Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 Hingga 7 November

<p>Ket Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Foto/Facebook Tito Karnavian)</p>
Ket Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Foto/Facebook Tito Karnavian)

Berita Nasional, gemasulawesi – Pemerintah perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali yang akan berlaku hingga 7 November 2022, yang status nya berada pada level 1.

Hal itu diungkapkan Mendagri Tito Karnavian dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang diterima di Jakarta, Selasa 4 Oktober 2022.

“Penetapan tingkat wilayah didasarkan pada indikator penularan masyarakat ke indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan untuk penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam menghadapi pandemi COVID-19 dan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi Masyarakat,” tulis Tito Karnavian dalam Instruksi Mendagri.

Pemerintah kembali perpanjang PPKM meskipun situasi COVID-19 terus membaik selama sebulan terakhir.

Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa dan Bali. Kedua Inmendagri tersebut berlaku hingga 7 November 2022.

Penyesuaiannya tidak jauh berbeda karena daerah di Indonesia sudah ada Permendagri Nomor 43 dalam sebulan terakhir sejak perpanjangan tahun 2022 oleh Kementerian Dalam Negeri Jawa Bali dan Menteri PPKM Tingkat 1 Status Nomor 42 Tahun 2022 untuk Di luar Jawa dan Bali, yang diterapkan September lalu.

Dalam Inmendagri kali ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau para gubernur, bupati dan walikota untuk mempercepat proses penyaluran bansos dan jaring perlindungan sosial yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca: Lomba Memancing Sambut Harkannas ke-9 di Parigi Moutong

Dengan demikian, jika diperlukan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bansos dan jaring pengaman sosial untuk mendukung pelaksanaan PPKM COVID-19, menurutnya bahwa rasionalisasi dan atau redistribusi anggaran dari program kegiatan paling tidak diprioritaskan antara anggaran bansos dan anggaran jaring pengaman sosial.

Tata cara rasionalisasi dan atau realokasi kebutuhan dana tambahan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM COVID-19 diatur dengan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 39 Tahun 2020. (*/Ikh)

Baca: Kebakaran di Makassar Masih Tinggi, September 120 Kasus

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

NasDem Resmi Pilih Anies Baswedan Capres 2024

NasDem resmi pilih Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai kandidat yang akan diusung jadi calon presiden (capres) pada Pemilihan Umum

Pesta Miras Berujung Penikaman Satu Warga di Bone Bolango

Pesta minuman keras (miras) berujung penikaman satu warga Desa Tenilo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi

Update Kerusuhan Stadion Kanjuruhan, 130 Orang Meninggal

Update terbaru kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten malang, Jawa Timur, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Ratusan Orang Meninggal Pasca Arema FC Kontra Persebaya

Ratusan orang dilaporkan meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pasca pertandingan Arema FC kontra Persebaya

Meski Dibatalkan, PLN Tetap Lanjutkan Uji Coba Kompor Listrik

Meski dibatalkan, Direktur Distribusi PT PLN (Persero) mengatakan pihaknya lanjutkan uji coba konversi kompor LPG 3 kg ke kompor listrik

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;