Programnya sedang Digencarkan, Ini Bedanya IKD dengan KTP Elektronik

Ket. Foto: Berikut Ini Beberapa Perbedaan Antara IKD dengan KTP Elektronik (Foto/X/@Peoplejustice1)
Ket. Foto: Berikut Ini Beberapa Perbedaan Antara IKD dengan KTP Elektronik (Foto/X/@Peoplejustice1) Source: (Foto/X/@Peoplejustice1)

Nasional, gemasulawesi - Diketahui jika sekarang ini, KTP Elektronik yang telah lama digunakan sebagai identitas untuk masyarakat Indonesia akan digantikan dengan IKD atau Identitas Kependudukan Digital yang juga dikenal dengan nama KTP Digital.

Salah satu perbedaan yang mencolok antara KTP Elektronik dengan IKD adalah dari bentuknya.

Untuk KTP Elektronik berbentuk seperti kartu, sedangkan IKD tersedia secara online di ponsel pintar masing-masing.

Baca Juga: Sebut Masih Sangat Terkendali, Kemenkes Perkirakan Puncak Kasus Covid 19 Terjadi di Bulan Januari 2024

Secara harfiah, menurut situs Kominfo, IKD adalah Identitas Kependudukan Dgital yang berbentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.

Perbedaan yang lain antara keduanya adalah KTP Elektronik harus melalui proses pencetakan untuk mendapatkannya, sedangkan IKD dapat diakses melalui ponsel pintar.

Untuk penyimpanan, masyarakat biasanya akan menyimpan KTP Elektronik milik mereka di dompet masing-masing, sedangkan IKD disimpan dalam smartphone dengan aplikasinya tersendiri.

Baca Juga: Meninggal, Istri Habib Rizieq Shihab Dikebumikan di Megamendung Bogor Hari Ini

Perbedaan lain dari IKD dengan KTP Elektronik adalah masyarakat Indonesia memerlukan koneksi internet untuk mengakses IKD, namun, tidak memerlukan internet untuk KTP Elektronik.

Perbedaan yang terakhir, yakni untuk beberapa kasus, KTP Elektronik masih memerlukan fotokopinya, sedangkan IKD disebutkan kemungkinan tidak memerlukan fotokopi lagi di masa depana.

Jika ingin membuat IKD, masyarakat yang ingin melakukan aktivasi perlu didampingi oleh petugas dari Dukcapil.

Baca Juga: Kunjungan ke Jepang, Presiden Jokowi Akan Pimpin KTT ASEAN Jepang Hari Minggu Ini

Hal ini disebabkan pendaftaran IKD ini memerlukan verifikasi serta validasi yang menggunakan teknologi face recognition.

Ini juga membuat masyarakat perlu untuk datang ke Kantor Dukcapil yang sesuai dengan domisili mereka.

Beberapa hal yang perlu disiapkan untuk melakukan pendaftaran IKD adalah ponsel yang dilengkapi dengan akses internet, dan juga NIK.

Baca Juga: Firli Bahuri Bawa Dokumen KPK ke Sidang Pra Peradilan, ICW Sebut Tidak Relevan

Selain itu, pendaftar harus menyiapkan alamat email yang aktif dan juga nomor ponsel pribadi yang masih digunakan atau aktif.

Setelahnya, masyarakat dapat mendownload aplikasi IKD yang tersedia di PlayStore untuk pengguna android atau AppStore untuk pengguna iPhone.

Selanjutnya, buka aplikasi IKD dan isi beberapa data seperti NIK, email, nomor handphone untuk kemudian klik tombol verifikasi data.

Baca Juga: Bertemu PM Jepang, Presiden Jokowi Tekankan 3 Poin untuk Perdamaian di Palestina

Untuk melakukan face recognition pilih tombol ambil foto dan pilih scan QR Code yang didapatkan dari Dukcapil.

Langkah selanjutnya adalah verifikasi email dan masukkan kode aktivasi. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Belum Ada Izin dari Pemkot Lhokseumawe, Pengungsi Rohingya Dibawa Kembali ke Aceh Timur

Para pengungsi Rohingya dikembalikan ke Kabupaten Aceh Timur dikarenakan tempat penampungan belum ada izin Pemkot Lhokseumawe.

Hadiri RUA INSA, Menhub Sebut Indonesia Memiliki Potensi Besar untuk Jadi Hub Laut di Asia Tenggara

Menteri Perhubungan menyatakan Indonesia berpotensi sangat besar untuk dapat menjadi hub laut di Asia Tenggara.

Antrean di Indonesia Telah Capai di Atas 20 Tahun, Pemerintah Terus Kampanyekan Daftar Haji di Usia Muda

Pemerintah diketahui terus aktif mengkampanyekan mendaftar haji di usia muda karena kini antrean berangkat mencapai lebih dari 20 tahun.

Hadiri KTT ASEAN Jepang, Presiden Jokowi Juga Akan Singgung Masalah Pengungsi Rohingya

Presiden Jokowi akan membawa isu masalah pengungsi Rohingya dalam kunjungan kerjanya ke Jepang kali ini.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;