Sidang Pra Peradilan, Kuasa Hukum Firli Bahuri Bantah Seluruh Eksepsi

Ket. Foto : Dalam Sidang Pra Peradilan Kemarin, Tim Kuasa Hukum Firli Bahuri Membantah Seluruh Eksepsi (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)
Ket. Foto : Dalam Sidang Pra Peradilan Kemarin, Tim Kuasa Hukum Firli Bahuri Membantah Seluruh Eksepsi (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial) Source: (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Nasional, gemasulawesi – Pada hari Selasa malam, tanggal 12 Desember 2023, pihak Firli Bahuri diketahui membantah seluruh eksepsi yang sebelumnya dibacakan oleh tim hukum dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Diketahui jika kemarin sidang pra peradilan Firli Bahuri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan replik dari pihak pemohon.

Dalam kesempatan yang sama, pihak Firli Bahuri yang diwakili kuasa hukumnya juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak semua eksepsi dari pihak Kapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Rilis Hasil Survei Biaya Hidup Tahun 2022, BPS Sebut Masyarakat Indonesia Paling Banyak Habiskan Uang untuk Internet

Tim kuasa hukum Firli Bahuri juga menyebutkan jika tindakan penyidikan harus berdasarkan dan dilandasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Oleh karena itu, surat perintah penyidikan maupun surat tindakan penyidikan adalah objek pra peradilan,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut tim kuasa hukum Firli Bahuri, surat perintah penyidikan atau surat tindakan penyidikan itu adalah bagian dari kewenangan dari majelis hakim untuk memeriksanya.

Baca Juga: Dapat Tambahan Kuota Haji 20 Ribu, Presiden Jokowi Akui Lobi Dilakukan Saat Jamuan Makan Siang

“Sedangkan untuk bukti foto pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo, jelas itu hanya berupa bukti adanya pertemuan saja dan bukan bukti adanya pemerasan,” tegasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum Firli Bahuri juga mengatakan jika foto tersebut diambil tanpa izin sehingga dianggap tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Dalam sidang yang sama, tim kuasa hukum Firli Bahuri juga diketahui mempermasalahkan gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang dianggap tidak sah.

Baca Juga: Hadiri Hari Anti Korupsi Sedunia, Presiden Jokowi Bicara Butuh Upaya Bersama untuk Cegah Perbuatan Koruptif

“Sehingga karenanya, penetapan dari status tersangka Firli Bahuri juga dianggap tidak sah dan seharusnya dibatalkan,” tandasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyatakan jika penetapan status tersangka Firli Bahuri telah sah.

Di sisi lain, tim bidang hukum Polda Metro Jaya dalam sidang pra peradilan tersebut mengungkapkan dalam pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terdapat penyerahan uang yang nilainya 1 milyar rupiah.

Baca Juga: Sempat Lumpuh, Butet Kartaredjasa Ungkap Nomor WA Miliknya Belum Sampai Dilakukan Aksi Penipuan

“Uang tersebut diserahkan melalui Panji Harjanto yang menjadi ajudan SYL ke Hendra Yoshua Daluwu yang merupakan petugas Panwal Firli Bahuri,” terangnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Terjadi Peningkatan Kasus, Dinkes DKI Jakarta Nyatakan 2 Pasien Covid 19 yang Meninggal Lansia dan Miliki Komorbid

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebutkan pasien Covid-19 yang meninggal keduanya merupakan lansia dan memiliki komorbid.

Natal dan Tahun Baru, Kapolri Sebut Tilang Manual Ditiadakan Saat Liburan

Kapolri menyatakan jika Polri akan meniadakan tilang manual saat liburan Natal dan Tahun Baru 2024 yang akan datang.

Digalakkan, Kemendagri Sebut IKD dan KTP Elektronik Saling Melengkapi

Dalam keterangannya kemarin, Kemendagri menyatakan IKD dan KTP elektronik saling melengkapi satu sama lain.

TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia, Menkominfo Sebut Telah Sesuai dengan Regulasi

Menkominfo menyatakan kembalinya TikTok Shop ke Indonesia telah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;