Nasional, gemasuawesi – Ivan Yustiavandana selaku Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada rapat dengan komisi III DPR Rabu 29 Maret 2023 mengungkapkan jika pihaknya telah menemukan kecurigaan dalam transaksi keuangan dengan nominal fantastis sebesar Rp 189 triliun selama kurun waktu 2014 hingga 2016 di Kemenkeu.
Menurut Ivan PPATK juga menemukan transaksi keuangan kedua yang sama-sama mencurigakan dengan nominal Rp 180 triliun selama 2017 hingga 2019 berdasarkan dua temuan itu PPATK melakukan analisis dan mendapatkan pola transaksi tersebut dilakukan melalui perubahan identitas.
“Objek yang dilaporkan memenuhi pola kejadian dengan mengubah entitas, sebelumnya aktif di satu area, kemudian pindah ke lokasi lain dengan memakai nama tertentu dan kemudian nama lain serta berubah-ubah,” kata Ivan.
Baca : Komisi III DPR akan Menjadwalkan Ulang Rapat dengan Menghadirkan Menko Polhukam, Menkeu dan PPATK
Menurutnya perubahan identitas tersebut menunujukkan indikasi bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah mengetahui pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK.
Selain itu, ia juga menjelaskan jika ada perusahaan cangkang yang terlibat bermain dalam dugaan TPPU di Kemenkeu dengan satu orang mengaku memiliki lima sampai delapan perusahaan cangkang berbeda yang digunakan sebagai alat pencucian uang.
“Dalam daftar itu penting bagi kita ketahui bahwa selain individu juga banyak perusahaan yang terlibat, misalnya ada satu orang mengaku memiliki lima perusahaan bahkan bisa bisa tujuh hingga delapan dan akan terus berubah jumlahnya” jelasnya.
Baca : Rekening Oknum Anggota Polri Briptu HSB di Blokir PPATK
Laporan dugaan perusahaan cangkang tersebut merupakan salah satu informasi terkait transaksi keuangan mencurigakan oleh pejabat kemenkeu dengan nilai transaksi Rp 35.548.999.231.280.
Transaksi tersebut diduga dilakukan 461 orang ASN kemenkeu, 11 orang dari ASN kementerian atau lembaga lain dan 294 orang bukan merupakan ASN.
“Karena kita selalu berbicara tentang modus operasi pelaku pencucian, TPPU berbicara tentang proxy crime, orang yang melakukan kejahatan selalu melakukannya dengan tangan orang lain, bukan dirinya sendiri,” terangnya. (*/Siti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News