19 WNA Ditolak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Masuk Indonesia

<p>Foto: 19 WNA Ditolak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Masuk Indonesia.</p>
Foto: 19 WNA Ditolak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Masuk Indonesia.

Nasional, gemasulawesi – Gagal tunjukkan surat keterangan bebas covid19 dengan hasil negatif Polymerase Chain Reaction (PCR), 19 Warga Negara Asing atau WNA ditolak Imigrasi masuk ke Indonesia.

“Mereka tidak mematuhi aturan baru kedatangan ke Indonesia,” ungkap Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Jongky Ade Situngkir, di Jakarta, Jumat 3 Desember 2021.

Ia menegaskan, sebanyak 19 orang WNA ditolak imigrasi masuk ke Indonesia itu adalah upaya mengantisipasi masuknya varian baru covid19 B.1.1.539 atau Omicron.

Baca juga: Belasan Ribu WNA Tinggalkan Indonesia, China Terbanyak

Tidak hanya ditolak faktor Omicron, namun juga mereka tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak mempunyai PCR atau vaksin dosis lengkap.

“19 WNA itu diantaranya dari sejumlah negara seperti Uni Emirat Arab, Australia, Filipina, Nigeria, Ghana, Pakistan, India dan Amerika Serikat,” sebutnya.

Rinciannya, enam WNA asal Filipina, empat dari Nigeria dan empat asal Uni Emirat Arab. Selanjutnya, masing-masing satu orang dari Amerika Serikat, Australia, Ghana, India dan Pakistan.

Selain itu, seluruh WNA memiliki riwayat bepergian ke 11 negara dalam kurun 14 hari, akan dapat larangan dari Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta.

Ia melanjutkan, 11 negara itu diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Hong Kong, Eswatini dan Lesotho.

“Tidak ada pengecualian, WNA berasal dari 11 negara itu kita tolak,” tuturnya.

WNA diperbolehkan masuk yaitu memiliki visa dinas, visa diplomatik punyai izin kunjungan tinggal terbatas dan izin kunjungan tinggal tetap.

Imigrasi tingkatkan layanan kesehatan penumpang dan pemeriksaan dokumen, bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta.

Diketahui, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.

Hal itu berdasarkan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan covid19 Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi covid19,

Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam dan bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua. (**)

Baca juga: PT Angka Pura II Patok Tarif Antigen di Bandara Udara Soekarno-Hatta Rp85 Ribu

...

Artikel Terkait

wave

Pengumuman Hasil Rapat The Fed Akibatkan Nilai tukar Rupiah Melemah

Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS bergerak melemah melemah dibanding penutupan di perdagangan sebelumnya di Rp14.313 per USD.

LAPAN Sebut Peristiwa Matahari Terbit Dari Utara Wajar

LAPAN menyebutkan video viral matahari terbit dari utara, diunggah seorang guru sekolah ke Media Sosial, merupakan peristiwa wajar.

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Melonguane Sulawesi Utara

Gempa berkekuatan magnitudo 5,2 guncang Melonguane, Provinsi Sulawesi Utara, namun tidak berpotensi menimbulkan tsunami, Minggu 6 Juni 2021

Gempa Magnitudo 5,3 Konawe, Dirasakan di Kendari

Gempa magnitude 5,3 di Konawe, getarannya turut dirasakan di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Banjir, Ratusan Warga Kota Gorontalo Mengungsi

Sungai Bone meluap lagi, ratusan warga Kota Gorontalo mengungsi.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;