Akan Adukan Anwar Usman ke Ombudsman, Pelapor Sebut MKMK Tidak Berani Jatuhkan Sanksi Tegas

<p>Ket. Foto : Pelapor Nyatakan MKMK Tidak Berani Jatuhkan Sanksi Tegas untuk Anwar Usman<br />
(Foto/X/@dafhinadhita)</p>
Ket. Foto : Pelapor Nyatakan MKMK Tidak Berani Jatuhkan Sanksi Tegas untuk Anwar Usman (Foto/X/@dafhinadhita)

Nasional, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman.

Terhadap Anwar Usman, MKMK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sebagai Ketua MK karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik berat.

Namun, terhadap sanksi Anwar Usman tersebut, salah satu pelapor dari Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus, menyatakan dia merasa kecewa terhadap hal tersebut.

Baca: Mengenal Lebih Dekat Atalia Praratya, Istri Cantik Ridwan Kamil yang Akrab Disapa Bu Cinta

“Terhadap putusan MKMK yang dimaksud, kami sebagai salah satu pelapor merasa sangat kecewa,” katanya.

Menurut Petrus, MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat kepada Anwar Usman.

“Seharusnya, MKMK menjaga muruah MK,” tegasnya.

Baca: Dianugerahi Keluarga Bahagia, Berikut Kisah Kehidupan Pribadi Zulkifli Hasan yang Miliki 4 Orang Anak

Petrus menilai jika MKMK yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie telah gagal mengembalikan kehormatan MK yang tergerus karena mengabulkan gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres di tanggal 16 Oktober 2023 lalu.

“Kami sebagai pelapor juga tidak dapat mengajukan banding atas putusan MK,” ucapnya.

Karena merasa tidak puas dengan hasil putusan MKMK tersebut, maka Petrus menegaskan jika pihaknya akan melaporkan Anwar Usman ke Ombudsman.

Baca: Kini Jadi Menteri Perdagangan, Ini Profil Singkat Zulkifli Hasan yang Merupakan Ketua Umum PAN

“Laporan ini terkait kesalahan dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK,” ujarnya.

Diketahui jika putusaan MKMK kemarin hanya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, namun masih tetap menjadi hakim konstitusi.

Sebelum pengumuman putusan, MKMK terlebih dahulu menjelaskan jika putusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca: Jadi Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo dan Ganjar, Ini Profil Sufmi Dasco Ahmad yang Juga Akademisi Indonesia

Sementara itu, peneliti SMRC menyebutkan jika putusan MK dapat berdampak kepada elektabilitas Prabowo dan Gibran.

Selain pemberhentian dari jabatannya, MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam sidang yang berkaitan dengan sengketa hasil Pemilu.

Anwar Usman juga tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK hingga jabatannya sebagai hakim konstitusi selesai.

Baca: Diputuskan Diberhentikan dari Ketua MK Disambut Tepuk Tangan, Anwar Usman Dilarang Terlibat Mengadili Uji Materi Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

MKMK juga memberikan perintah kepada Wakil Ketua MK untuk mencari pengganti Anwar Usman sesegera mungkin dalam waktu 2 hari ke depan.

Putusan MK yang mengakibatkan dibentuknya MKMK tersebut dianggap membuat Gibran Rakabuming Raka dapat melangkah maju ke dalam pilpes.

Sebelumnya, Gibran terbentur dengan batas usia maksimal 40 tahun untuk pendaftar capres dan cawapres. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave

Mengenal Lebih Dekat Atalia Praratya, Istri Cantik Ridwan Kamil yang Akrab Disapa Bu Cinta

Berikut ini profil Atalia Praratya yang merupakan istri cantik dari Ridwan Kamil dan memiliki panggilan Bu Cinta.

Dianugerahi Keluarga Bahagia, Berikut Kisah Kehidupan Pribadi Zulkifli Hasan yang Miliki 4 Orang Anak

Berikut ini kisah kehidupan pribadi Zulkifli Hasan yang dikaruniai 4 orang anak dan 2 orang cucu dan merupakan Menteri Perdagangan.

Kini Jadi Menteri Perdagangan, Ini Profil Singkat Zulkifli Hasan yang Merupakan Ketua Umum PAN

Saat ini menjadi Menteri Perdagangan di Kabinet Indonesia Maju, Berikut Ini Profil Singkat Zulkifli Hasan atau Zulhas.

Jadi Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo dan Ganjar, Ini Profil Sufmi Dasco Ahmad yang Juga Akademisi Indonesia

Berikut ini profil dari Sufmi Dasco Ahmad yang kini terpilih sebagai Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo dan Gibran.

Diputuskan Diberhentikan dari Ketua MK Disambut Tepuk Tangan, Anwar Usman Dilarang Terlibat Mengadili Uji Materi Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

Anwar Usman yang diberhentikan dari Ketua MK hari ini juga dilarang terlibat mengadili uji materi tentang batas usia capres dan cawapres.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;