Jakarta Utara, gemasulawesi - Kasus pencurian perangkat Base Transceiver Station (BTS) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah menyita perhatian publik.
Tiga orang teknisi yang bertanggung jawab atas perawatan tower di lokasi tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian.
Mereka dituduh mencuri sejumlah perangkat penting yang seharusnya melindungi kabel fiber optik di BTS, sehingga menyebabkan gangguan jaringan di sekitar area pelabuhan.
AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, mengungkapkan bahwa para pelaku berinisial MW, RS, dan S.
Mereka mencuri perangkat berupa boks pelindung kabel fiber optik dan kabinet mini rectifier yang terpasang di tower BTS.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah satu unit kabinet mini rectifier dan satu unit box joint closure 12 core.
"Kami menangkap tiga tersangka yang merupakan teknisi tower BTS tersebut, dengan barang bukti berupa kabinet mini rectifier dan boks pelindung kabel fiber optik," ujar Krishna pada Selasa, 24 September 2024.
Perangkat yang dicuri ini sangat vital untuk menjaga kelancaran jaringan di wilayah sekitar Pelabuhan Tanjung Priok.
Krishna menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan ketika para pelaku tengah menjalankan tugas pemeliharaan tower BTS yang terletak di Jalan Pelabuhan Nusantara, Tanjung Priok.
Mereka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencuri beberapa perangkat vital yang berfungsi melindungi kabel optik yang menghubungkan sistem jaringan.
Jika perangkat tersebut tidak segera ditemukan, potensi kerusakan jaringan bisa semakin parah.
Meskipun sempat terjadi gangguan jaringan akibat pencurian ini, Krishna memastikan bahwa dampak yang ditimbulkan tidak berlangsung lama.
Barang-barang curian berhasil diselamatkan sebelum sempat dijual, sehingga kerusakan lebih lanjut dapat dihindari.
Perusahaan telekomunikasi yang memiliki jaringan di lokasi pelabuhan memperkirakan kerugian sekitar Rp15 juta akibat insiden ini.
Kini, ketiga teknisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman yang akan mereka hadapi cukup berat, mengingat perangkat yang dicuri sangat penting bagi kelancaran sistem telekomunikasi di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan telekomunikasi dan pihak terkait agar memperketat pengawasan terhadap teknisi yang bekerja di lapangan.
Aksi kejahatan seperti ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan penting yang dibutuhkan oleh banyak pihak.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini atau motif yang lebih dalam dari para pelaku. (*/Shofia)