Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 20 November 2023 hari ini, Firli Bahuri akan kembali menjalani pemeriksaan untuk kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Utuk pemeriksaan yang akan dilakukan Dewan Pengawas KPK hari ini, Firli Bahuri telah mengonfirmasi kehadirannya.
Menurut anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, Firli Bahuri akan diperiksa pukul 10.00 WIB di Gedung ACLC.
“Info yang saya dapat, Pak Firli akan hadir,” katanya.
Diketahui jika pemeriksaan yang akan dilakukan Dewan Pengawas KPK hari ini kepada Firli Bahuri dilakukan setelah sempat mengalami beberapa penundaan.
Sedianya Firli Bahuri akan diperiksa di hari Jumat, tanggal 27 Oktober 2023, namun saat itu, dia meminta untuk diperiksa setelah tanggal 8 November 2023.
Baca: Berikan Pakta Integritas kepada AMIN Pekan Ini, Ijtima Ulama Akan Utus 5 Orang Perwakilan
Dewan Pengawas KPK selanjutnya kemudian menjadwalkan pemeriksaan di hari Senin, tanggal 13 November 2023, namun, Firli kembali diketahui absen.
Firli meminta untuk diperiksa keesokan harinya namun tidak ditanggapi oleh Dewas KPK.
Dewan Pengawas KPK diketahui telah memeriksa 4 pimpinan KPK lainnya.
Diketahui jika kasus ini bermula dari Syahrul Yasin Limpo yang dahulunya menjabat sebagai Menteri Pertanian yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus korupsi yang dilakukan di Kementerian Pertanian.
Syahrul Yasin Limpo diketahui meminta sejumlah upeti kepada bawahannya yang merupakan pejabat eselon 1 dan 2 di Kementerian Pertanian.
Firli Bahuri dilaporkan melakukan pemerasan kepada SYL jika tidak ingin kasusnya terungkap ke publik.
Baca: Mengenal Hubungan Antara PDI P dan Gerindra, Love and Hate Relationship yang Kini Menjadi Seteru
Dalam kesempatan saat menjalani beberapa kali pemeriksaan di Bareskrim Polri, Firli membantah telah melakukan hal tersebut.
Diketahui dalam pemeriksaan kedua yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri di tanggal 16 November 2023 lalu, polisi telah melakukan penyitaan terhadap sederet barang dan dokumen.
Penyitaan dokumen itu dilakukan setelah mendapatkan izin dari PN Jakarta Selatan.
Adapun barang-barang yang disita oleh polisi, yakni LHKPN, kunci mobil hingga dompet milik Firli Bahuri.
Sebelumnya, Firli juga dilaporkan beberapa kali mangkir untuk hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri yang telah menjadwalkannya beberapa kali. (*/Mey)