Jokowi Ungkap Hukuman Penjara Tidak Membuat Koruptor Jera, MAKI Sebut Itu Tanda Kondisi Indonesia Telah Genting

Ket. Foto : MAKI Sebut Pernyataan Jokowi tentang Korupsi Menandakan Kondisi Indonesia Genting (Foto/X/@_Pi2nG)
Ket. Foto : MAKI Sebut Pernyataan Jokowi tentang Korupsi Menandakan Kondisi Indonesia Genting (Foto/X/@_Pi2nG) Source: (Foto/X/@_Pi2nG)

Nasional, gemasulawesi - Kemarin, tanggal 12 Desember 2023, Presiden Jokowi yang menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hakordia’, dalam pidatonya menyebutkan jika hukuman penjara saja tidak membuat koruptor jera.

Mengenai hal ini, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyatakan jika sebaiknya Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu Perampasan Aset.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menerangkan jika sejak tahun 2008, Perppu Perampasan Aset tersebut tidk pernah bergerak.

Baca Juga: Peringatan Hakordia, Nawawi Pomolango Sebut Teknologi Dapat Meminimalisir Perilaku Koruptif

“Kabar yang kami terima adalah Perppu Perampasan Aset ini hanya bergerak sedikit ke DPR, namun, DPR sendiri dengan berbagai dalih dan alasan tidak atau belum membahas Perppu tersebut,” katanya.

Boyamin melanjutkan jika pidato Jokowi mengenai korupsi sekaligus penanganannya di Indonesia adalah juga sebagai tanda jika sekarang ini kondisi Indonesia sedang dalam keadaan bahaya dan juga genting terkait korupsi.

“Oleh karena itu, MAKI menilai jika RUU Perampasan Aset akan membuat orang takut untuk melakukan korupsi di Indonesia,” tandasnya.

Baca Juga: Diberhentikan dari Ketua PBNU Karena Pergantian Kepengurusan, Nusron Wahid Sebut Akan Tetap Terus Berkontribusi

Boyamin mengakui jika dirinya selalu memimpikan pemerintah nantinya kalau telah benar tidak hanya dapat mencegah bocor, tetapi juga mampu mencegah perembesan.

“Sekarang ini, kita bocornya saja besar,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Boyamin menerangkan jika dia juga berharap agar revisi UU KPK dicabut dan dikembalikan ke UU No.30 Tahun 2002.

Baca Juga: Sidang Pra Peradilan, Kuasa Hukum Firli Bahuri Bantah Seluruh Eksepsi

“Namun, untuk ini saya berharap akan ditindaklanjuti oleh presiden selanjutnya saja karena jika sekarang maka kesannya adalah lempar tanggung jawab,” imbuhnya.

Dalam peringatan Hakordia kemarin, Jokowi juga menyinggung tentang banyaknya kasus korupsi di Indonesia yang lebih banyak ditemukan dibandingkan dengan negara lain yang ada di dunia.

“Sekitar 1.385 orang yang terdiri dari pejabat, swasta hingga birokrat tercatat pernah dipenjara dari kurun waktu tahun 2004-2022 untuk kasus korupsi,” terangnya.

Baca Juga: Rilis Hasil Survei Biaya Hidup Tahun 2022, BPS Sebut Masyarakat Indonesia Paling Banyak Habiskan Uang untuk Internet

Jokowi mengakui dia merasakan ironi karena kasus korupsi masih ditemukan hingga kini.

“Untuk itu, maka diperlukan evaluasi total,” tekannya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Dapat Tambahan Kuota Haji 20 Ribu, Presiden Jokowi Akui Lobi Dilakukan Saat Jamuan Makan Siang

Presiden Jokowi menyebutkan jika kuota haji tambahan untuk Indonesia didapatkan saat melakukan lobi di jamuan makan siang.

Hadiri Hari Anti Korupsi Sedunia, Presiden Jokowi Bicara Butuh Upaya Bersama untuk Cegah Perbuatan Koruptif

Presiden Jokowi menuturkan upaya bersama dengan seluruh pihak diperlukan untuk mencegah perbuatan koruptif terjadi.

Sempat Lumpuh, Butet Kartaredjasa Ungkap Nomor WA Miliknya Belum Sampai Dilakukan Aksi Penipuan

Seniman Butet Kartaredjasa menyebutkan jika nomor WA miliknya belum sampai dilakukan aksi penipuan saat sempat lumpuh beberapa waktu.

Terjadi Peningkatan Kasus, Dinkes DKI Jakarta Nyatakan 2 Pasien Covid 19 yang Meninggal Lansia dan Miliki Komorbid

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebutkan pasien Covid-19 yang meninggal keduanya merupakan lansia dan memiliki komorbid.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;