"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini," jelasnya.

Baca Juga:
Geger Penculikan 2 Siswi SD di Tangerang Selatan, Polisi Kerahkan Tim Khusus untuk Ungkap Pelaku

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, insiden ini menyoroti masalah serius terkait kekerasan yang dilakukan oleh ormas dan perlunya penegakan hukum yang tegas. 

"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan," ujar Ade Ary.

Penting bagi masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung upaya penegakan hukum untuk mencegah kekerasan serupa di masa depan. (*/Shofia) 

...

Artikel Terkait

wave
Heboh! Pria Ini Gunakan Nama TNI untuk Tipu Toko Kue hingga Rugi Belasan Juta Rupiah, Begini Modus Licik Pelaku

Seorang penipu yang mengaku sebagai anggota Kodim 0508 Depok tipu toko kue Bogor tanpa memberikan uang muka.

Usai Penangkapan Mantan Walikota Filipina Alice Guo yang Lama Jadi Buron, Pihak Kepolisian Indonesia Ambil Langkah Tegas Ini

Penangkapan mantan wali kota Filipina memicu langkah tegas Indonesia dengan deportasi dan penguatan kerja sama polisi internasional.

Heboh Penemuan Kerangka Manusia di Kawasan Grand Wisata Kampung Bulak Jambu Bekasi, Polisi Turun Tangan

Kerangka manusia ditemukan di lahan kosong Kampung Bulak Jambu, Bekasi. Polisi identifikasi dan selidiki penyebab kematian.

Bencana Tanah Longsor Hancurkan Lima Kios di Desa Pabuaran Bogor, 2 Orang Ini Alami Luka-Luka Bagian Kaki dan Kepala

Bencana longsor di Desa Pabuaran: Lima kios rusak parah, dua korban luka-luka. BPBD segera lakukan penanganan dan evakuasi.

Aliansi Jurnalis Independen Palu Segera Melaksanakan Konferensi Kota ke IX Tahun 2024

Konferensi Kota atau Konferta ke-IX Tahun 2024 segera dilaksanakan oleh Aliansi Jurnalis Independen Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.

Layanan Kesehatan Buruk, Anleg Arifin dg Pallalo Protes Pemda Parigi Moutong

Ambulans kehabisan bensin hingga warga meninggal memicu amarah DPRD Parigi Moutong. Bupati dikecam karena absen rapat pelayanan publik.

Jenis Kejadian Darurat Laporan 112 Parigi Moutong yang Wajib Diketahui Warga

Pahami jenis kejadian darurat laporan 112 Parigi Moutong. Segera laporkan kondisi kritis medis, kebakaran, dan bencana untuk penanganan cepa


See All
; ;