Rekening Oknum Anggota Polri Briptu HSB di Blokir PPATK

<p>(Foto Istimewa)</p>
(Foto Istimewa)

Hukum, gemasulawesi – Rekening Oknum anggota Polri yang merupakan pemilik tambang emas ilegal di Kalimatan Utara (Kaltara), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik Briptu HSB tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ivan Yustiayandana Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah diblokir rekening milik Briptu HSB yang merupakan anggota Polri yang menjadi pemilik tambang emas ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara).

Tapi saat ini Kepala PPATK Ivan Yustiayandana tidak merinci berapa jumlah yang ada di rekening diblokir tersebut.

“Sudah ada pemblokiran rekening,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiayandana, Sabtu 21 Mei 2022.

Baca: Delapan Alat Berat Dikerahkan Normalisasi Sungai Pasca Banjir di Parigi

Ia juga menyampaikan, PPATK sudah lama melacak dan memantau aliran dana dari rekening Britu HSB.

Saat ini PPATK sudah blokir rekening Briptu HSB dan juga sedang menyelidiki ke mana aliran uang dari rekening Briptu HSB tersebut.

“Saat ini aliran uang dari rekening briptu HSB masih dalam penyelidikan,” jelas Kepala PPATK Ivan Yustiayandana.

Sementara itu, Briptu HSB ditangkap di Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu, 4 Mei 2022 siang.

Anggota Polairud Polda Kalimantan Utara Briptu HSB, diduga terlibat dalam penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kab. Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Polisi telah mengamankan MI yang diduga sebagai koordinator tambang emas dari Briptu HSB.

Selain itu HSB, polisi telah menetapkan tersangka dan menangkap empat orang lainnya, yakni HR (mandor), MT (penjaga bak), BU dan IG sebagai sopir truk sewaan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 160 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009. (*)

Baca: KPK Serahkan Barang Bukti Dan Dua Tersangka Kasus Dugaan Suap DID

Kunjungi Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

KPK Serahkan Barang Bukti Dan Dua Tersangka Kasus Dugaan Suap DID

Kasus Dugaan Suap DID, KPK Serahkan Barang Bukti Dan Tersangka pengurusan Kab. Tabanan, Bali, ke penuntutan, penyerahan ini agar

KPK Sebut Akan Terus Memburu Mantan Caleg PDIP Harun Masiku

KPK sebut akan terus berupaya memburu mantan caleg PDIP, Harun Masiku yang sudah lebih dari 2 tahun masih buron. Komisi Pemberantasan Korupsi

Oknum Polisi Dibayar 200 Juta Bunuh Pegawai Dishub di Makassar

Oknum Polisi Dibayar 200 Juta Bunuh Pegawai Dishub Makassar, rekonstruksi kasus pembunuhan berenacana pegawai dishub Makassar

Makam Arfandi Ardiansyah Dibongkar Untuk di Autopsi

Makam Muh Arfandi Ardiansyah, pengedar sabu yang tewas karena mengalami sesak nafas dan luka lebam di tubuhnya usai ditangkap

Mantan Anggota DPR Wanda Hamidah Terancam Kena Pasal Berlapis

Mantan Anggota DPR Wanda Hamidah terancam kena pasal berlapis setelah diduga melakukan pengerusakan ke rumah mantan suaminya

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;