Nasional, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman.
Terhadap Anwar Usman, MKMK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sebagai Ketua MK karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik berat.
Namun, terhadap sanksi Anwar Usman tersebut, salah satu pelapor dari Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus, menyatakan dia merasa kecewa terhadap hal tersebut.
Baca: Mengenal Lebih Dekat Atalia Praratya, Istri Cantik Ridwan Kamil yang Akrab Disapa Bu Cinta
“Terhadap putusan MKMK yang dimaksud, kami sebagai salah satu pelapor merasa sangat kecewa,” katanya.
Menurut Petrus, MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat kepada Anwar Usman.
“Seharusnya, MKMK menjaga muruah MK,” tegasnya.
Petrus menilai jika MKMK yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie telah gagal mengembalikan kehormatan MK yang tergerus karena mengabulkan gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres di tanggal 16 Oktober 2023 lalu.
“Kami sebagai pelapor juga tidak dapat mengajukan banding atas putusan MK,” ucapnya.
Karena merasa tidak puas dengan hasil putusan MKMK tersebut, maka Petrus menegaskan jika pihaknya akan melaporkan Anwar Usman ke Ombudsman.
Baca: Kini Jadi Menteri Perdagangan, Ini Profil Singkat Zulkifli Hasan yang Merupakan Ketua Umum PAN
“Laporan ini terkait kesalahan dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK,” ujarnya.
Diketahui jika putusaan MKMK kemarin hanya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, namun masih tetap menjadi hakim konstitusi.
Sebelum pengumuman putusan, MKMK terlebih dahulu menjelaskan jika putusan MK bersifat final dan mengikat.
Sementara itu, peneliti SMRC menyebutkan jika putusan MK dapat berdampak kepada elektabilitas Prabowo dan Gibran.
Selain pemberhentian dari jabatannya, MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam sidang yang berkaitan dengan sengketa hasil Pemilu.
Anwar Usman juga tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK hingga jabatannya sebagai hakim konstitusi selesai.
MKMK juga memberikan perintah kepada Wakil Ketua MK untuk mencari pengganti Anwar Usman sesegera mungkin dalam waktu 2 hari ke depan.
Putusan MK yang mengakibatkan dibentuknya MKMK tersebut dianggap membuat Gibran Rakabuming Raka dapat melangkah maju ke dalam pilpes.
Sebelumnya, Gibran terbentur dengan batas usia maksimal 40 tahun untuk pendaftar capres dan cawapres. (*/Mey)